Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jangka Waktu Hak Pakai atas Hak Milik

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Jangka Waktu Hak Pakai atas Hak Milik

Jangka Waktu Hak Pakai atas Hak Milik
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jangka Waktu Hak Pakai atas Hak Milik

PERTANYAAN

Saya ingin mengajukan pertanyaan tentang dasar hukum jangka waktu Hak Pakai yang berasal dari Hak milik? soalnya saya sedikit bingung setelah adanya putusan MK terhadap pasal 22 UU 25 Tahun 2007 apakah ada yang mengatur tentang dasar hukum jangka waktu Hak Pakai yang berasal dari Hak milik ? Terima kasih sebelumnya

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Jangka waktu hak pakai atas tanah hak milik adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Akan tetapi, dengan kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
     

    Sebelumnya akan kami uraikan isi lengkap dari Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) sebagai berikut:

     

    (1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:

    a.    Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;

    b.    Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan

    c.    Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:

    a.    penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;

    b.    penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;

    c.    penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;

    d.    penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan

    e.    penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.

    (3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

    (4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

     

    Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan Pasal 22 UU Penanaman Modal, mungkin yang Anda maksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 21/PUU-V/2007 dan Perkara Nomor 22/PUU-V/2007 (“Putusan MK”).

     

    Dalam Putusan MK ini, Pasal 22 ayat (1), (2), dan (4), sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di muka” dan “di muka sekaligus” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 22 UU Penanaman Modal dimaksud menjadi berbunyi:

     

    (1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal.

    (2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:

    a.    penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;

    b.    penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;

    c.    penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;

    d.    penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan

    e.    penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.

    (3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

    (4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

     

    Ini berarti Pasal 22 UU Penanaman Modal beserta dengan Putusan MK mengatur mengenai hak atas tanah terkait fasilitas yang diberikan kepada perusahaan penanaman modal. Yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.[1]

     

    Karena pengaturan Pasal 22 UU Penanaman Modal mengenai fasilitas hak atas tanah untuk penanaman modal sudah diubah oleh Putusan MK, maka jangka waktunya sama seperti pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”).

     

    Mengenai hak pakai, perlu diketahui bahwa tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah:[2]

    a.    Tanah Negara;

    b.    Tanah Hak Pengelolaan;

    c.    Tanah Hak Milik.

     

    Jangka waktu untuk hak pakai adalah sebagai berikut:

    1.    Hak Pakai atas tanah Negara dan Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.[3]

     

    Hak Pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu diberikan kepada:[4]

    a.    Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;

    b.    Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional;

    c.    Badan keagamaan dan badan sosial.

     

    2.    Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.[5] Atas kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.[6]

     

    Merujuk pada ketentuan di atas, menjawab pertanyaan Anda, ini berarti jangka waktu hak pakai atas tanah hak milik adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Akan tetapi, dengan kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.

     
    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 21/PUU-V/2007 dan Perkara Nomor 22/PUU-V/2007.



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal

    [2] Pasal 41 PP 40/1996

    [3] Pasal 45 ayat (1) PP 40/1996

    [4] Pasal 45 ayat (3) PP 40/1996

    [5] Pasal 49 ayat (1) PP 40/1996

    [6] Pasal 49 ayat (2) PP 40/1996 

    Tags

    hak milik
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!