Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Mungkin Pemilik Kendaraan Mendapat Ganti Kerugian dari Penabrak dan Perusahaan Asuransi?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Mungkin Pemilik Kendaraan Mendapat Ganti Kerugian dari Penabrak dan Perusahaan Asuransi?

Apakah Mungkin Pemilik Kendaraan Mendapat Ganti Kerugian dari Penabrak dan Perusahaan Asuransi?
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Apakah Mungkin Pemilik Kendaraan Mendapat Ganti Kerugian dari Penabrak dan Perusahaan Asuransi?

PERTANYAAN

Kami minggu lalu mengalami kecelakaan, mobil kami ditabrak oleh truk yang alasannya rem blong dan kami mendapatkan ganti rugi berupa dana dari pihak si penabrak untuk perbaikan. Namun karena tidak sebanding dengan kerusakan yang kami derita dan mobil kami pun ada asuransinya maka kami klaim biaya perbaikan tersebut ke asuransi yang bersangkutan. Kemudian kami mendapatkan arahan dari pihak asuransi bahwa dana yang kami terima dari si penabrak akan diikutkan sebagai faktor pengurang untuk perbaikan bengkel karena pihak asuransi tidak mau membayar 2 kali atas kejadian tersebut. Mohon masukannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Mengenai faktor pengurang dari perusahaan asuransi, pada dasarnya UU Asuransi dan peraturan terkait tidak mengatur secara khusus mengenai adanya faktor pengurang. Namun, menegaskan tentang kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim dan menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses dan adil. Serta melarang perusahaan asuransi untuk melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.

     

    Adapun mengenai faktor pengurang sebagaimana Saudara tanyakan, pada kebiasaannya diatur di dalam Perjanjian Asuransi, untuk itu kami menyarankan kepada Saudara agar membaca kembali perjanjian asuransi antara Saudara dan perusahaan asuransi tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan kepada kami.

     

    Pertama-tama kami akan menjelaskan terlebih dahulu defenisi asuransi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU Asuransi”) yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor
     

    1.    Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

    a.    memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

     

    Berdasarkan penjelasan diatas, kami asumsikan bahwa antara Saudara sebagai Pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi telah terikat dalam suatu perjanjian sehingga berdasarkan perjanjian tersebut telah menimbulkan hak dan kewajiban antara Pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi.

     

    Lebih lanjut, terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai faktor pengurang dari perusahaan asuransi, pada dasarnya UU Asuransi dan peraturan terkait tidak mengatur secara khusus mengenai adanya faktor pengurang. Namun, menegaskan tentang kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim dan menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses dan adil.[1] Serta melarang perusahaan asuransi untuk melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.[2]

     

    Adapun mengenai faktor pengurang sebagaimana Saudara tanyakan, pada kebiasaannya diatur di dalam Perjanjian Asuransi, untuk itu kami menyarankan kepada Saudara agar membaca kembali perjanjian asuransi antara Saudara dan perusahaan asuransi tersebut.

     

    Demikian kami sampaikan, semoga membantu. Terima kasih.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

     

     


    [1] Pasal 31 ayat (3) UU Asuransi

    [2] Pasal 31 ayat (4) UU Asuransi

    Tags

    ganti rugi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!