Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh
Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
NAYARA Advocacy dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 18 Februari 2016.
Intisari :
Setiap pendaftaran untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) harus melakukan pemberitahuan kehendak nikah secara tertulis dengan mengisi formulir serta melampirkan persyaratan, yang salah satunya adalah surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin. Ini berarti jika tidak ada keterangan dari kepala pihak kelurahan, maka persyaratan tidak terpenuhi dan kehendak perkawinan tesebut ditolak. Lalu bagaimana jika pihak kelurahan tidak mengeluarkan surat keterangan apapun untuk keperluan pernikahan Anda? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya kami berempati atas permasalahan Anda. Kami akan mencoba menelaah pertanyaan Anda dan menjawab pertanyaan Anda satu persatu, sebagai berikut:
1. Apakah saya bisa mendaftar ke Kantor Urusan Agama (“KUA”) tanpa tanda tangan pihak kelurahan?
Merujuk kepada Pasal 4 huruf a
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (“Permenag 19/2018”) setiap pendaftaran untuk menikah di Kantor Urusan Agama harus melakukan pemberitahuan kehendak perkawinan secara tertulis dengan mengisi formulir serta melampirkan persyaratan yang salah satunya adalah surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
Apabila Anda tidak memberikan surat keterangan dari kelurahan pada saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama, maka akan menyebabkan persyaratan dalam Pasal 4 huruf a Permenag 19/2018 menjadi tidak terpenuhi dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permenag 19/2018, kehendak perkawinan tersebut ditolak.
Dengan demikian, untuk pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama tanpa melengkapi salah satu syarat yaitu surat keterangan dari kelurahan adalah tidak memenuhi persyaratan, sehingga Kantor Urusan Agama dapat menolak pendaftaran kehendak perkawinan Anda di Kantor Urusan Agama.
Terkait permasalahan tidak adanya izin dari orang tua Anda sehingga membuat orang tua Anda meminta pihak kelurahan tidak mengeluarkan surat keterangan apapun untuk Anda, kami tanggapi sebagai berikut:
Pertama, Anda seorang laki-laki yang telah berusia 30 tahun dan tidak mendapatkan izin dari orang tua Anda. Atas fakta tersebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 4 huruf g Permenag 19/2018, Anda tidak perlu meminta izin dari orang tua Anda untuk menikah. Hal ini dikarenakan Anda telah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun.
Kedua, terkait permintaan orang tua Anda agar pihak Kelurahan tidak mengeluarkan surat keterangan apapun untuk keperluan pernikahan Anda, dengan melandaskan pada asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur berdasarkan Pasal 17 jo. Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU 25/2009”), pihak Kelurahan wajib mengeluarkan surat keterangan untuk Anda dan tidak dibenarkan untuk menolak mengeluarkan surat keterangan dengan alasan tidak ada izin dari orang tua Anda.
Pasal 17 jo. Pasal 4 UU 25/2009 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17:
Pelaksana dilarang:
...;
...;
...;
...; dan
melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 4:
Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
kepentingan umum;
kepastian hukum;
kesamaan hak;
keseimbangan hak dan kewajiban;
keprofesionalan;
partisipatif;
persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
keterbukaan;
akuntabilitas;
fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
ketepatan waktu; dan
kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Apabila pihak kelurahan tetap menyatakan menolak untuk mengeluarkan surat keterangan untuk Anda, maka sikap pihak Kelurahan tersebut melanggar asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam UU 25/2009 khususnya asas kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, serta keterbukaan.
2. Apakah bisa saya ke Pengadilan Agama untuk mencari surat rekomendasi (untuk pihak laki-laki) untuk digunakan di KUA agar dibuatkan surat pengantar nikah?
Yang perlu dijadikan pertanyaan adalah apa fungsi lembaga pengadilan dalam kaitannya dengan perizinan atau pemberian rekomendasi untuk menikah? Fungsi lembaga pengadilan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
[1]- Memberikan dispensasi ketika ada seorang calon suami yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon isterinya belum berusia 16 (enam belas) tahun ingin menikah;
- Memutuskan apakah diizinkan atau tidak sebuah pernikahan untuk dapat dilangsungkan dengan ketentuan dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
Kemudian mengenai pengajuan permohonan ke
Pengadilan Agama untuk mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan Anda menikah, perlu diketahui bahwa dalam
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (“Permenag 11/2007”), memang diatur bahwa calon suami atau wali nikah dapat mengajukan keberatan atas penolakan kehendak perkawinan kepada Pengadilan Agama setempat.
[2]
Namun setelah Permenag 29/2018 mencabut Permenag 11/2007, pengajuan keberatan atas penolakan kehendak perkawinan kepada pengadilan agama setempat tidak diatur. Dalam hal pemeriksaan dokumen perkawinan kehendak perkawinan tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk melangsungkan perkawinan, maka kehendak perkawinan ditolak. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atau Penghulu memberitahukan penolakan kepada calon suami, calon istri, dan wali disertai alasan penolakan.
[3]
Berdasarkan penjelasan di atas dan dikaitkan dengan permasalahan yang Anda hadapi, maka selama syarat dalam Pasal 4 Permenag 29/2018 belum terpenuhi, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atau Penghulu akan memberitahukan kepada calon suami, calon istri, dan wali atau wakilnya untuk memenuhi kelengkapan dokumen perkawinan paling lambat 1 (satu) hari sebelum peristiwa perkawinan.
[4]
Atas penjelasan di atas, kami menyarankan agar Anda tetap meminta kepada pihak kelurahan untuk mengeluarkan surat keterangan (surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal Anda) untuk Anda sebagai salah satu syarat pada Pasal 4 Permenag 19/2018 dan menjelaskan keadaan sebenarnya. Apabila kelurahan menolak mengeluarkan surat keterangan, maka Anda dapat menyurati kelurahan untuk meminta alasan dan penjelasan terkait penolakan pengeluaran surat keterangan untuk Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.
[1] Pasal 4 huruf i dan j Permenag 19/2018
[2] Pasal 12 ayat (3) Permenag 11/2007
[3] Pasal 6 Permenag 19/2018
[4] Pasal 5 ayat (2) dan (3) Permenag 19/2018