Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Dapat Persetujuan Seluruh Keluarga Anak untuk Adopsi?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Haruskah Dapat Persetujuan Seluruh Keluarga Anak untuk Adopsi?

Haruskah Dapat Persetujuan Seluruh Keluarga Anak untuk Adopsi?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Dapat Persetujuan Seluruh Keluarga Anak untuk Adopsi?

PERTANYAAN

Kami bermaksud mau adopsi anak, dari pihak orang tua anak dan keluarga besar sudah setuju untuk menyerahkan anak tersebut ke kami. tetapi ada 1 orang yaitu nenek dari anak tersebut yang tidak menyetujuinya. Yang kami tanyakan: apabila kami tetap melanjutkan proses adopsi ini secara hukum, apakah dengan tidak setujunya nenek anak tersebut bisa menggagalkan proses adopsi ini? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya izin yang diperlukan untuk mengangkat anak adalah izin orang tua atau wali dari anak tersebut. Selama orang tua anak tersebut masih ada, maka izin yang diperlukan adalah izin dari orang tua.

     

    Jadi, jika Anda mau mengadopsi anak dan telah disetujui oleh orang tua anak tersebut, Anda tetap dapat melanjutkan proses adopsi walau tanpa persetujuan nenek dari anak yang akan diadopsi. Namun demikian, akan lebih baik jika Anda membicarakan niat baik disertai alasan-alasan Anda mengangkat anak tersebut kepada neneknya agar ditemukan kesepakatan dari neneknya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, legal atau sahnya pengangkatan anak menurut hukum itu dilihat dari kesesuaian dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat kebiasaan setempat.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Cuti untuk Adopsi Anak di Indonesia

    Hak Cuti untuk Adopsi Anak di Indonesia
     

    Adopsi atau pengangkatan anakitu sendiri adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.[1]

     

    Jadi, sebenarnya pengalihan anak itu dilakukan dari kekuasaan orang tua, bukan nenek atau kakeknya. Kecuali nenek itu bertindak selaku wali yang sah, maka pengalihan anak itu harus dengan persetujuan nenek. Adapun yang dimaksud dengan orang tua di sini adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hal ini dipertegas dalam ketentuan soal persyaratan Calon Orang Tua Angkat yang selanjutnya disingkat COTA, yakni orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi Orang Tua Angkat. Salah satu persyaratan COTA itu meliputi memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak.[3]

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika Anda mau mengadopsi anak dan telah disetujui oleh orang tua anak tersebut, Anda tetap dapat melanjutkan proses adopsi walau tanpa persetujuan nenek dari anak yang akan diadopsi. Namun demikian, lebih baik jika Anda dapat membicarakan niat baik disertai alasan-alasan Anda mengangkat anak tersebut kepada neneknya agar ditemukan kesepakatan dari neneknya. Akan tetapi, perlu diketahui dengan tidak adanya persetujuan nenek anak tersebut tidak serta merta menggagalkan proses adopsi ini.

     

    Oleh karena itu, Anda tetap dapat melanjutkan proses pengangkatan anak melalui keputusan atau penetapan pengadilan selama memiliki izin dari orang tua anak yang akan diadopsi. Dengan catatan, Anda melengkapi dengan syarat-syarat lainnya.

     

    Penjelasan lebih lanjut soal syarat dan prosedur pengangkatan anak dapat Anda simak dalam artikel Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya dan Jerat Pidana Bagi Pelaku Penjualan Anak.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;

    2.    Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”)

    [2] Pasal 1 angka 3 PP 54/2007

    [3] Pasal 7 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak

    Tags

    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!