Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Sebagian Fraksi DPRD Menolak Pengesahan Rancangan Perda

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Jika Sebagian Fraksi DPRD Menolak Pengesahan Rancangan Perda

Jika Sebagian Fraksi DPRD Menolak Pengesahan Rancangan Perda
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Sebagian Fraksi DPRD Menolak Pengesahan Rancangan Perda

PERTANYAAN

Apabila ada sebagian fraksi di DPRD menolak pengesahan rancangan perda dalam pandangan akhir fraksi, mekanisme apa yang akan terjadi selanjutnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini

    Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini

     

     

    Apabila pembicaraan suatu Raperda dalam rapat akhir di DPRD telah selesai dan disetujui oleh DPRD, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.

     

    Apabila persetujuan dari anggota DPRD secara lisan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Jadi, mekanisme selanjutnya adalah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.

     

    Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dan Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD Provinsi masa sidang itu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, Peraturan Daerah itu terbagi menjadi dua, yaitu:[1]

    1.    Peraturan Daerah Provinsi dan

    2.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

     

    Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban, berikut kami jelaskan soal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Perpres 87/2014”).

     

    Rancangan Peraturan Daerah Provinsi

    Pada prinsipnya, perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi itu dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi.[2] Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi.[3] Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur.[4]

     

    Karena Anda menyebut DPRD, maka kami simpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berasal dari DPRD. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.[5]

     

    Tahap Penyusunan Peraturan Daerah di Lingkungan DPRD Provinsi

    Sementara itu, aturan soal penyusunan peraturan daerah tertuang dalam Perpres 87/2014, khususnya soal Penyusunan Peraturan Daerah di Lingkungan DPRD Provinsi terdapat dalam Pasal 78 s.d Pasal 85 Perpres 87/2014 yang kami rangkum sebagai berikut:

    1.    Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dapat diajukan oleh anggota DPRD Provinsi, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi Daerah (“Balegda”) berdasarkan Prolegda Provinsi.

    2.    Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah diajukan oleh anggota DPRD Provinsi, komisi, gabungan komisi, atau Balegda disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Provinsi disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.

    3.    Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi kepada Balegda untuk dilakukan pengkajian.

    4.    Pengkajian dilakukan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.

    5.    Balegda menyampaikan hasil pengkajian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi kepada Pimpinan DPRD Provinsi.

    6.    Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan hasil pengkajian dalam rapat paripurna DPRD Provinsi.

    7.    Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan hasil pengkajian Balegda dalam rapat paripurna DPRD Provinsi.

    8.    Kemudian, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi:

    a.    pengusul memberikan penjelasan;

    b.    fraksi dan anggota DPRD Provinsi lainnya memberikan pandangan; dan

    c.    pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD Provinsi lainnya.

    9.    Rapat paripurna DPRD Provinsi memutuskan usul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, berupa:

    a.    persetujuan;

    b.    persetujuan dengan pengubahan; atau

    c.    penolakan.

    10. Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, Pimpinan DPRD Provinsi menugaskan komisi, gabungan komisi, Balegda, atau panitia khusus untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut.

    11. Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi disampaikan kembali kepada Pimpinan DPRD Provinsi.

    12. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD Provinsi disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk dilakukan pembahasan.

     

    Tahap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi

    Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur dibahas oleh DPRD Provinsi dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama.[6] Pembahasan ini dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembahasan, yaitu:

    1.    Pembicaraan tingkat I

    Dalam hal rancangan Peraturan Daerah Provinsi berasal dari DPRD seperti dalam pertanyaan Anda, maka dilakukan dengan:[7]

    a.    penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Balegda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi;

    b.    pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi; dan

    c.    tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur.

    2.    Pembicaraan tingkat II, meliputi:

    a.    pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:

    1)    penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan; dan

    2)    permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.

    b.    pendapat akhir Gubernur.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal persetujuan dari anggota secara lisan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.[8]

     

    Sedangkan, dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dan Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD Provinsi masa sidang itu.[9]

     

    Jadi, sebenarnya mekanisme selanjutnya adalah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Kami kurang mendapatkan keterangan jelas dari Anda berapa banyak “sebagian” fraksi yang menolak rancangan peraturan daerah tersebut. Jika memang persetujuan lebih banyak daripada penolakan, maka Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut berarti telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.

     

    Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.[10]

     

    Sebagaimana yang dijelaskan dalam laman Biro Hukum Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, proses pembentukan Perda terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:

    a.    Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda, terdiri penyusunan naskah akademik dan naskah rancangan Perda.

    b.    Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.

    c.    Proses pengesahan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah.

     

    Apabila pembicaraan suatu Raperda dalam rapat akhir di DPRD telah selesai dan disetujui oleh DPRD, Raperda akan dikirim oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah dalam hal ini Biro Hukum/Bagian Hukum untuk mendapatkan pengesahan. Selanjutnya Gubernur/Bupati/Walikota mengesahkan dengan menandatangani Perda tersebut dan untuk pengundangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Sedangkan Biro Hukum/Bagian Hukum bertanggung jawab dalam penomoran Perda, penggandaan, distribusi dan dokumentasi Perda tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;  

    2.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


    Referensi:

    Artikel Biro Hukum Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diakses pada 9 Oktober 2015 pukul 15.32 WIB.



    [1] Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”)

    [2] Pasal 32 UU 12/2011

    [3] Pasal 34 ayat (1) UU 12/2011

    [4] Pasal 56 ayat (1) UU 12/2011

    [5] Pasal 58 ayat (1) UU 12/2011

    [6] Pasal 103 ayat (1) Perpres 87/2014

    [7] Pasal 104 huruf b Perpres 87/2014

    [8] Pasal 106 ayat (1) Perpres 87/2014

    [9] Pasal 106 ayat (2) Perpres 87/2014

    [10] Pasal 115 ayat (1) Perpres 87/2014

    Tags

    peraturan daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!