Bisakah Advokat Mendirikan Lebih dari Satu Kantor Hukum?
PERTANYAAN
Apa bisa seorang advokat membuka dua kantor di luar daerah yang berbeda sekaligus seperti di Jakarta dan Kalimantan? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa bisa seorang advokat membuka dua kantor di luar daerah yang berbeda sekaligus seperti di Jakarta dan Kalimantan? Terima kasih.
Secara aturan, seorang Advokat bisa membuka atau mendirikan lebih dari satu kantor hukum, asalkan Advokat tersebut menaati aturan hukum soal pendirian kantor advokat, yakni dengan memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat, serta tidak didirikan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat. Dalam praktiknya, hal penting yang perlu dipahami adalah jangan sampai ada konflik antara kantor hukum di satu daerah dengan daerah lain karena tidak mudah mengatur manajemen dua kantor di dua tempat yang berbeda. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Pada dasarnya, bentuk kantor advokat tidak dibatasi pada suatu bentuk tertentu. Kantor hukum atau kantor advokat dapat berbentuk:
Penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga bentuk kantor advokat di atas dan tata cara pendiriannya dapat Anda simak dalam artikel Apa Syarat-syarat Pendirian Kantor Konsultan Hukum?
Pendirian kantor hukum atau kantor advokat berkaitan dengan wilayah kerja advokat, yakni meliputi seluruh wilayah negara Indonesia seperti yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”):
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.[1]
Ini artinya, seorang advokat tentu bisa membuka kantor sepanjang memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat. Termasuk jika advokat tersebut akan membuka atau mendirikan kantor di Jakarta atau Kalimantan.
Lalu, apakah boleh advokat mendirikan atau membuka lebih dari satu kantor advokat?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Kode Etik Advokat Indonesia yang kami akses dari laman Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.
Ini artinya, bahkan dalam Kode Etik Advokat Indonesia dibenarkan seorang advokat untuk membuka cabang kantornya (lebih dari satu kantor advokat). Dengan catatan, kantor itu tidak didirikan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat advokat, juga tentu menaati aturan hukum soal pendirian kantor advokat lainnya.
Pendirian Lebih Dari Satu Kantor Advokat dalam Praktik
Berdasarkan wawancara kami dengan Abadi Abi Tisnadisastra, salah satu pendiri (founding partner) Firma Hukum Akset Law, kedua aturan (UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia) itu telah memberikan justifikasi pendirian lebih dari satu kantor advokat oleh seorang advokat. Abi menjelaskan bahwa di luar negeri firma-firma hukum pasti punya cabang di seluruh penjuruh wilayah. Sementara di Indonesia memang saat ini masih Jakarta sentris. Ia berharap ke depan akan banyak firma hukum yang membuka cabang di daerah-daerah lain.
Abi menambahkan –dalam konteks pertanyaan ini-, perlu ada sinergisitas antara kantor hukum di Jakarta dan di Kalimantan. Misalnya, di Jakarta ada 5 advokat dan di Kalimantan 5 advokat, itu feasible saja. Secara aturan, boleh mendirikan lebih dari satu kantor advokat selama tidak ada konflik dalam penanganan perkara klien antara daerah satu dengan daerah lainnya. Saat ini, masyarakat semakin pintar dan merasakan kebutuhan akan advokat. Mereka tentu akan lebih memilih advokat yang memberikan perhatian lebih dari pada yang lain. Idealnya, masyarakat membutuhkan advokat yang kapanpun dapat memberikan perhatian terhadap isu yang dihadapi.
Secara bisnis, menurut Abi, pendirian lebih dari satu kantor advokat menguntungkan dan baik, bisa memperluas market, dan bisa “hands on” langsung klien. Namun, secara manajemen, tidak akan mudah dan dibutuhkan manpower yang memadai.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
2. Kode Etik Advokat Indonesia.
Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Abadi Abi Tisnadisastra pada 27 Agustus 2015 pukul 11.06 WIB untuk meminta pendapatnya soal pendirian lebih dari satu kantor advokat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?