KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembukaan Rahasia Bank Terkait Cek yang Dicairkan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pembukaan Rahasia Bank Terkait Cek yang Dicairkan

Pembukaan Rahasia Bank Terkait Cek yang Dicairkan
Maria Astri Yunita, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Pembukaan Rahasia Bank Terkait Cek yang Dicairkan

PERTANYAAN

Terkait dengan Rahasia Bank, apakah diperbolehkan oleh undang-undang apabila Bank memberikan data berupa warkat cek yang sudah dicairkan kepada pihak Jaksa yang sudah memperoleh izin untuk melakukan penyitaan dari Pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Tak Bayar Utang Kredit, Bolehkah Bank Blokir Rekening Nasabah?

    Tak Bayar Utang Kredit, Bolehkah Bank Blokir Rekening Nasabah?

     

     

    Cek merupakan salah satu instrumen penarikan dalam produk dana/simpanan (selain bilyet giro, pemindahbukuan, dan sarana perintah pembayaran lainnya). Sehingga data berupa warkat cek yang sudah dicairkan, termasuk dalam cakupan keterangan mengenai simpanan dari Nasabah Penyimpan tersebut. Yang berarti Bank dapat membuka rahasia Bank setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia yang ditujukan kepada jaksa tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Sehubungan dengan ketentuan perihal Rahasia Bank yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), cakupan Rahasia Bank ialah keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya.[1]

     

    Dalam hal ini cek merupakan salah satu instrumen penarikan dalam produk dana/simpanan (selain bilyet giro, pemindahbukuan, dan sarana perintah pembayaran lainnya). Sehingga data berupa warkat cek yang sudah dicarikan, termasuk dalam cakupan keterangan mengenai simpanan dari Nasabah Penyimpan tersebut.

     

    Sehubungan dengan permintaan dari pihak kejaksaan yang sudah memperoleh izin penyitaan dari pengadilan, maka Bank dapat membuka rahasia Bank setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia yang ditujukan kepada jaksa tersebut yang diterbitkan setelah ada permintaan sebelumnya dari jaksa bersangkutan untuk melakukan pembukaan Rahasia Bank.[2]

     

    Demikian penjelasan kami, semoga membantu.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

     



    [1] Pasal 1 angka 28 UU Perbankan

    [2] Pasal 42 UU Perbankan

    Tags

    rahasia bank

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!