KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tertangkap Tangan oleh Jaksa, Apakah Langsung Menjadi Terdakwa?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tertangkap Tangan oleh Jaksa, Apakah Langsung Menjadi Terdakwa?

Tertangkap Tangan oleh Jaksa, Apakah Langsung Menjadi Terdakwa?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tertangkap Tangan oleh Jaksa, Apakah Langsung Menjadi Terdakwa?

PERTANYAAN

Jika seorang koruptor tertangkap tangan oleh kejaksaan, apakah pihak kejaksaan harus menyerahkan koruptor ini ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan ataukah pihak kejaksaan yang langsung memeriksa koruptor ini? Bagaimanakah status koruptor ini apakah menjadi tersangka atau langsung terdakwa jika kejaksaan yang menangkapnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Selama kasus ini ditangani oleh penyidik (berada di tingkat penyidikan), status orang tersebut adalah tersangka. Apabila kasus telah masuk pada tahap penuntutan di pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa.

     

    Jaksa sebenarnya juga diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dalam perkara tertentu, seperti korupsi. Yang mana penangkapan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan guna kepentingan penyidikan. Jadi, jaksa itu dapat memeriksa, yakni melakukan penyidikan terhadap kasus yang diduga tindak pidana korupsi itu.

     

    Menurut hemat kami, selama perkaranya masih dalam proses penyidikan belum pemeriksaan di pengadilan walaupun ditangani oleh jaksa, maka status yang diduga melakukan korupsi itu adalah tersangka.


    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Wewenang Kejaksaan

    Sepanjang penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa tugas kejaksaan adalah melakukan penangkapan.

     

    Pada dasarnya tugas jaksa (kejaksaan) sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang adalah bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.[1]

     

    Akan tetapi, dalam tindak pidana tertentu seperti korupsi, kejaksaan diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan (yang mana tindakan penangkapan termasuk juga tindakan yang dilakukan guna kepentingan penyidikan[2]) terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.[3]

     

    Wewenang Penangkapan Ada Pada Kepolisian dan Penyidik KPK

    Adapun instansi yang berwenang melakukan penangkapan adalah kepolisian dalam hal ini penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

     

    Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

     

    Selengkapnya silakan Anda simak artikel Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan.

     

    Untuk kasus korupsi sebagaimana pertanyaan Anda, wewenang penangkapan selain terletak pada kepolisian atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”)[4], terletak juga pada KPK itu sendiri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 38 ayat (1) UU KPK:

     

    Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.


    Penjelasan:

    Yang dimaksud dengan “yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” dalam ketentuan ini antara lain, kewenangan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, meskipun jaksa menangkap tangan seseorang yang diduga melakukan korupsi, maka tidak serta merta prosedur hukumnya langsung dituntut kejaksaan. Perlu ada pemeriksaan melalui penyidikan terlebih dahulu.

     

    Hal ini juga dapat terlihat dari ketentuan dalam Pasal 111 KUHAP, bahwa dalalm hal tertangkap tangan, setelah penyerahan tersangka, penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.

     

    Pasal 111 KUHAP:

    (1)  Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik;

    (2)  Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan;

    (3)  Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai;

    (4)  Pelanggar larangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.

     

    Hal ini karena ada proses hukum acara pidana yang wajib dilewati, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan seterusnya hingga terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa seseorang itu bersalah. Salah satu tujuan penyidikan itu sendiri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.[5]

     

    Proses penyidikan ini bisa dilakukan oleh kepolisian, bisa juga oleh KPK. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Kewenangan Penyidikan KPK dan Polri dan Beda Kewenangan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Selaku Penyelidik dan Penyidik.

     

    Jaksa Berwenang Melakukan Penyidikan

    Seperti yang kami sebutkan di atas, penangkapan adalah bagian dari proses penyidikan, yang mana penyidikan itu dilakukan oleh Kepolisian maupun Penyidik KPK. Namun, dalam tindak pidana tertentu seperti korupsi, kejaksaan diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.[6]

     

    Jadi, dalam hal tertangkap tangan oleh kejaksaan, kejaksaan dapat menangani perkara itu dengan melakukan penyidikan terlebih dahulu guna membuat terang tindak pidana. Dengan kata lain, meskipun seseorang tertangkap oleh jaksa sedang melakukan tindak pidana korupsi, penindakan terhadap yang bersangkutan tetap harus melalui serangkaian proses hukum acara pidana yang berlaku.

     

    Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Permberantasan Tipikor”).

     

    Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

     

    Sekedar tambahan informasi untuk Anda, jaksa pada KPK berwenang melakukan penuntutan umum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Kewenangan KPK dalam Mengeksekusi Putusan.

     

    Status Hukum

    Menjawab pertanyaan Anda yang lain, selama kasus ini berada dalam tingkat penyidikan, maka status orang yang diduga melakukan korupsi tersebut adalah tersangka. Apabila kasus telah masuk pada tahap penuntutan di pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Hak Tersangka dan Terpidana.

     

    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    3.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    4.    Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

    5.    Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”).

    [2] Pasal 1 angka 20 KUHAP

    [3] Pasal 30 ayat (1) huruf d dan penjelasannya UU Kejaksaan

    [4] Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”).

    [5] Pasal 1 angka 2 KUHAP

    [6] Pasal 30 ayat (1) huruf d dan penjelasannya UU Kejaksaan jo. Pasal 44 ayat (4) UU KPK

    Tags

    terdakwa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!