Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kemitraan Inti-Plasma = Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kemitraan Inti-Plasma = Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali?

Kemitraan Inti-Plasma = Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kemitraan Inti-Plasma = Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali?

PERTANYAAN

Dalam perjanjian inti plasma di bidang peternakan, suatu perusahaan yang membutuhkan daging ayam sebagai bahan baku, tidak perlu memelihara ayam sendiri untuk menjaga pasokan bahan baku. Perusahaan selaku inti akan membentuk plasma-plasma peternak yang bersedia melakukan kerja sama. Peternak plasma hanya perlu menyediakan kandang, dan tenaga untuk memelihara ayam, sedangkan bibit ayam, pakan dan obat-obatan disediakan oleh perusahaan inti. Kewajiban peternak plasma adalah memelihara ayam sampai usia panen dan menjual kepada perusahaan inti. Perusahaan inti akan membeli ayam sesuai harga pasar dan membayar kepada peternak plasma sebesar harga pembelian dikurangi harga bibit ayam, pakan dan obat-obatan. Apakah pola perjanjian inti plasma dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Melihat pada rumusan pola kemitraan inti-plasma, jelas bahwa tidak ada jual beli yang terjadi pada fase awal. Tidak ada hal esensial dari perjanjian jual beli yang terjadi pada fase awal pola kemitraan inti-plasma, yaitu harga dan barang. Atas bibit ayam, pakan dan obat-obatan tersebut, tidak ada harga yang harus dibayar oleh peternak plasma kepada perusahan inti (sebagai penjual). Yang terjadi adalah kerja sama penyediaan barang-barang yang dibutuhkan oleh peternak dan perjanjian bahwa perusahaan inti akan membeli ayam hasil ternak plasma. Sehingga, pola kemitraan inti plasma bukan merupakan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perjanjian Inti Plasma dan Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 30 November 2015.
     
    Inti-Plasma
    Inti-plasma merupakan salah satu pola kemitraan,[1] yaitu kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.[2]
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan inti-plasma adalah kemitraan yang dilakukan dengan cara usaha besar sebagai inti berperan menyediakan input, membeli hasil produksi plasma, dan melakukan proses produksi untuk menghasilkan komoditas tertentu, dan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai plasma memasok/menyediakan/menghasilkan/menjual barang atau jasa yang dibutuhkan oleh inti.[3]
     
    Dalam pola kemitraan inti-plasma:[4]
    1. usaha besar berkedudukan sebagai inti, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah berkedudukan sebagai plasma; atau
    2. usaha menengah berkedudukan sebagai inti, usaha mikro dan usaha kecil berkedudukan sebagai plasma.
     
    Dalam pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma, usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang menjadi plasmanya dalam:[5]
    1. penyediaan dan penyiapan lahan;
    2. penyediaan sarana produksi;
    3. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha;
    4. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
    5. pembiayaan;
    6. pemasaran;
    7. penjaminan;
    8. pemberian informasi; dan
    9. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.
     
    Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali
    Perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali diatur dalam Pasal 1519 – Pasal 1532 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
     
    Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya disertai semua biaya yang telah dikeluarkan (oleh si pembeli) untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya-biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan dan pengeluaran-pengeluaran yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya.[6] Penjual tidak dapat memperoleh penguasaan atau barang yang dibelinya kembali, selain setelah memenuhi segala kewajiban tersebut.[7]
     
    Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, menjelaskan bahwa jika ditinjau benar-benar perjanjian jual beli dengan janji membeli kembali itu, maka sebenarnya perjanjian tadi merupakan suatu perjanjian di mana pihak penjual diberi kekuasaan untuk secara sepihak dan di luar hakim membatalkan perjanjiannya. Jika ia mempergunakan haknya membeli kembali barangnya yang telah dijual, itu berarti ia di luar hakim, membatalkan perjanjiannya dan menuntut kembali barangnya sebagai miliknya. Dengan demikian, si pembeli yang membeli barang dengan janji membeli kembali itu memperoleh hak milik atas barang yang dibelinya itu dengan memikul kewajiban untuk sewaktu-waktu (dalam jangka waktu yang diperjanjikan) menyerahkan kembali barangnya kepada si pembeli. Baru setelah lampaunya jangka waktu yang diperjanjikan itu ia akan menjadi pemilik yang tetap (hal. 87).
     
    Apakah Inti-Plasma Adalah Perjanjian Jual Beli dengan Hak untuk Membeli Kembali?
    Merujuk pada ketentuan mengenai jual beli dengan hak untuk membeli kembali, jelas bahwa harus sudah ada tindakan hukum jual beli terlebih dahulu. Tindakan hukum jual beli ini mengakibatkan berpindahnya hak milik dari penjual ke pembeli.
     
    Hak milik ini bisa berpindah lagi kepada penjual jika penjual menggunakan haknya untuk membeli kembali dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
     
    Sedangkan, sebagaimana skema yang Anda ceritakan, kami merumuskan perjanjian inti-plasma yang terjadi sebagai berikut:
      1. Perusahaan selaku inti akan membentuk plasma-plasma peternak yang bersedia melakukan kerja sama.
      2. Peternak plasma hanya perlu menyediakan kandang, dan tenaga untuk memelihara ayam, sedangkan bibit ayam, pakan dan obat-obatan disediakan oleh perusahaan inti.
      3. Kewajiban peternak plasma adalah memelihara ayam sampai usia panen dan menjual kepada perusahaan inti.
      4. Perusahaan inti akan membeli ayam sesuai harga pasar dan membayar kepada peternak plasma sebesar harga pembelian dikurangi harga bibit ayam, pakan dan obat-obatan.
    Melihat pada rumusan pola kemitraan inti-plasma ini, jelas bahwa tidak ada jual beli yang terjadi pada fase awal. Tidak ada hal esensial dari perjanjian jual beli yang terjadi pada fase awal pola kemitraan inti-plasma, yaitu harga dan barang.
     
    Atas bibit ayam, pakan dan obat-obatan tersebut, tidak ada harga yang harus dibayar oleh peternak plasma kepada perusahan inti (sebagai penjual). Yang terjadi adalah kerja sama penyediaan barang-barang yang dibutuhkan oleh peternak, dan perjanjian bahwa perusahaan inti akan membeli ayam hasil ternak plasma.
     
    Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pola kemitraan inti-plasma yang Anda tanyakan bukan merupakan perjanjian jual beli dengan hak untuk membeli kembali.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Subekti. Hukum Perjanjian. (Jakarta: Intermasa), 2001.
     

    [1] Pasal 87 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 26 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”)
    [2] Pasal 1 angka 13 UU 20/2008
    [3] Penjelasan Pasal 11 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 17/2013”)
    [4] Pasal 13 PP 17/2013
    [5] Pasal 27 UU 20/2008
    [6] Pasal 1519 jo. Pasal 1532 KUH Perdata
    [7] Pasal 1532 KUH Perdata
     

    Tags

    usaha mikro
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!