Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengurus Pengesahan Anak Luar Kawin

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Mengurus Pengesahan Anak Luar Kawin

Cara Mengurus Pengesahan Anak Luar Kawin
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Cara Mengurus Pengesahan Anak Luar Kawin

PERTANYAAN

Bagaimana status anak di luar nikah secara hukum perdata jika ibunya telah meninggal dunia dan si ayah masih ada? Prosedur apa yang harus ditempuh melalui pengadilan negeri untuk mendapatkan pengakuan sah secara hukum anak tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelumnya Anda perlu memahami apa beda pengakuan anak dengan pengesahan anak.

    Dalam kasus yang Anda tanyakan, apabila anak luar kawin lahir kemudian pasangan pria dan wanita melakukan perkawinan, maka dapat dilakukan pengesahan anak luar kawin. Sebaliknya, jika tidak melangsungkan perkawinan, yang bisa dilakukan adalah pengakuan anak luar kawin. Lalu bagaimana cara mengurus pengesahan anak?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Mengurus Pengesahan Anak di Luar Kawin yang dibuat oleh NAYARA Advocacy pada Kamis, 28 April 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

    Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

     

    Anak Luar Kawin

    Bagaimana hukum anak yang lahir di luar nikah? Patut Anda ketahui terlebih dahulu, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan istilah anak luar kawin yang selengkapnya berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

    Lebih lanjut, terdapat perkembangan baru mengenai norma Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan melalui Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan:

    Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

    Tak hanya dalam UU Perkawinan, istilah anak luar kawin juga terdapat pada KHI, sebagai berikut:

     

    Pasal 100 KHI

    Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

     

    Pasal 186 KHI

    Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

     

    Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin

    Apakah anak luar kawin bisa berubah statusnya menjadi anak sah? Jika dilihat dalam dalam KUH Perdata pada Bab XII tentang Kebapakan dan Asal Keturunan Anak-Anak, mulai dari Bagian 1 tentang Anak-anak Sah, Bagian 2 tentang Pengesahan Anak-anak Luar Kawin, hingga Bagian 3 tentang Pengakuan Anak-anak Luar Kawin.

    Dengan demikian, perlu dibedakan antara pengakuan anak dan pengesahan anak. Pengesahan anak luar kawin diatur dalam Pasal 272 hingga Pasal 279 KUH Perdata. Sedangkan pengakuan anak luar kawin diatur dalam Pasal 280 hingga 289 KUH Perdata.

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut ini kami sebutkan bunyi pasal-pasal terkait:

     

    Pasal 272 KUH Perdata

    Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.

     

    Pasal 275 KUH Perdata

    Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lalu, dapat juga disahkan anak di luar kawin yang telah diakui menurut undang-undang;

    1. bila anak itu lahir dari orang tua, yang karena kematian salah seorang dari mereka, perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan;
    2. bila anak itu dilahirkan oleh seorang ibu, yang termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu; bila ibunya meninggal dunia atau bila ada keberatan-keberatan penting terhadap perkawinan orang tua itu, menurut pertimbangan Presiden.

     

    Pasal 284 KUH Perdata

    Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu, bila ibu tidak menyetujui pengakuan itu.

     

    Bila anak demikian itu diakui setelah ibunya meninggal, pengakuan itu tidak mempunyai akibat lain daripada terhadap bapaknya.

     

    Dengan diakuinya seorang anak di luar kawin yang ibunya termasuk golongan Indonesia atau golongan yang disamakan dengan itu, berakhirlah hubungan perdata yang berasal dari hubungan keturunan yang alamiah, tanpa mengurangi akibat-akibat yang berhubungan dengan pengakuan oleh ibu dalam hal-hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian kawin dengan bapak.

     

    Lantas apa beda pengakuan anak dengan pengesahan anak? Beda pengakuan anak dengan pengesahan anak menitikberatkan pada perkawinan antara pasangan pria dan wanita setelah ada atau lahirnya anak luar kawin.

    Apabila setelah lahirnya anak luar kawin, pasangan tersebut menikah maka untuk menjadikan anak luar kawin diakui sebagai anak sah menggunakan proses pengesahan anak luar kawin. Sedangkan apabila setelah lahirnya anak luar kawin, pasangan tersebut tidak menikah, maka untuk menjadikan anak luar kawin diakui sebagai anak sah dari ayahnya menggunakan proses pengakuan anak luar kawin karena pada prinsipnya anak luar kawin sudah secara otomatis memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

    Menyambung pertanyaan Anda, di mana ibu dari anak luar kawin telah meninggal dunia dan si ayah masih ada, kami mengasumsikan bahwa ayah dan ibu telah menikah setelah anak luar kawin lahir, sehingga untuk menjadikan anak luar kawin diakui sebagai anak sah haruslah melalui proses pengesahan anak luar kawin.

     

    Baca juga: Begini Status Hukum Anak Luar Perkawinan

     

    Cara Mengurus Pengesahan Anak Luar Kawin

    Kemudian bagaimana cara mengurus pengesahan anak? Yaitu melalui penetapan pengadilan dan dilanjutkan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak di kantor kependudukan dan catatan sipil setempat.[1]

    Apa saja syarat yang harus dilampirkan untuk pencatatan pengesahan anak? Pasal 50 ayat (1) Perpres 96/2018 menyatakan:

    Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

    1. kutipan akta kelahiran;
    2. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
    3. KK orang tua; dan
    4. KTP-el.

    Adapun prosedur memperoleh penetapan pengadilan secara umum adalah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat disertai dengan bukti-bukti pendukung dan membayar sejumlah uang untuk panjar biaya perkara. Selanjutnya, pengadilan akan menjadwalkan sidang, sidang dipimpin oleh hakim tunggal. Persidangan relatif lebih singkat di mana pada sidang pertama adalah pembacaan permohonan, sidang kedua adalah pembuktian surat dan saksi (setidaknya 2 orang), sidang ketiga adalah kesimpulan, dan sidang keempat adalah pembacaan penetapan.

    Jadi jika ditanya dapatkah anak yang lahir di luar perkawinan dibuatkan akta pengesahannya? Jawabannya adalah bisa sepanjang memenuhi syarat dan prosedur sebagaimana dijelaskan di atas.

    Baca juga: Akta Kelahiran untuk Anak Luar Kawin

     

    Demikian jawaban dari kami tentang pengesahan anak luar kawin, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.


    [1] Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

    Tags

    akta kelahiran
    anak luar kawin

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!