KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

PERTANYAAN

Perusahaan kami mengalami masalah barang impor dari Vietnam. Bila kami mendatangkan karyawan dari perusahaan Vietnam untuk melakukan reparasi di Indonesia, apakah ini diperbolehkan? Kira-kira perlu 5-10 orang operator dari sana. Adakah persyaratan tertentu mengingat mereka hanya akan bekerja beberapa hari saja? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) untuk pekerjaan yang bersifat sementara perlu memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh pemerintah pusat.

    Apa saja syarat pengesahan RPTKA? Apakah ada syarat lain selain kepemilikan RPTKA?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

    Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 7 Desember 2015, kemudian dimutakhirkan pada Jumat, 16 September 2022 oleh David Christian, S.H.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Syarat Mempekerjakan TKA di Indonesia

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud Tenaga Kerja Asing (“TKA”), yaitu Warga Negara Asing (“WNA”) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.[1] TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.[2]

    Adapun yang dapat memberi pekerjaan kepada TKA disebut Pemberi Kerja TKA, yang meliputi:[3]

    1. instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
    2. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
    3. perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
    4. badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang, dikecualikan untuk perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan;
    5. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
    6. usaha jasa impresariat; dan
    7. badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.

    Kemudian, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.[4] RPTKA sendiri merupakan rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.[5]

    Selanjutnya, RPTKA harus dilakukan Pengesahaan RPTKA atau persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.[6] Pengesahan RPTKA terdiri atas:[7]

    1. RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara yaitu paling lama 6 bulan, tidak dapat diperpanjang;
    2. RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan, diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang;
    3. RPTKA non-DKPTKA, diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang
    4. RPTKA KEK, diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

    Berdasarkan pertanyaan Anda, karena TKA yang Anda maksud hanya akan bekerja beberapa hari saja, maka kami asumsikan sebagai TKA sementara. Dengan demikian, permohonan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara dapat diberikan untuk kegiatan:[8]

    1. pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
    2. audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 1 bulan;
    3. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha;
    4. usaha jasa impresariat; atau
    5. pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan kurang dari 6 bulan.

    Maka, berdasarkan ketentuan di atas, menjawab pertanyaan Anda yang akan mempekerjakan TKA dari Vietnam untuk melakukan reparasi di Indonesia dalam waktu beberapa hari, menurut hemat kami, Anda perlu membuat permohonan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara.

    Prosedur Permohonan Pengesahan RPTKA untuk Pekerjaan Bersifat Sementara

    Permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara disampaikan secara daring melalui TKA Online dengan cara:[9]

    1. mengisi aplikasi data yang memuat:
      1. identitas pemberi kerja TKA;
      2. alasan penggunaan TKA;
      3. jabatan yang akan diduduki TKA;
      4. jumlah TKA
      5. jangka waktu penggunaan TKA; dan
      6. lokasi kerja TKA.
    2. mengunggah dokumen berupa:
      1. surat permohonan pengesahan RPTKA;
      2. surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja TKA;
      3. NIB dan/atau izin usaha pemberi kerja TKA;
      4. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
      5. bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
      6. domisili pemberi kerja TKA; dan
      7. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain.

    Selanjutnya, akan dlakukan penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Direktur sejak permohonan Pengesahan RPTKA dinyatakan lengkap dan benar.[10] Penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA tersebut dilakukan melalui tatap muka secara daring.[11] Hasil penilaian kelayakan diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penilaian kelayakan dinyatakan layak berdasarkan penilaian kelayakan.[12]

    Berdasarkan hasil penilaian kelayakan, pemberi kerja TKA menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Direktur melalui TKA Online dengan cara:[13]

    1. mengisi aplikasi data calon TKA yang memuat:
      1. identitas TKA meliputi nama TKA, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, status perkawinan, kebangsaan, nomor paspor, tanggal penerbitan paspor, tanggal berakhir paspor, tempat diterbitkan paspor, alamat tinggal, kode pos, alamat e-mail, dan nomor telepon;
      2. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
      3. lokasi kerja TKA;
      4. nomor polis asuransi atau nomor kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
      5. penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
    2. mengunggah:
      1. dokumen TKA, berupa:
        1. ijazah pendidikan;
        2. sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
        3. perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan pemberi kerja TKA;
        4. paspor kebangsaan TKA (berwarna); dan
        5. pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
      1. dokumen pemberi kerja TKA, berupa:
        1. surat permohonan pengesahan RPTKA;
        2. surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja TKA;
        3. surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan visa dalam rangka bekerja;
        4. rekening koran atau tabungan pemberi kerja TKA;
        5. surat persetujuan Rp0 (nol rupiah);
        6. surat keterangan penunjukan tenaga kerja pendamping TKA; dan
        7. surat pernyataan pemberi kerja TKA sebagai penjamin TKA.

    Sebagai informasi, ketentuan surat keterangan penunjukan tenaga kerja pendamping TKA dikecualikan salah satunya untuk pekerjaan yang bersifat sementara.[14]

    Dalam hal data calon TKA telah siap pada saat permohonan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA dapat menyampaikan sekaligus dengan mengisi aplikasi data calon TKA dan mengunggah dokumen persyaratan calon TKA melalui TKA Online.[15] Berdasarkan data calon TKA yang telah disampaikan secara daring melalui TKA Online, maka akan dilakukan verifikasi oleh Direktur paling lama 2 (dua) hari kerja.[16] Lalu, ketika data calon TKA dinyatakan lengkap dan benar, maka akan diterbitkan surat pemberitahuan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (“DKPTTKA”), dan setelah dilakukan pembayaran DKPTKA, maka pengesahan RPTKA diterbitkan.[17]

    Syarat mempekerjakan TKA beserta prosedur selengkapnya dapat Anda baca dalam Buku Panduan TKA Online

    Baca juga: Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja di Indonesia

    Penyampaian Data Calon TKA untuk Rekomendasi Visa dan Izin Tinggal

    Selain memerlukan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara, TKA yang akan bekerja di Indonesia juga memerlukan visa dan izin tinggal. Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.[18]

    Visa tinggal terbatas diberikan untuk orang asing yang bekerja,[19] dalam hal ini salah satunya untuk kegiatan memasang dan mereparasi mesin.[20]

    Permohonan visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja dapat diajukan oleh Penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan:[21]

    1. surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
    2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.

     

    1. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
    2. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
    3. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia; dan
    4. surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya.

    Baca juga: Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya

    Kesimpulannya, untuk dapat mempekerjakan karyawan dari Vietnam dalam rangka melakukan reparasi di Indonesia selama beberapa hari, Anda perlu mengajukan permohonan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Selain itu, Anda juga harus menyampaikan data calon TKA kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperoleh visa dan izin tinggal terbatas selama TKA tersebut bekerja di Indonesia.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami tentang syarat mempekerjakan TKA sementara, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
    5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal.

    Referensi:

    1. Buku Panduan TKA Online, diakses pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 14.00 WIB;
    2. TKA Online, diakses pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 14.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

    [2] Pasal 81 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

    [3] Pasal 3 ayat (1) jo. Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”).

    [4] Pasal 81 angka 4 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    [5] Pasal 1 angka 4 PP 34/2021.

    [6] Pasal 1 angka 5 PP 34/2021.

    [7] Pasal 16 jo. Pasal 17 PP 34/2021.

    [8] Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 8/2021”).

    [9] Pasal 9 Permenaker 8/2021.

    [10] Pasal 13 ayat (1) Permenaker 8/2021.

    [11] Pasal 14 ayat (1) Permenaker 8/2021.

    [12] Pasal 14 ayat (2) Permenaker 8/2021.

    [13] Pasal 15 ayat (1) Permenaker 8/2021.

    [14] Pasal 15 ayat (3) huruf d Permenaker 8/2021.

    [15] Pasal 17 Permenaker 8/2021.

    [16] Pasal 18 ayat (1) Permenaker 8/2021.

    [17] Pasal 19 ayat (1) dan (2) Permenaker 8/2021.

    [18] Pasal 21 ayat (1) Permenaker 8/2021.

    [19] Pasal 29 ayat (1) huruf a  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 29/2021”).

    [20] Pasal 30 ayat (1) huruf i Permenkumham 29/2021.

    [21] Pasal 32 ayat (1) Permenkumham 29/2021.

    Tags

    asing
    buruh

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!