KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Warga yang Mengontrak Rumah Ikut Memilih Ketua RT?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Warga yang Mengontrak Rumah Ikut Memilih Ketua RT?

Bolehkah Warga yang Mengontrak Rumah Ikut Memilih Ketua RT?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Warga yang Mengontrak Rumah Ikut Memilih Ketua RT?

PERTANYAAN

Bolehkah pengontrak ikut memilih dalam pemilihan ketua RT?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

    Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

     

     

    Yang menentukan seseorang dapat ikut memilih dalam pemilihan ketua RT bukan berdasarkan apakah ia memiliki rumah di daerah tersebut atau hanya mengontrak rumah. Melainkan apakah orang tersebut adalah penduduk yang berdomisili di daerah tersebut yang dibuktikan dengan KTP atau KK-nya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami asumsikan maksud “pengontrak” dalam pertanyaan Anda adalah warga yang tinggal di lingkungan Rukun Tetangga (“RT”) sekitar dengan mengontrak rumah (bukan tinggal di rumah miliknya sendiri). Kontrak di sini diartikan sebagai sewa-menyewa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kontrak rumah berarti menyewa (rumah dan sebagainya) untuk batas waktu tertentu. Oleh karena itu, pengontrak di sini bukanlah warga yang tinggal tetap di lingkungan RT setempat.

     

    Tugas Rukun Tetangga

    Secara umum, tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”).

     

    RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.[1] RT ini merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan.[2] Sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan, RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.[3]

     

    Dari Permendagri 5/2007 ini diterbitkanlah peraturan pelaksananya, khususnya soal tata cara pemilihan Ketua RT, yang biasanya tertuang dalam peraturan daerah setempat.

     

    Pemilihan Ketua RT

    Sebagai contoh peraturan daerah setempat yang merupakan pelaksana dari Permendagri 5/2007 sehubungan dengan aturan tentang pemilihan Ketua RT adalah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Perda Bandung 4/2010”).

     

    Ketua RT merupakan salah satu Pengurus RT di antara pengurus lainnya, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.[4]

     

    Mengenai siapa yang berhak memilih calon pengurus RT (termasuk ketua RT), dapat dilihat dalam Pasal 8 ayat (3) Perda Bandung 4/2010:

     

    Setiap Warga Negara Indonesia di wilayah RT dan RW setempat memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai calon pengurus RT dan RW sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.”

     

    Adapun yang dimaksud dengan WNI di wilayah RT setempat yang memiliki hak memilih Ketua RT dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perda ini adalah penduduk setempat. Penduduk setempat yaitu yang bertempat tinggal tetap di wilayah kerja RT dan RW setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (“KK”) dan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”).[5]

     

    Oleh karena itu, WNI yang bukan merupakan penduduk setempat (tidak bertempat tinggal tetap di wilayah RT setempat dan tidak dibuktikan dengan kepemilikan KK atau KTP) tidak memiliki hak untuk memilih Ketua RT. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, seseorang dapat ikut memilih ketua RT bukan ditentukan dari apakah ia memiliki rumah di daerah tersebut atau hanya pengontrak, akan tetapi ditentukan oleh apakah ia penduduk setempat yang dibuktikan dari KTP atau KK-nya.

     

    Contoh Lain tentang Pemilihan Ketua RT

    Namun, jika memang KTP itu menujukkan domisilinya di lingkungan RT setempat, maka warga yang mengontrak rumah itu juga memiliki hak pilih dalam pemilihan Ketua RT seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Perwalkot Tangerang 24/2015”) yang juga merupakan peraturan pelaksana dari Permendagri 5/2007.

     

    Dalam Pasal 13 Perwalkot Tangerang 24/2015 disebutkan mengenai siapa yang dapat ikut memilih dalam pemilihan ketua RT, yaitu:

    a.    Kepala Keluarga atau salah seorang anggota keluarga yang mewakili;

    b.    Berdomisili dan memiliki KTP di lingkungan RT setempat; dan

    c.    Berumur paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah.

     

    Adapun yang dimaksud dengan penduduk setempat adalah setiap orang yang berdomisili/bertempat tinggal sehari-hari dan memiliki KTP dan KK di wilayah RT dan RW yang bersangkutan.[6] Dalam Perwalkot Tangerang 24/2015 ini tidak ada keharusan “bertempat tinggal tetap” bagi warga jika ingin ikut serta dalam pemilihan Ketua RT.

     

    Jadi, jika memang warga yang mengontrak rumah itu berdomisili dan memiliki KTP di lingkungan RT setempat, maka ia termasuk penduduk setempat dan mempunyai hak pilih dalam pemilihan Ketua RT.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

    2.    Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga;

    3.    Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

     

    Referensi:

    http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 16 Oktober 2015 pukul 14.33 WIB.

     



    [1] Pasal 1 angka 10 Permendagri 5/2007

    [2] Pasal 7 huruf d Permendagri 5/2007

    [3] Pasal 14 Permendagri 5/2007

    [4] Pasal 9 ayat (1) Perda Bandung 4/2010

    [5] Pasal 1 angka 13 Perda Bandung 4/2010

    [6] Pasal 1 angka 11 Perwalkot Tangerang 24/2015

    Tags

    rumah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!