Apabila suatu pihak melanggar hak cipta suatu karya, namun karyanya belum didaftarkan ke Ditjen HKI, apakah bisa dilakukan penuntutan jika hak cipta didaftarkan setelah pelanggaran? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Pada dasarnya hak cipta lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Ini berarti untuk melakukan penuntutan atau gugatan kepada pihak yang dianggap melanggar hak cipta si pencipta, tidak diperlukan suatu pendaftaran/pencatatan ciptaan terlebih dahulu.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatisberdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:[2]
c.disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
d.tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
Melihat pada ketentuan ini, jelas bahwa perlindungan terhadap hak cipta timbul secara otomatis, tidak bergantung pada apakah ciptaan tersebut telah didaftarkan atau tidak.
Sebagaimana pernah dijelaskan juga oleh Risa Amrikasari S.S., M.H. dalam artikel Pelanggaran Hak Cipta Pada Saat Proses Pendaftaran, jika melihat pada prinsip dasar lahirnya Hak Cipta, maka rujukannya bukanlah pada pendaftaran (yang saat ini dalam UU Hak Cipta istilahnya disebut dengan Pencatatan) akan tetapi Hak Cipta telah lahir secara otomatis pada saat suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, diumumkan, dan dapat diperbanyak.
Hal ini juga diperjelas dengan pengaturan dalam Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta, yang menyatakan Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.
Hal serupa juga diungkapkan oleh pengacara yang juga penggiat Hak Kekayaan Intelektual Ari Juliano Gema dalam artikel Hak Cipta Sulit Didaftarkan, Ini yang Bisa Dilakukan Desainer Cegah Plagiat yang kami akses dari detik.com, yaitu bahwa hak cipta tidak perlu didaftarkan. Termasuk di dalamnya seni gambar lukis, corak, motif. Sejauh dia (pencipta) bisa membuktikan kalau itu karyanya sendiri yang bisa dilihat dari tanggal pembuatan dan publikasi. Kalau belum pernah dipublikasikan asal ada orang lain yang melihat dia menciptakan entah itu teman, karyawan atau asistennya maka bisa saja diajukan gugatan.
Ini berarti Anda sebagai orang yang merasa menciptakan karya tersebut terlebih dahulu, bisa menggugat pihak yang dianggap melanggar hak cipta karya Anda.
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.[3] Gugatan ganti rugi tersebut dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.[4] Selain itu, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk:[5]
a.meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan/atau
b.menghentikan kegiatan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait.
Selain dapat digugat, orang yang melanggar hak cipta orang lain juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118 UU Hak Cipta. Jika pencipta menuntut secara pidana, pencipta juga bisa mendapatkan ganti rugi jika ia mengalami kerugian hak ekonomi.[6] Ganti Rugi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.[7] Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[8]