KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan dan Syarat Adopsi Anak WNI oleh WNA

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Aturan dan Syarat Adopsi Anak WNI oleh WNA

Aturan dan Syarat Adopsi Anak WNI oleh WNA
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan dan Syarat Adopsi Anak WNI oleh WNA

PERTANYAAN

Bagaimana pengaturan adopsi oleh WNA? Apakah akibat hukumnya terhadap hak waris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Dapat Persetujuan Seluruh Keluarga Anak untuk Adopsi?

    Haruskah Dapat Persetujuan Seluruh Keluarga Anak untuk Adopsi?

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sama halnya seperti pengangkatan anak oleh WNI, pengangkatan anak WNI oleh WNA ini dilakukan melalui putusan pengadilan. Namun, ada syarat tambahannya, yakni:

    a.    memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;

    b.    memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan

    c.    melalui lembaga pengasuhan anak.

     

    Selain itu, calon orang tua angkat WNA juga harus memenuhi syarat:

    a.    telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;

    b.    mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan

    c.    membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan tata cara pengangkatan anak WNI oleh WNA dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.[1]

     

    Pada dasarnya pengangkatan anak terdiri atas:[2]

    a.    pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (“WNI); dan

    b.    pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing (“WNA”).

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan soal pengangkatan anak pada poin kedua di atas, yakni pengangkatan anak antara WNI dengan WNA. Pengangkatan ini kemudian dibagi lagi menjadi:[3]

    a.    pengangkatan anak WNI oleh WNA; dan

    b.    pengangkatan anak WNA di Indonesia oleh WNI

     

    Oleh karena itu, sehubungan dengan pertanyaan Anda, mari kita bahas soal pengangkatan anak WNI oleh WNA.

     

    Sebenarnya pengangkatan anak WNI oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.[4] Jadi pada dasarnya sebisa mungkin pengangkatan anak Indonesia itu hanya dilakukan oleh WNI juga.

     

    Sama halnya seperti pengangkatan anak oleh WNI, pengangkatan anak WNI oleh WNA ini dilakukan melalui putusan pengadilan.[5] Sedangkan syarat anak yang diangkat dan prosedur pengangkatan anak melalui putusan pengadilan oleh WNA ini pada dasarnya sama dengan pengangkatan oleh WNI. Selengkapnya tentang prosedur dan tata cara pengangkatan anak dapat Anda simak dalam artikel Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya.

     

    Namun, ada syarat tambahan pengangkatan anak WNI oleh WNA sebagaimana dalam pertanyaan Anda, yakni harus memenuhi syarat:[6]

    a.    memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;

    b.    memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan

    c.    melalui lembaga pengasuhan anak.[7]

     

    Syarat Calon Orang Tua Angkat WNA

    Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:[8]

    a.    sehat jasmani dan rohani;

    b.    berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    c.    beragama sama dengan agama calon anak angkat;

    d.    berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

    e.    berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;

    f.     tidak merupakan pasangan sejenis;

    g.    tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

    h.    dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;

    i.      memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;

    j.     membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

    k.    adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;

    l.      telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan

    m.  memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

     

    Selain memenuhi syarat-syarat di atas, calon orang tua angkat WNA juga harus memenuhi syarat:[9]

    a.    telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;

    b.    mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan

    c.    membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

     

    Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan dan harus dilaksanakan di Indonesia.[10] Dalam proses perizinan pengangkatan anak, Menteri dibantu oleh Tim Pertimbangan, yaitu yaitu tim yang dibentuk oleh Menteri, yang bertugas memberikan pertimbangan dalam memperoleh izin pengangkatan anak dan beranggotakan perwakilan dari instansi yang terkait.[11]

     

    Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (“Tim PIPA”) ini adalah suatu wadah pertemuan koordinasi lintas Instansi guna memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk pemberian izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antara WNI dengan WNA atau kepada Gubernur untuk pemberian izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antar WNI, yang diselenggarakan secara komperhensif dan terpadu.[12]

     

    Ada juga kewajiban lain yang wajib dipatuhi oleh orang tua angkat WNA, yakni orang tua angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun.[13]

     

    Tata Cara Pengangkatan Anak WNI oleh WNA[14]

    a.    Calon Orang Tua Angkat (“COTA”) mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Menteri Sosial di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif Calon Anak Angkat (“CAA”) dan COTA;

    b.    Menteri c.q. Direktur Pelayanan Sosial Anak menugaskan Pekerja Sosial Instansi Sosial untuk melakukan penilaian kelayakan COTA dengan dilakukan kunjungan rumah kepada keluarga COTA;

    c.    Direktur Pelayanan Sosial Anak atas nama Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mengeluarkan Surat Keputusan Izin Pengasuhan Anak Sementara kepada COTA melalui Lembaga Pengasuhan Anak;

    d.    penyerahan anak dari Lembaga Pengasuhan Anak kepada COTA;

    e.    bimbingan dan pengawasan dari Pekerja Sosial selama pengasuhan sementara;

    f.     COTA mengajukan permohonan izin pengangkatan anak disertai pernyataan mengenai motivasi pengangkatan anak kepada Menteri Sosial di kertas bermaterai cukup;

    g.    kunjungan rumah oleh Pekerja Sosial Kementerian Sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak untuk mengetahui perkembangan CAA selama diasuh COTA;

    h.    Direktur Pelayanan Sosial Anak membahas hasil penilaian kelayakan COTA, dan memeriksa serta meneliti berkas/dokumen permohonan pengangkatan anak dalam Tim PIPA;

    i.      diterbitkannya Surat rekomendasi dari Tim PIPA tentang perizinan pertimbangan pengangkatan anak;

    j.     Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mengeluarkan Surat Izin pengangkatan anak untuk untuk ditetapkan di pengadilan;

    k.    apabila permohonan pengangkatan anak ditolak maka anak akan dikembalikan kepada orang tua kandung/ wali yang sah/kerabat, Lembaga Pengasuhan Anak, atau pengasuhan alternatif lain sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak;

    l.      setelah terbitnya penetapan pengadilan dan selesainya proses pengangkatan anak, COTA melapor dan menyampaikan salinan tersebut ke Kementerian Sosial; dan

    m.  Kementerian Sosial mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak tersebut.

     

    Akibat Hukum Waris Pengangkatan Anak WNI oleh WNA

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya, berikut akibat hukum pengangkatan anak:

     

    Hukum Islam:

    Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991).

     

    Peraturan Perundang-undangan:

    Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.

     

    Agama Calon Anak Angkat dan Calon Orang Tua Angkat

    Hal penting yang sekiranya perlu kami sampaikan soal pengangkatan anak oleh WNA ini adalah soal urusan agama. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.[15] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Mengangkat Anak yang Berbeda Agama?

     

    Contoh Kasus Permohonan Pengangkatan Anak oleh WNA

    Meski tidak dikabulkan oleh hakim, setidaknya pernah ada contoh kasus pengangkatan anak yang pernah dimohonkan oleh seorang WNA. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 62/Pdt. P/2010/PN. Mkd diketahui pemohon adalah warga negara Singapura berusia 45 tahun yang telah lama tinggal di Indonesia untuk bekerja. Pemohon juga belum menikah, namun Pemohon sangat mendambakan kehadiran seorang anak dalam kehidupannya. Meskipun Pemohon telah menunjukkan bukti-bukti dan saksi untuk keperluan syarat pengangkatan anak, namun menurut pengadilan pemohon belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, antara lain yaitu syarat harus sudah menikah paling singkat 5 (lima) tahun. Di samping itu, pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh pemohon yang berkewarganegaraan Indonesia. Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, maka pengadilan menolak permohonan pengangkatan anak oleh pemohon.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;

    3.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/Huk/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 62/Pdt. P/2010/PN. Mkd.

     


    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”)

    [2] Pasal 7 PP 54/2007

    [3] Pasal 11 ayat (1) PP 54/2007

    [4] Pasal 5 PP 54/2007

    [5] Pasal 11 ayat (2) PP 54/2007

    [6] Pasal 14 PP 54/2007

    [7]Pasal 11 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/Huk/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos 110/2009”)

    [8] Pasal 13 PP 54/2007

    [9] Pasal 17 PP 54/2007

    [10] Pasal 22 ayat (1) jo. Pasal 24 PP 54/2007

    [11] Pasal 25 ayat (1) PP 54/2007 dan penjelasannya

    [12] Pasal 1 angka 12 Permensos 110/2009

    [13] Pasal 40 PP 54/2007

    [14] Pasal 46 Permensos 110/2009

    [15] Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 3 ayat (1) PP 54/2007

     

    Tags

    adopsi anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!