Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS

Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS

PERTANYAAN

Saya bekerja di sebuah perusahaan sudah 10 tahun tetapi oleh perusahaan belum diikutkan program BPJS ketenagakerjaan. Adakah UU yang dapat "memaksa" agar saya dapat segera didaftarkan dengan program tersebut? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Jika melanggar kewajiban ini, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administrasi.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Cuti Melahirkan bagi Karyawan yang Hamil di Luar Nikah?

    Adakah Cuti Melahirkan bagi Karyawan yang Hamil di Luar Nikah?
     

    Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

     
    Siapa saja peserta BPJS itu? Pasal 1 angka 4 UU BPJS berbunyi:
     

    “Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengenai kepesertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan, Pasal 15 ayat (1) UU BPJS telah mengatur:

     

    “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, ketentuan di atas mempertegas kedudukan Anda sebagai karyawan yang wajib diikutsertakan dalam BPJS oleh perusahaan selaku pemberi kerja.

     

    Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”):

     

    Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:

    a.    mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan

    b.    memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

     

    Sanksi Pemberi Kerja yang Melanggar Kewajiban Mendaftarkan Karyawannya sebagai Peserta BPJS

    Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.[1]

     
    Sanksi administratif itu dapat berupa:[2]
    a.    teguran tertulis; -> dilakukan oleh BPJS.
    b.    denda; dan/atau -> dilakukan oleh BPJS.
    c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu. -> dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
     

    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:[3]

    a.    perizinan terkait usaha;

    b.    izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

    c.    izin memperkerjakan tenaga kerja asing;

    d.    izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau

    e.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

      

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Panggil 300 Perusahaan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir Harry Samsudin Susatio mengatakan aturan tentang kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan ini sudah disosialisasikan sejak lama tepatnya 2013 yang lalu kepada para perusahaan. Ia menjelaskan hal ini juga demi kebaikan para tenaga kerja yang bekerja di perusahaan swasta, agar lebih terjamin kesejahteraannya. Ia mengancam akan memberi hukuman pidana bagi perusahaan yang tidak menaati aturan terkait wajib mendaftar sebagai anggota BPJS-TK.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

     
     

     


    [1] Pasal 17 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (1) PP 86/2013

    [2] Pasal 17 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (2) PP 86/2013

    [3] Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013

    Tags

    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!