Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pengontrak Rumah Jadi Ketua RT?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Pengontrak Rumah Jadi Ketua RT?

Bolehkah Pengontrak Rumah Jadi Ketua RT?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pengontrak Rumah Jadi Ketua RT?

PERTANYAAN

Apa boleh Ketua RT yang sudah tidak memiliki tempat tinggal tetap atau pengontrak masih jadi Ketua RT? Bagaimana cara menuntutnya mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak sewenang-wenang meminta dana apabila berkeperluan dengannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tidak ada ketentuan yang mengharuskan ketua RT mempunyai rumah di wilayah tersebut (bukan mengontrak rumah). Yang menjadi syarat menjadi ketua RT salah satunya adalah penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) RT/RW setempat paling sedikit 3 (satu) tahun terakhir.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 31 Agustus 2015
     
    Intisari:
     
     
    Tidak ada ketentuan yang mengharuskan ketua RT mempunyai rumah di wilayah tersebut (bukan mengontrak rumah). Yang menjadi syarat menjadi ketua RT salah satunya adalah penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) RT/RW setempat paling sedikit 3 (satu) tahun terakhir.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Bolehkah Pengontrak Rumah Jadi Ketua RT?
    Mengenai Rukun Tetangga (“RT”) dapat dilihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ("Permendagri 18/2018").
     
    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Hukumnya Jika Ketua RT Melakukan Diskriminasi Terhadap Warganya, RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:
     
    Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
     
    Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
     
    Jenis LKD paling sedikit meliputi:[1]
    1. Rukun Tetangga;
    2. Rukun Warga (“RW”);
    3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
    4. Karang Taruna;
    5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
    6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
     
    Dalam Permendagri 18/2018 disebutkan secara umum persyaratan untuk menjadi pengurus LKD, yang mana ketua adalah salah satu pengurus.[2] Persyaratan sebagai pengurus LKD antara lain:[3]
    1. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. berkedudukan di Desa setempat;
    3. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
    4. memiliki kepengurusan yang tetap;
    5. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
    6. tidak berafiliasi kepada partai politik.
     
    Akan tetapi dalam Permendagri tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan penduduk setempat. Apakah seseorang yang bertempat tinggal dan mempunyai rumah di lingkungan tersebut, atau hanya bertempat tinggal di lingkungan tersebut (bisa mengontrak rumah juga).
     
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD ini diatur dengan Peraturan Desa.[4]
     
    Pengaturan mengenai RT ini biasanya lebih lanjut juga diatur dalam peraturan di masing-masing daerah. Sebagai contoh, di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Pergub DKI Jakarta 171/2016”).
     
    Dalam Pergub 168/2014 diatur bahwa syarat untuk dapat dipilih menjadi ketua RT dan/atau Ketua RW adalah sebagai berikut:[5]
    1. warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. berusia paling kurang 18 (delapan belas) tahun atau kurang tetapi sudah/pernah menikah, berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kelurahan/Kecamatan;
    3. penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) RT/RW setempat paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir;
    4. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
    5. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dan bersedia mendukung dan membantu terlaksananya program/kebijakan pemerintah dengan menjunjung tinggi kepentingan negara/bangsa, umum/masyarakat di atas kepentingan pribadi/golongan;
    6. dapat menjadi panutan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian, jujur, adil, bertanggung jawab, berwibawa dan bersikap netral dalam berpolitik;
    7. cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia;
    8. bukan PNS Pemerintah Daerah;
    9. membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan anggota dan/atau pengurus Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RT, RW, Dewan Kota/Dewan Kabupaten, Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK) atau lembaga kemasyarakatan lainnya serta bukan merupakan anggota salah satu partai politik sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini;
    10. membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas, tanggung jawab, memberikan informasi yang benar dan mendukung serta membantu program Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan
    11. Khusus untuk Perumahan/Komplek TNI/Polri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan huruf a sampai dengan huruf j, harus merupakan personel/anggota TNI/Polri aktif atau Purnawirawan TNI/Polri yang telah bertempat tinggal paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Izin Penghunian (SIP) atas namanya sendiri.
     
    Dalam Pergub DKI Jakarta 171/2016 juga tidak dijelaskan kriteria “bertempat tinggal”. Akan tetapi dalam Pergub DKI Jakarta 171/2016, calon ketua RT harus mempunyai KTP RT/RW setempat. Sebagaimana kita ketahui seseorang tidak perlu memiliki rumah di lingkungan tersebut untuk bisa bertempat tinggal dan mempunyai KTP di lingkungan tersebut, cukup beralamat di lingkungan tersebut.
     
    Pengunduran Diri Ketua RT
    Kemudian mengenai meminta pengunduran diri, perlu diketahui bahwa di Jakarta masa bakti pengurus RT adalah selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan/atau saat penandatanganan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada Ketua RT terpilih, kemudian ditetapkan dengan Keputusan Lurah.[6]
     
    Pengunduran diri atau berhenti sebelum habis masa baktinya dapat terjadi dalam hal:[7]
    1. meninggal dunia;
    2. mengundurkan diri sebagai pengurus; atau
    3. dinonaktifkan.:[8]
    1. melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya sebagai Pengurus RT dan/atau Pengurus RW;
    2. melanggar atau tidak menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20;
    3. melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan program pemerintah, melanggar peraturan daerah dan norma-norma kehidupan masyarakat;
    4. berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pengurus RT dan/atau Pengurus RW selama 6 (enam) bulan berturut-turut; dan
    5. tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Ketua RT dan/atau Ketua RW. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
     
    Ini berarti, warga RT tersebut hanya dapat meminta pengunduran diri ketua RT dalam hal ketua RT tersebut sudah tidak bertempat tinggal di wilayah tersebut dan tidak memiliki KTP wilayah tersebut lagi.
     
    Jika Ketua RT Memungut Iuran Pada Masyarakat
    Kami kurang mengerti mengenai dana yang Anda maksud. Akan tetapi pada dasarnya pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT diperoleh dari:[9]
    1. swadaya penduduk RT dan/atau RW;
    2. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
    3. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat; dan/atau
    4. usaha-usaha lain yang sah.
     
    Ketentuan dan penetapan besarnya iuran yang merupakan swadaya penduduk RT dan/atau penduduk RW ditetapkan dalam Musyawarah RT dan/atau Musyawarah RW. Pengurus RT dan/atau Pengurus RW dilarang memungut biaya terkait dengan pemberian surat pelayanan masyarakat/surat keterangan.[10]
     
    Jadi pada dasarnya, jika ada iuran yang diminta kepada warga, seharusnya itu adalah iuran yang telah ditetapkan dalam forum musyawarah, bukan yang ditentukan secara sewenang-wenang oleh ketua RT. Jadi kalau Anda merasa keberatan dengan iuran tersebut silakan bicarakan baik-baik dengan pengurus RT tersebut atau silakan mengadukannya ke lurah setempat.
     
    Sebagai referensi dapat Anda simak penjelasan artikel Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    [1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018
    [2]Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018
    [3]Pasal 3 ayat (2) Permendagri 18/2018
    [4] Pasal 3 ayat (3) Permendagri 18/2018
    [5]Pasal 25 Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [6]Pasal 33 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [7]Pasal 35 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [8] Pasal 25 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [9]Pasal 44 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [10]Pasal 44 ayat (2) dan (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016

    Tags

    hukumonline
    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!