Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Orang Tua Meninggal Dunia, Haruskah Perbaharui Kartu Keluarga?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Orang Tua Meninggal Dunia, Haruskah Perbaharui Kartu Keluarga?

Orang Tua Meninggal Dunia, Haruskah Perbaharui Kartu Keluarga?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Orang Tua Meninggal Dunia, Haruskah Perbaharui Kartu Keluarga?

PERTANYAAN

Saya mau tanya, jika seorang anak berusia 18 tahun dan baru saja ditinggal meninggal oleh ayahnya dan ibunya sudah lama meninggal sejak ia kecil, bagaimana dengan kartu keluarganya? Apa harus diperbarui?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Ya, Kartu Keluarga (“KK”) tersebut wajib diperbaharui, yakni disesuaikan dengan keadaan atau keanggotaan keluarga baru yang sebenarnya. Hal ini karena setiap ada perubahan susunan keluarga (salah satunya karena meninggal dunia), maka perubahan itu harus dilaporkan agar diterbitkan KK baru.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Kartu Keluarga (“KK”) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Boleh Menjadi Ateis di Indonesia?

      Apakah Boleh Menjadi Ateis di Indonesia?
     

    Jika ada kejadian (seperti kematian dalam pertanyaan Anda) yang membawa akibat perubahan kartu keluarga, maka ini harus dilaporkan. Kejadian ini dikenal dengan nama Peristiwa Kependudukan, yaitu kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.[2]

     

    Selain karena peristiwa kependudukan, perubahan KK juga dapat terjadi karena peristiwa penting. Mengenai perubahan dalam KK, Pasal 62 UU 24/2013 telah mengatur hal-hal berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    (1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.

    (2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.

    (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK.

     

    Yang dimaksud dengan "perubahan susunan keluarga dalam KK" adalah perubahan yang diakibatkan adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian.[3]

     

    Ketentuan di atas jelas mengatur bahwa perubahan susunan keluarga akibat adanya kematian merupakan hal yang wajib dilaporkan dan instansi pelaksanaakan mendaftar dan menerbitkan KK. Artinya, KK keluarga Anda perlu diubah.

     

    Berdasarkan penelusuran kami dalam UU Adminduk maupun peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 (“PP Adminduk”), syarat-syarat penerbitan KK baru tidak diatur. Namun, hal itu diatur kemudian di masing-masing daerah.

     

    Sebagai contoh, dalam laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tertulis persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan KK baru yakni Perubahan KK Karena Pengurangan Anggota Keluarga adalah:

    a.    KK lama
    b.    Akta kematian

    c.    Surat keteranagan pindah bagi penduduk yang pindah

    d.    Formulir permohonan KK dari desa/kelurahan

     

    Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, pemohon dapat mengajukan penerbitan KK baru ke instansi pelaksana. Adapun yang dimaksud dengan Instansi Pelakasana di sini yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.[4]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012.

     
    Referensi:
    http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/index.php?pilih=hal&id=27, diakses pada 16 September 2015 pukul 13.41 WIB.

     


    [1] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)

    [2] Pasal 1 angka 11 UU 24/2013

    [3] Pasal 62 ayat (2) UU Adminduk

    [4] Pasal 1 angka 7 UU 24/2013

    Tags

    kartu keluarga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!