Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan

Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan

PERTANYAAN

Apabila suatu pihak melanggar hak cipta suatu karya, namun karyanya belum didaftarkan ke Ditjen HKI, apakah bisa dilakukan penuntutan jika hak cipta didaftarkan setelah pelanggaran? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya hak cipta lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Ini berarti untuk melakukan penuntutan atau gugatan kepada pihak yang dianggap melanggar hak cipta si pencipta, tidak diperlukan suatu pendaftaran/pencatatan ciptaan terlebih dahulu.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

     

    Yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:[2]

    a.    disebut dalam Ciptaan;

    KLINIK TERKAIT

    Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan

    Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan

    b.    dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;

    c.    disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    d.    tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

     

    Melihat pada ketentuan ini, jelas bahwa perlindungan terhadap hak cipta timbul secara otomatis, tidak bergantung pada apakah ciptaan tersebut telah didaftarkan atau tidak.

     

    Sebagaimana pernah dijelaskan juga oleh Risa Amrikasari S.S., M.H. dalam artikel Pelanggaran Hak Cipta Pada Saat Proses Pendaftaran, jika melihat pada prinsip dasar lahirnya Hak Cipta, maka rujukannya bukanlah pada pendaftaran (yang saat ini dalam UU Hak Cipta istilahnya disebut dengan Pencatatan) akan tetapi Hak Cipta telah lahir secara otomatis pada saat suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, diumumkan, dan dapat diperbanyak.

     

    Hal ini juga diperjelas dengan pengaturan dalam Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta, yang menyatakan Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.

     

    Hal serupa juga diungkapkan oleh pengacara yang juga penggiat Hak Kekayaan Intelektual Ari Juliano Gema dalam artikel Hak Cipta Sulit Didaftarkan, Ini yang Bisa Dilakukan Desainer Cegah Plagiat yang kami akses dari detik.com, yaitu bahwa hak cipta tidak perlu didaftarkan. Termasuk di dalamnya seni gambar lukis, corak, motif. Sejauh dia (pencipta) bisa membuktikan kalau itu karyanya sendiri yang bisa dilihat dari tanggal pembuatan dan publikasi. Kalau belum pernah dipublikasikan asal ada orang lain yang melihat dia menciptakan entah itu teman, karyawan atau asistennya maka bisa saja diajukan gugatan.

     

    Ini berarti Anda sebagai orang yang merasa menciptakan karya tersebut terlebih dahulu, bisa menggugat pihak yang dianggap melanggar hak cipta karya Anda.

     

    Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.[3] Gugatan ganti rugi tersebut dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.[4] Selain itu, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk:[5]

    a.    meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan/atau

    b.  menghentikan kegiatan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait.

     

    Selain dapat digugat, orang yang melanggar hak cipta orang lain juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118 UU Hak Cipta. Jika pencipta menuntut secara pidana, pencipta juga bisa mendapatkan ganti rugi jika ia mengalami kerugian hak ekonomi.[6] Ganti Rugi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.[7] Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[8]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

     
    Referensi:

    Hak Cipta Sulit Didaftarkan, Ini yang Bisa Dilakukan Desainer Cegah Plagiat, yang kami akses pada 29 Oktober 2015 pukul 15.14.

     


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [2] Pasal 31 UU Hak Cipta

    [3] Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta

    [4] Pasal 99 ayat (2) UU Hak Cipta

    [5] Pasal 99 ayat (3) UU Hak Cipta

    [6] Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta

    [7] Pasal 96 ayat (2) UU Hak Cipta

    [8] Pasal 96 ayat (3) UU Hak Cipta 

    Tags

    klinik hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!