Hukum Jual Beli Barang Antik
PERTANYAAN
Apakah ada hukum atau undang-undang yang mengatur hukum jual beli barang antik? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah ada hukum atau undang-undang yang mengatur hukum jual beli barang antik? Terima kasih.
Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai jual beli barang antik. Akan tetapi, ada peraturan-peraturan lain yang di dalamnya yang juga terkait jual beli barang antik. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai barang antik. Akan tetapi, terkait jual beli barang antik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pedagang barang antik termasuk sebagai Pihak Pelapor yang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”) dan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lainnya.
Untuk itu pedagang barang antik juga tunduk pada pengaturan dalam UU 8/2010. Salah satunya adalah Pihak Pelapor wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”).[1]
Pedagang barang antik sebagai Pihak Pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa (pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor[2] – dalam hal ini pembeli barang antik) yang ditetapkan oleh setiap Lembaga Pengawas dan Pengatur.[3] Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dilakukan pada saat:[4]
a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;
b. terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. terdapat Transaksi keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau
d. Pihak Pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
Prinsip mengenali Pengguna Jasa sekurang-kurangnya memuat:[5]
a. identifikasi Pengguna Jasa;
b. verifikasi Pengguna Jasa; dan
c. pemantauan.
2. Jika barang antik tersebut diimpor oleh penjual, maka penjual harus memiliki Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yaitu tanda pengenal sebagai importir yang diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.[6] Barang antik masuk ke dalam kelompok pos tarif/HS 97.01 s.d 98.03.
3. Selain itu harus dilihat juga ketentuan mengenai pajak. Misalnya jika barang antik tersebut berupa porselen, tanah lempung Cina atau keramik, maka barang tersebut termasuk Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen).[7]
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API).
[1] Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b angka 4 UU 8/2010
[2] Pasal 1 angka 12 UU 8/2010
[3] Pasal 18 ayat (2) UU 8/2010
[4] Pasal 18 ayat (3) UU 8/2010
[5] Pasal 18 ayat (5) UU 8/2010
[6] Pasal 4 ayat (1) jo. 1 angka 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API)
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?