Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pencantuman Nama Ayah dalam Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pencantuman Nama Ayah dalam Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

Pencantuman Nama Ayah dalam Akta Kelahiran Anak Luar Kawin
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pencantuman Nama Ayah dalam Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

PERTANYAAN

Pasca putusan MK tentang pengujian UU perkawinan Pasal 43 ayat 1 tahun 1974 bagaimana dengan akta kelahiran anak di luar perkawinan sah? Dapatkah memakai nama ayahnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Menerbitkan akta kelahiran bagi anak luar kawin, diperlukan adanya penetapan dari pengadilan soal penetapan asal-usul anak. Pemohon (orang tua dari anak luar kawin) mengajukan permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak dengan membawa alat bukti misalnya surat pernyataan pengakuan anak atau tes DNA. Bagi yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, sementara yang non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya diterbitkan akta kelahiran yang di dalamnya bisa dicantumkan nama ayahnya. Dengan kata lain, penetapan pengadilan ini dijadikan dasar penerbitan akta kelahiran.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan di luar kawin dengan orang tuanya itu sendiri daiatur dalam Pasal Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengurus Perbaikan Akta Kelahiran

    Cara Mengurus Perbaikan Akta Kelahiran
     

    Namun, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca:

     

    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, jika ingin si anak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya juga, hal itu dapat dibuktikan secara hukum, yakni dengan melalui penetapan pengadilan. Untuk kepentingan penerbitan akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan guna perlindungan hukum anak itu sendiri.

     

    Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia. Pengakuan status hukum pada peristiwa penting di sini salah satunya adalah diterbitkannya akta kelahiran.[1]

     

    Kemudian, soal pengadilan yang berwenang mengeluarkan penetapan soal pengesahan anak luar kawin, bagi yang beragama Islam, permohonan penetapan pengadilan diajukan ke pengadilan agama. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan.[2] Adapun yang termasuk perkara di bidang perkawinan salah satunya adalah penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.[3]

     

    Sedangkan bagi yang beragama non Islam, permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak luar kawin diajukan ke pengadilan negeri.[4]

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh permohonan penetapan pengadilan untuk yang beragama non-muslim ke Pengadilan Negeri dapat kita lihat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor Nomor : 29/PDT.P /2011 /PN .CLP. Dalam penetapan tersebut diketahui bahwa para pemohon telah menikah pada 25 Juli 2010 di Gereja Kawunganten. Sebelum menikah, para pemohon telah mempunyai seorang anak laki-laki yang lahir pada 28 Maret 2006. Kurang tahunya para pemohon saat melangsungkan perkawinan tersebut, para pemohon tidak mengesahkan secara langsung anak luar kawinnya sebagai anak sah para pemohon dan dibutuhkan untuk dicatat dan didaftar mengenai pengakuan dan pengesahan anak luar kawin ke dalam register akta kelahiran. Untuk itu, para pemohon meminta penetapan dari pengadilan. Akhirnya, Pengadilan Negeri Cilacap menyatakan bahwa para pemohon mengakui dan mengesahkan anak luar kawin tersebut sebagai anak sah dari pemohon dan memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan sah penetapan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap guna kepentingan penerbitan Akta Kelahiran. Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan ayah dan ibunya.

     

    Jika telah disahkan dengan penetapan pengadilan yang menerangkan bahwa anak tersebut merupakan anak dari ayah yang dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yakni yang dikenal dengan tes Deoxyribonucleic Acid (tes DNA), maka langkah selanjutnya adalah penerbitan akta kelahiran.

     
    Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 55 UU Perkawinan:
     

    (1) Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.

    (2) Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.

    (3) Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

     

    Dalam hal ini, tentu saja nama ayahnya bisa dicantumkan dalam akta kelahiran anak tersebut setelah ada penetapan pengadilan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Dasar 1945;

    3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    4.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

    5.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    6.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

     
    Putusan:

    1.    Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/201. 

    2.    Penetapan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor Nomor : 29/PDT.P /2011 /PN .CLP.

     
     

     


    [1] Konsiderans  jo. Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (“UU Adminduk”)

    [2] Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”)

    [3] lihat Penjelasan Pasal 49 huruf a angka 20 UU Peradilan Agama

    [4] lihat Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”)

     

    Tags

    akta kelahiran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!