KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Memindahkan Pelaporan Pidana dari Polsek ke Polres?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Memindahkan Pelaporan Pidana dari Polsek ke Polres?

Bolehkah Memindahkan Pelaporan Pidana dari Polsek ke Polres?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Memindahkan Pelaporan Pidana dari Polsek ke Polres?

PERTANYAAN

Saya kehilangan barang berupa perhisasan dari rumah dan telah melapor ke polsek, namun saya kurang puas terhadap kinerja polisi di polsek tersebut yang sangat lamban. Bisakah kasus pengaduan saya ditangani oleh polisi yang bertugas di resort?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Sebenarnya pembagian daerah hukum kepolisian yang meliputi POLSEK dan POLRES ini bertujuan dalam rangka antara lain optimalisasi pencapaian sasaran fungsi dan peran kepolisian. Jika Anda ingin melaporkan pencurian dari POLSEK ke POLRES sebenarnya sah saja dilakukan karena pada dasarnya hal itu merupakan hak Anda sebagai pelapor agar perkara lekas ditangani pihak kepolisian. Untuk perkara mudah, sedang dan sulit serta perkara mudah dan sedang memang dilakukan pelaporan dan pengaduan melalui POLSEK atau POLRES saja

     

    Jika memang kepolisian lamban atau tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, maka kami menyarankan agar Anda mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut kepada atasan Penyidik dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan selaku subyek pengawasan dan pengendalian penyidikan agar dilakukan koreksi atau pengarahan oleh atasan penyelidik/penyidik yang bersangkutan.

     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Pengaduan dan Pelaporan Tindak Pidana

    Kami turut prihatin terhadap masalah yang Anda hadapi. Sebelumnya kami ingin meluruskan juga istilah tepat yang digunakan dalam perkara pencurian ini adalah adalah pelaporan, bukan pengaduan. Penjelasan lebih lanjut soal pelaporan dan pengaduan dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Urutan Pangkat Polisi di Indonesia Hingga Lambangnya

    Urutan Pangkat Polisi di Indonesia Hingga Lambangnya
     

    Perlu diketahui bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.[2]

     

    Dari ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa tidak hanya korban yang berhak melaporkan atau mengadukan suatu tindak pidana, tetapi saksi juga berhak melakukannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Batas Waktu Polisi Menyelesaikan Perkara

    Masih terkait dengan pertanyaan Anda, mengenai jangka waktu penyidikan pada tingkat kepolisian, tidak diatur dalam KUHAP, namun batas waktu  penyidikan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara, yakni perkara mudah, perkara sedang, perkara sulit; dan perkara sangat sulit.[3]

     
    Daerah Hukum Kepolisian

    Pada dasarnya, penyelidik dan penyidik mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang.[4]

     

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan kepada Kepolisian tentang prinsip manajemen berjenjang dan berdasarkan wilayah hukum. Oleh karenanya, instansi kepolisian di tingkat yang lebih rendah harus diperkuat, seperti Polda, Polres, dan Polsek. Selengkapnya dapat Anda simak artikel Polri Diminta Konsisten Terapkan Desentralisasi.

     

    Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Harry Kurniawan, S.H. dalam artikel yang berjudul Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi, dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi:[5]

    a.    Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    b.    Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;

    c.    Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;

    d.    Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

     

    Sebenarnya, daerah hukum ini dibagi-bagi dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian wilayah negara Republik Indonesia dan optimalisasi pencapaian sasaran fungsi dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.[6]

     

    Dalam kasus-kasus tertentu, terutama perkara sulit dan sangat sulit biasanya perkara ditangani di tingkat Mabes Polri dan Polda, namun untuk perkara mudah, sedang dan sulit serta perkara mudah dan sedang dilakukan Pelaporan dan Pengaduan melalui POLSEK atau POLRES saja.[7] Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika Anda ingin melaporkan pencurian dari POLSEK ke POLRES sebenarnya sah saja dilakukan karena pada dasarnya hal itu merupakan hak Anda sebagai pelapor agar perkara lekas ditangani pihak kepolisian.

     

    Langkah Jika Polisi Lamban Menenagani Perkara

    Jika memang kepolisian lamban atau tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, maka kami menyarankan agar Anda mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut kepada atasan penyidik dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan selaku subyek pengawasan dan pengendalian penyidikan agar dilakukan koreksi atau pengarahan oleh atasan penyelidik/penyidik yang bersangkutan.

     

    Hal ini karena setiap laporan kemajuan penyidikan wajib diperiksa oleh atasan penyidik dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan.[8] Yang mana salah satu peran atasan penyidik adalah untuk melakukan kegiatan pengawasan penyidikan, salah satunya melalui pemeriksaan laporan kemajuan penyidikan. [9]

     

    Namun demikian, selain mengambil langkah di atas, secara umum, Anda dapat menyampaikan komplain atas pelayanan Polsek yang menurut Anda lama dalam menangani kasus Anda. Pelapor dalam hal ini dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat (“Dumas”).[10] Dumas dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung.[11]

     

    Penjelasan leboh lanjut soal penyampaian komplain ini dapat Anda simak dalam artikel Cara-cara dan Tempat Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi dan Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara.

     

    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia

    4.    Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    5.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;

    6.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 108 ayat (1) KUHAP

    [3] Pasal 17 ayat (2) huruf e jo. Pasal 17 ayat (4) Perkapolri 14/2012

    [4] Pasal 9 KUHAP

    [5] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2007”)

    [6] Pasal 2 ayat (1) PP 23/2007

    [7] Pasal 19 huruf b dan c Perkapolri 14/2012

    [8] Pasal 78 Perkapolri 14/2012

    [9] Pasal 98 huruf b angka 2 c Perkapolri 14/2012

    [10] Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 2/2012”)

    [11] Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 2/2012 

    Tags

    pelaporan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!