Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Penambahan Modal Disetor

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Penambahan Modal Disetor

Prosedur Penambahan Modal Disetor
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Penambahan Modal Disetor

PERTANYAAN

Modal dasar Rp1 miliar atau sejumlah 1000 saham, modal setor Rp500 juta atau sejumlah 500 saham. Arman memiliki 60% atau sebesar Rp300 juta atau sejumlah 300 saham. Beny memiliki 40% sebesar Rp 200 juta atau 200 saham. Pada saat ini perseroan telah mengalami kemajuan dan hendak meningkatkan modal setor menjadi Rp700 juta tanpa dilakukan penambahan modal dasar. Di sisi lain Arman dan Benny tidak berkehendak menambah sahamnya dan mengajak Carly sebagai pemegang saham baru. Bagaimana mekanisme peningkatan modal perseroan tersebut dan sebutkan komposisi pemegang sahamnya yang baru?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peningkatan modal disetor perseroan terbatas (“PT”) dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Dengan penambahan modal disetor dari semula Rp500 juta atau sejumlah 500 saham menjadi Rp700 juta atau sejumlah 700 saham, maka komposisi pemegang saham adalah menjadi sebagai berikut: Arman 42,8 %, Beny 28,6 % dan Carly 28,6 % (dengan pembulatan ke atas).

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Arikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Meningkatkan Modal Disetor yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 4 Januari 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

     

    Dari pertanyaan yang Anda ajukan, pada pokoknya kami mencatat bahwa Anda bermaksud melakukan penambahan modal disetor tanpa melakukan penambahan modal dasar.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan secara singkat mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

    Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT yang mengutip pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas (“PT”) (hal. 233).

    Adapun berdasarkan ketentuan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT dan diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah.[1]

    Sedangkan modal ditempatkan berarti jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar (hal. 236).

    Kemudian modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar, jadi singkatnya adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya (hal. 236).

     

    Mekanisme Penambahan Modal

    Selanjutnya, berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang mekanisme penambahan modal, berdasarkan Pasal 41 UU PT disebutkan:

    (1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.

    (2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

    (3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

    Lebih lanjut, sehubungan dengan penambahan modal disetor diatur pada Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) UU PT yang berbunyi:

    (2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.

    (3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

    Sehingga, untuk menambah modal disetor menjadi Rp700 juta, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dengan kuorum kehadiran ½ bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, dan kemudian penambahan modal disetor tersebut disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumah suara yang dikeluarkan, kecuali jika anggaran dasar PT mementukan batas yang lebih besar.

    Perlu dicatat, karena berdasarkan pengertiannya modal disetor merupakan bagian dari modal ditempatkan, maka penambahan modal disetor juga berarti penambahan modal ditempatkan.

    Kemudian penambahan modal itu harus diberitahukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Dengan adanya penambahan modal disetor, maka komposisi pemegang saham baru adalah:

    1. Bahwa modal disetor perseroan semula Rp500 juta atau sejumlah 500 saham, dengan komposisi pemegang saham Arman 60% atau sebesar Rp300 juta (300 saham) dan Beny 40% atau sebesar Rp200 juta (200 saham).
    2. Dengan penambahan modal disetor dari semula Rp500 juta (500 saham) menjadi Rp700 juta (700 saham), maka komposisi pemegang saham menjadi: Arman 42,8 %, Beny 28,6 % dan Carly 28,6 % (dengan pembulatan ke atas), dengan hitungan sebagai berikut:

    Modal disetor sebesar Rp 700 juta, dengan rincian Arman sebesar Rp300 juta, Beny sebesar Rp200 juta, dan Carly sebesar Rp200 juta, maka:

    Arman      : 300 juta / 700 juta x 100% = 42,8%

    Beny         : 200 juta / 700 juta x 100% = 28,6%

    Carly         : 200 juta / 700 juta x 100% = 28,6%

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.


    [1] Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    Tags

    pemegang saham
    rups

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!