Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ketentuan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri

Ketentuan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri

PERTANYAAN

Apakah ada batasan terhadap jumlah rekening di bank luar negeri (bukan bank asing yang memiliki perwakilan di Indonesia) yang boleh dimiliki perusahaan Indonesia? Atau adakah larangan tertentu bagi perusahaan Indonesia untuk memiliki rekening di bank luar negeri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya tidak terdapat ketentuan khusus perihal pembatasan jumlah rekening di bank luar negeri yang boleh dimiliki oleh entitas Indonesia. Pembatasan lebih kepada teknis pengelolaan dan penggunaan dana simpanan tersebut.

    Apabila dana tersebut akan ditransfer kembali ke Indonesia atau dana dari Indonesia akan ditransfer ke rekening bank luar negeri tersebut, maka tunduk pada peraturan tertentu. Diatur di mana dan bagaimana bunyi aturannya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul Peraturan Terkait Rekening di Luar Negeri  yang dibuat oleh Maria Astri Yunita, S.H., M.H. dan pertama dipublikasikan pada Selasa, 12 Januari 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan BI dan OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank

    Perbedaan BI dan OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri

    Pada dasarnya menurut hemat kami, tidak terdapat ketentuan khusus perihal pembatasan jumlah rekening di bank luar negeri yang boleh dimiliki oleh entitas Indonesia. Berdasarkan PBI 14/23/PBI/2012, Bank Indonesia sendiri hanya menetapkan batas maksimal nilai nominal transfer dana dari dan ke luar negeri yang dapat dilakukan melalui penyelenggara berupa badan usaha bukan bank.[1]

    Selain itu, pembatasan lebih kepada teknis pengelolaan dan penggunaan dana simpanan tersebut. Apabila dana tersebut akan ditransfer kembali ke Indonesia atau dana dari Indonesia akan ditransfer ke rekening bank luar negeri, maka tunduk pada peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) sebagaimana diamanatkan pada Peraturan PPATK 1/2021. Penyedia jasa keuangan (“PJK”) wajib menyampaikan laporan kepada PPATK salah satunya transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencurian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.[2]

    PJK yang menyediakan jasa transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, termasuk layanan remitansi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri ke PPATK.[3]

    PJK yang menyediakan jasa transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri dapat meliputi pihak penyelenggara pengirim asal dan penyelenggara penerima akhir,[4] berupa bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank.[5]

    Laporan yang wajib disampaikan oleh bank dan atau badan usaha berbadan hukum Indonesia berupa perintah transfer dana untuk kepentingan pengguna jasa,[6] yang mana diterima dan/atau dikirimkan melalui:[7]

    1. perintah tertulis;
    2. aplikasi transfer dana dari dan ke luar negeri; dan/atau
    3. secara elektronik meliputi automated teller machine, phone banking, internet banking, SMS banking, dan/atau sarana elektronik lainnya.

    Adapun aplikasi transfer dana dari dan ke luar negeri yang dimaksud di atas terdiri dari:[8]

    1. aplikasi yang diperoleh dari SWIFT;
    2. aplikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan penyedia jasa transfer dana; dan/atau
    3. aplikasi lainnya yang digunakan oleh PJK untuk transfer dana dari dan ke luar negeri.

     

    Kewajiban Bank dalam Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri

    Jumlah dana yang disetorkan pada rekening tersebut pun dapat sewaktu-waktu dianalisa dan dikaji berdasarkan  pada ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing negara perihal tindak pidana anti money laundering (pencucian uang) dan ketentuan internal masing-masing bank perihal CDD atau Customer Due Diliigence adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau WIC.[9]

    Hal ini secara lebih lanjut diatur dalam POJK 8/2023 bahwa bank selaku PJK diwajibkan memiliki pengaturan manajemen kepatuhan penerapan program APU (Anti Pencucian Uang) dan PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme) termasuk dengan melakukan penunjukan pejabat kepatuhan di tingkat manajemen.[10]  Sebagai bagian dari pengaturan manajemen kepatuhan penerapan program APU dan PPT, bank selaku PJK wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program APU dan PPT, pada kantor pusat dan kantor cabang.[11]

    Adapun penanggung jawab penerapan program APU dan PPT mempunyai tugas antara lain untuk melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri[12] serta menyusun laporan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.[13]

    Selain itu, penanggung jawab penerapan program APU dan PPT mempunyai wewenang berupa melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, dan/atau pihak terafiliasi dengan direksi atau dewan komisaris, secara langsung kepada PPATK.[14]

    Apabila dianggap tidak wajar serta mencurigakan/tidak sesuai dengan profil nasabah ataupun nasabah dianggap memiliki profil yang patut dicurigai, maka bank wajib menolak hubungan usaha dengan calon nasabah, menolak transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan nasabah.[15]

    Apabila diduga termasuk percobaan transaksi  terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan PJK meyakini bahwa proses CDD akan melanggar ketentuan anti tipping-off, PJK wajib menghentikan prosedur CDD dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan tersebut kepada PPATK.[16]

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Transfer Dana;
    2. Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi goAML Bagi Penyedia Jasa Keuangan;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

    [1] Pasal 8 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Transfer Dana

    [3] Pasal 9 ayat (1) Peraturan PPATK 1/2021

    [4] Pasal 9 ayat (2) Peraturan PPATK 1/2021

    [5] Pasal 9 ayat (3) Peraturan PPATK 1/2021

    [6] Pasal 11 ayat (1) Peraturan PPATK 1/2021

    [7] Pasal 11 ayat (2) Peraturan PPATK 1/2021

    [8] Pasal 11 ayat (3) Peraturan PPATK 1/2021

    [9] Pasal 1 angka 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 8/2023”)

    [10] Pasal 10 ayat (1) POJK 8/2023

    [11] Pasal 10 ayat (2) POJK 8/2023

    [12] Pasal 14 ayat (1) huruf g POJK 8/2023

    [13] Pasal 14 ayat (1) huruf o POJK 8/2023

    [14] Pasal 15 huruf d POJK 8/2023

    [15] Pasal 49 ayat (1) POJK 8/2023

    [16] Pasal 49 ayat (3) POJK 8/2023

    Tags

    rekening
    transfer

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!