Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukuman Jika Mengganti Plat Merah Kendaraan Dinas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukuman Jika Mengganti Plat Merah Kendaraan Dinas

Hukuman Jika Mengganti Plat Merah Kendaraan Dinas
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukuman Jika Mengganti Plat Merah Kendaraan Dinas

PERTANYAAN

Ada hal yang mengganjal pikiran saya terkait mobil berplat merah yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil. Suatu ketika saat berkendara di jalanan kota Tangerang, saya pernah melihat mobil Innova dengan plat MERAH bernomor B1***CQN. Sedangkan salah seorang tetangga saya, yang berprofesi sebagai PNS Kota Tangerang, menggunakan mobil dengan jenis sama yaitu Kijang Innova, berplatnomor sejenis yaitu B1***CQN, namun warna platnya HITAM. Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Sebagai masyarakat awam, yang saya tahu, pemberian fasilitas mobil dinas kepada PNS (dalam hal ini PNS Pemda) harus disertai pemberian plat merah sebagai tanda bahwa mobil tersebut adalah fasilitas mobil dinas, dan hak milik sepenuhnya adalah milik pemerintah. Apakah memang dalam peraturan hukum yang berlaku diatur mengenai mobil dinas plat merah dan mobil dinas plat hitam untuk PNS Pemda ? 2. Apakah yang dilakukan oleh tetangga saya adalah tindakan ilegal ? Terima Kasih HukumOnline Salam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Tanda Nomor Kendaraan (“TNKB”) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
     

    Mengenai plat merah, dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

     

    Dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.[1]

     

    TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.[2]

     

    Mengenai warna TNKB, ada beberapa warna TNKB sebagai berikut:[3]

    a.    dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor sewa;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum;

    c.    dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah;

    d.    dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing; dan

    e.    dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

     

    TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.[4]

     

    Jadi pada dasarnya benar bahwa kendaraan bermotor dinas pemerintah menggunakan TNKB/plat berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi dan mobil sewa. Ini berarti mobil dinas pada dasarnya berwarna merah.

     

    Jika tetangga Anda yang mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).[5]

     

    Contoh dalam praktik dapat di lihat di artikel Mobil Plat Merah Jadi Hitam Kena Tilang. Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa dalam Operasi Zebra yang digelar Direktorat Lalulintas Polda Banten, pemalsuan plat nomor kendaraan dinas dari warna merah menjadi warna hitam dilakukan Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Banten Wira Hadikusama. Nissan X-Trail silver plat nomor A 1231 yang dikendarai mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Banten ini terjaring operasi di Jalan Raya Petir KM 3, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

     

    Lebih lanjut disebutkan bahwa semula kendaraan tersebut menggunakan plat warna hitam seperti layaknya kendaraan pribadi. Namun ketika polisi meminta pengendara menunjukkan surat-surat kendaraan, barulah diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas. Selanjutnya, kendaraan bermotor yang terkena tilang ini, akan dikembalikan ke Polisi Pamong Praja untuk diteruskan ke dinas yang bersangkutan dan akan memberi teguran kepada atasannya.

     

    Dalam artikel Sebagian Anggota DPRD Pelalawan Ganti Plat Merah Mobil Dinas juga dapat dilihat bahwa memang pada praktiknya banyak yang mengubah plat merah kendaraan menjadi plat hitam. Sebanyak 14 unit mobil Nissan X-Trail sudah turun sebagai kendaraan dinas anggota DPRD Pelalawan. Tapi ada saja yang sudah mengganti plat merah dengan plat hitam.

     

    Mengenai perubahan plat kendaraan dinas ini, Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Kadek Ary Mahardika SIK melalui KBO Lantas Ipda Yudhi kepada detiksumsel.com, Kamis (28/5/2015), sebagaimana kami akses dari artikel Pejabat Banyuasin Banyak Palsukan TNKB Kendaraan Dinas, menjelaskan bahwa mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya.

     
     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012

    [2] Pasal 39 ayat (1) jo. ayat (2) Perkapolri 5/2012

    [3] Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012

    [4] Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012

    [5] Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!