Kami bermaksud mau adopsi anak, dari pihak orang tua anak dan keluarga besar sudah setuju untuk menyerahkan anak tersebut ke kami. tetapi ada 1 orang yaitu nenek dari anak tersebut yang tidak menyetujuinya. Yang kami tanyakan: apabila kami tetap melanjutkan proses adopsi ini secara hukum, apakah dengan tidak setujunya nenek anak tersebut bisa menggagalkan proses adopsi ini? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Pada dasarnya izin yang diperlukan untuk mengangkat anak adalah izin orang tua atau wali dari anak tersebut. Selama orang tua anak tersebut masih ada, maka izin yang diperlukan adalah izin dari orang tua.
Jadi, jika Anda mau mengadopsi anak dan telah disetujui oleh orang tua anak tersebut, Anda tetap dapat melanjutkan proses adopsi walau tanpa persetujuan nenek dari anak yang akan diadopsi. Namun demikian, akan lebih baik jika Anda membicarakan niat baik disertai alasan-alasan Anda mengangkat anak tersebut kepada neneknya agar ditemukan kesepakatan dari neneknya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, legal atau sahnya pengangkatan anak menurut hukum itu dilihat dari kesesuaian dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat kebiasaan setempat.
Adopsi atau pengangkatan anakitu sendiri adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.[1]
Jadi, sebenarnya pengalihan anak itu dilakukan dari kekuasaan orang tua, bukan nenek atau kakeknya. Kecuali nenek itu bertindak selaku wali yang sah, maka pengalihan anak itu harus dengan persetujuan nenek. Adapun yang dimaksud dengan orang tua di sini adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hal ini dipertegas dalam ketentuan soal persyaratan Calon Orang Tua Angkat yang selanjutnya disingkat COTA, yakni orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi Orang Tua Angkat. Salah satu persyaratan COTA itu meliputi memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak.[3]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika Anda mau mengadopsi anak dan telah disetujui oleh orang tua anak tersebut, Anda tetap dapat melanjutkan proses adopsi walau tanpa persetujuan nenek dari anak yang akan diadopsi. Namun demikian, lebih baik jika Anda dapat membicarakan niat baik disertai alasan-alasan Anda mengangkat anak tersebut kepada neneknya agar ditemukan kesepakatan dari neneknya. Akan tetapi, perlu diketahui dengan tidak adanya persetujuan nenek anak tersebut tidak serta merta menggagalkan proses adopsi ini.
Oleh karena itu, Anda tetap dapat melanjutkan proses pengangkatan anak melalui keputusan atau penetapan pengadilan selama memiliki izin dari orang tua anak yang akan diadopsi. Dengan catatan, Anda melengkapi dengan syarat-syarat lainnya.