KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kapan Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bisa Didapatkan Narapidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kapan Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bisa Didapatkan Narapidana?

Kapan Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bisa Didapatkan Narapidana?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kapan Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bisa Didapatkan Narapidana?

PERTANYAAN

Suami saya ditahan sejak Desember 2014, dan sudah ada vonis 3 tahun subsidier 3 bulan. Berapa hak remisi yang didapat sampai Desember 2015, dan untuk pembebasan bersyarat bisa diajukan kapan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suami Anda yang dipidana penjara selama tiga tahun subsider tiga bulan ini dapat diberikan remisi jika memenuhi syarat-syarat, salah satunya adalah telah menjalani pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Soal berapa banyak remisi yang diberikan, hal itu nantinya merupakan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.

    Sementara itu, syarat pengajuan pembebasan bersyarat salah satunya adalah narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 04 Agustus 2015.

    Intisari:

    Suami Anda yang dipidana penjara selama tiga tahun subsider tiga bulan ini dapat diberikan remisi jika memenuhi syarat-syarat, salah satunya adalah telah menjalani pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Soal berapa banyak remisi yang diberikan, hal itu nantinya merupakan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.

    Sementara itu, syarat pengajuan pembebasan bersyarat salah satunya adalah narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    Ulasan:

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Dari keterangan yang Anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Suami Anda ditahan sejak Desember 2014;
    2. Suami Anda divonis hukuman penjara tiga tahun subsider tiga bulan oleh pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
    3. Anda bertanya tentang dapatkah suami Anda diberikan remisi dan kapan pembebasan bersyarat bisa dimohonkan.

    Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut kami jelaskan satu-persatu:

    Remisi (Pengurangan Masa Pidana)

    Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[1]

    Remisi terdiri atas:[2]

    1. Remisi umum
      Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
    2. Remisi khusus
      Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

    Selain Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan:[3]

    1. Remisi kemanusiaan
      Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana:[4]
      1. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
      2. berusia di atas 70 tahun; atau
      3. menderita sakit berkepanjangan
    2. Remisi tambahan
      Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan:[5]
      1. berbuat jasa pada negara;
      2. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
      3. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
    3. Remisi susulan
      Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.[6]
      Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang:[7]
      1. telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
      2. belum pernah memperoleh Remisi.

    Untuk diberikan remisi, suami Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:[8]

    1. Narapidana berkelakukan baik
    2. Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
      1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
      2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik.
    3. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

    Jika suami Anda dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:[9] 

    1. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
    2. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
    3. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
      1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
      2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing,
      yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

    Penjelasan selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Syarat Pemberian Remisi (Pengurangan Masa Menjalani Hukuman).

    Jadi, suami Anda yang dipidana penjara selama tiga tahun subsider tiga bulan ini dapat diberikan remisi jika memenuhi-syarat-syarat di atas, salah satunya adalah telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. Anda tidak menyebutkan dengan pasti kapan suami Anda mulai menjalani hukuman penjara yang diterimanya, jika ia sudah enam bulan menjalani hukuman pidananya, maka suami Anda dapat mengajukan remisi.

    Soal berapa banyak remisi yang diberikan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (“Keppres 174/1999”) mengaturnya sebagai berikut:

    Besarnya remisi umum[10]

    1. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
    2. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

    Besarnya remisi khusus[11]

    1. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
    2. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12  bulan atau lebih.

    Besarnya remisi tambahan[12]

    1. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
    2. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka.

    Besarnya remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan[13]

    Diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.

    Besarnya remisi umum susulan[14]

    1. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
    2. 2 (dua) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
    3. besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Besarnya remisi khusus susulan[15]

    1. 15 hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
    2. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
    3. besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Waktu Pengajuan Pembebasan Bersyarat

    Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.[16]

    Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu: [17]

    1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
    2. berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
    3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
    4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

    Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:[18]

    1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
    3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
    4. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
    5. salinan register F dari Kepala Lapas;
    6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
    7. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    8. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
      1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

    Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.[19]

    Ini berarti pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah suami Anda menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

    Mengenai masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Contohnya, jika hakim menjatuhkan hukuman denda, sedangkan terpidana tidak membayar hukuman denda, maka konsekuensinya akan terjadi penambahan masa kurungan. Misalnya A dihukum 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 1 milyar subsider 3 bulan hukuman kurungan. Jika hukuman sudah berkekuatan hukum tetap dan A tidak membayar denda, maka hukuman kepada A akan bertambah menjadi 4 tahun 9 bulan penjara. Demikian antara lain yang dijelaskan oleh Togar S. M. Sijabat, S.H., M.H. dalam artikel Jangka Waktu Proses Pembebasan Bersyarat.

    Mengenai vonis yang Anda katakan tiga tahun subsider tiga bulan, kami berasumsi bahwa vonisnya adalah tiga tahun penjara dengan denda sebesar X subsider tiga bulan, yang berarti jika suami Anda tidak membayar dendanya, maka hukuman penjara akan ditambahkan tiga bulan.

    Dengan demikian, suami Anda yang divonis penjara tiga tahun tiga bulan ini, dua pertiga masa pidananya adalah: 2/3 x 3 tahun 3 bulan = 2 tahun 2 bulan. Oleh karena itu, suami Anda baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah menjalani masa pidananya sekurang-kurangnya dua tahun dua bulan, yakni pada tahun 2017.

    Penjelasan mengenai proses pembebasan bersyarat dapat Anda simak dalam artikel Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Bersyarat.

    Contoh Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat

    Pada penghujung tahun 2006, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mendapatkan pembebasan bersyarat. Masa status pembebasan bersyarat Tommy dihitung berdasarkan penurunan hukuman (putusan Peninjauan Kembali) dari 15 tahun menjadi 10 tahun serta jumlah remisi yang didapat Tommy. Kepala Divisi Pemasyarakatan Dephukham Kantor Wilayah DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Gusti Tamardjaja menjelaskan bahwa remisi diberikan dengan syarat terpidana berkelakuan baik. Untuk mengetahui perilaku itu, lanjut Gusti, bisa dilihat dari berkas letter F buku hukuman disiplin. Untuk Tommy, dia tidak pernah melanggar disiplin. Selengkapnya tentang berita ini dapat Anda simak dalam artikel Menghitung Remisi dan Mekanisme Pengawasan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. ​​Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan  sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
    3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”)
    [2] Pasal 3 Permenkumham 3/2018
    [3] Pasal 4 Permenkumham 3/2018
    [4] Pasal 29 ayat (1) Permenkumham 3/2018
    [5] Pasal 32 Permenkumham 3/2018
    [6] Pasal 39 ayat (3) Permenkumham 3/2018
    [7] Pasal 40 Permenkumham 3/2018
    [8] Pasal 34 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”) dan Pasal 5 Permenkumham 3/2018
    [9] Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012 dan Pasal 8 – Pasal 11 Permenkumham 3/2018
    [10] Pasal 4 ayat (1) Keppres 174/1999
    [11] Pasal 5 ayat (1) Keppres 174/1999
    [12] Pasal 6 Keppres 174/1999 dan Pasal 36 jo. Pasal 33 - Pasal 35Permenkumham 3/2018
    [13] Pasal 30 Permenkumham 3/2018
    [14] Pasal 42 ayat (1) Permenkumham 3/2018
    [15] Pasal 42 ayat (3) Permenkumham 3/2018
    [16] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
    [17] Pasal 82 Permenkumham 3/2018
    [18] Pasal 83 ayat (1) Permenkumham 3/2018
    [19] Pasal 83 ayat (2) Permenkumham 3/2018

    Tags

    remisi
    pembebasan bersyarat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!