Saya kelahiran tahun 1976, tetapi saya belum mempunyai akta kelahiran. Saat ini saya mau buat, apakah saya dikenakan denda? Bagaimana cara untuk buat akta kelahiran? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Setiap kelahiran wajib dilaporkanmaksimal 60 hari sejak kelahiran. Jika kelahiran dilaporkan melampaui batas waktu tersebut, maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat. Selain itu, terdapat pula denda administratif yang dikenakan.
Kemudian, apa sajakah syarat permohonan pembuatan akta kelahiran?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 Maret 2019.
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat maksimal 60 hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apabila pelaporan kelahiran melampaui batas waktu sebagaimana diatur di atas (terlambat), maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
Denda Keterlambatan Pembuatan Akta Kelahiran
Di sisi lain, penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran ini akan dikenai denda administratif paling banyak Rp1 juta.
Dalam praktik, ketentuan denda keterlambatan pelaporan kelahiran dan pembuatan akta kelahiran ini secara khusus tertuang dalam peraturan daerah masing-masing.
Sebagai informasi, sebelum Perda DKI Jakarta 3/2012 diubah, ada ketentuan denda dan tarif retribusi apabila terjadi keterlambatan pelaporan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Perda DKI Jakarta 3/2012. Namun, ketentuan ini telah dihapus oleh Perda DKI Jakarta 1/2015.
Untuk itu saran kami, sebaiknya kamu perlu menilik kembali peraturan daerah setempat terkait ada tidaknya denda atas keterlambatan pelaporan kelahiran.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru Jika Terlambat Melaporkan Kelahiran
Adapun persyaratan dokumen untuk mencatat kelahiran, yaitu:
surat keterangan kelahiran;
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
Kartu Keluarga (“KK”); dan
Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”).
Sama halnya seperti denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran, prosedur mengurus keterlambatan pembuatan akta kelahiran juga diatur tersendiri di masing-masing daerah.
Maka, berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior yang mengatakan hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah, syarat penetapan pengadilan itu tidak lagi diperlukan.
Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan;
KK dan KTP-el orang tua;
Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
Nama dan identitas pelapor dan 2 saksi pelaporan kelahiran.
Sebagai informasi, kini bagi ibu yang melahirkan di rumah sakit yang telah terintegrasi dengan sistem Si Dukun 3in1 Dukcapil DKI Jakarta sudah langsung bisa mendapatkan 6 dokumen kependudukan secara gratis, di antaranya akta kelahiran dan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.