KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyelesaian Hukum Jika Dua Mobil Serempetan karena Menyerobot Jalan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penyelesaian Hukum Jika Dua Mobil Serempetan karena Menyerobot Jalan

Penyelesaian Hukum Jika Dua Mobil Serempetan karena Menyerobot Jalan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyelesaian Hukum Jika Dua Mobil Serempetan karena Menyerobot Jalan

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, jika dalam situasi di jalan terjadi kemacetan ada serempetan antara 2 mobil karena saling menyerobot jalan, bagaimana cara penyelesaiannya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.             

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Peristiwa penyerempetan tergolong kecelakaan lalu lintas ringan. Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. Untuk menentukan kemudian pengemudi mobil mana yang bersalah, hal itu harus dibuktikan di persidangan. Hakim juga yang akan memutuskan berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

     

    Jadi, selain melalui proses hukum di pengadilan, penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara negosiasi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kecelakaan Lalu Lintas Ringan

    Dalam hal kedua mobil saling menyerempet satu sama lain hingga menyebabkan kerusakan kendaraan, maka menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) ini disebut sebagai kecelakaan lalu lintas:[1]

     

    Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”

     

    Kecelakaan pada kasus ini tergolong kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ, yakni kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. Atau, jika kecelakaan ini mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang tergolong sebagai kecelakaan lalu lintas sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ.

     

    Soal kedua kendaraan yang tidak saling mengalah, pada dasarnya UU LLAJ menindak siapapun pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Untuk kemudian menentukan pengemudi mobil mana yang bersalah, hal itu harus dibuktikan di persidangan. Hakim yang akan memutus berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.[2] Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat.[3] Jadi, menjawab pertanyaan Anda, selain melalui proses hukum di pengadilan, penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara negosiasi.

     

    Sanksi Pidana

    Karena kelalaiannya, pelaku penyerempetan yang mengakibatkan kerusakan mobil ini dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ:

     

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

     

    Jika pelaku penyerempetan yang mengakibatkan kerusakan mobil ini juga mengakibatkan adanya korban luka ringan, maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ:

     

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

     

    Namun, untuk kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini, penyelesaiannya dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.[4]

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus yang hingga bergulir ke pengadilan dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 198/Pid.B /2012/PN-Slmn. Berdasarkan pemeriksaan di pengadilan, diketahui bahwa ketika terdakwa sedang mengemudikan sebuah mobil sedan, terdakwa bermaksud ingin menyalip sebuah sepeda motor di depannya. Namun, dari arah berlawanan terdakwa tidak menyadari ada mobil lain. Oleh karena jarak antara mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kedua mobil yang datang dari arah berlawanan tersebut sudah terlalu dekat, maka terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil yang dikemudikannya lalu menyerempet bodi salah satu mobil tersebut sehingga kena pada bagian bodi belakang bagian kanan hingga mengakibatkan kerusakan. Setelah itu menabrak lagi mobil lainnya dan kena pada bagian depan sebelah kiri hingga mengakibatkan kerusakan dan luka lecet dan memar pada bagian kaki korban kedua.

     

    Akhirnya hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinnkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan orang lain mengalami luka ringan. Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar terdakwa wajib menjalankan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 198/Pid.B/2012/PN-Slmn.

     



    [1] Pasal 1 Angka 24 UU LLAJ

    [2] Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ

    [3] Pasal 236 ayat [2] UU LLAJ

    [4] Pasal 236 UU LLAJ

    Tags

    mobil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!