KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Biaya Administrasi untuk Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Adakah Biaya Administrasi untuk Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah?

Adakah Biaya Administrasi untuk Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah?
NAYARA AdvocacyNAYARA Advocacy
NAYARA Advocacy
Bacaan 10 Menit
Adakah Biaya Administrasi untuk Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah?

PERTANYAAN

Apakah mengurus surat keterangan belum menikah dikenakan biaya administrasi? Saya 22 tahun, belum menikah, saya mengurus surat keterangan di KUA untuk persyaratan melaksanakan pernikahan di luar negeri. Saya dikenakan tarif Rp 100 ribu ketika mengambil dokumen saya, dan petugas KUA menyatakan bahwa saya tidak mendapat kwitansi atas biaya administrasi tersebut. Ketika saya tetap ngotot minta kwitansi, petugas menyatakan saya diharuskan mentransfer uang Rp 600 ribu ke bank kepada Kementerian Agama. Namun saya rasa ini tidak ada kaitannya dengan keperluan dokumen saya, karena saya hanya meminta surat keterangan belum menikah. Apakah tindakan yang dilakukan petugas termasuk dalam tindakan pungutan liar? Dan pada saat saya konfirmasi kepada Kepala KUA, beliau membenarkan, dan dengan santai menjawab "biaya kanggo kangelan ngetik mbak" kata Kepala KUA tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga.

    Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 22837970 atau email ke: [email protected]

    Website : http://www.nayaraadvocacycom


     

    KLINIK TERKAIT

    Pembuatan Daftar Harta Pribadi Sebelum Menikah

    Pembuatan Daftar Harta Pribadi Sebelum Menikah

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Biaya adminitrasi yang dikenakan oleh KUA adalah hanya biaya peristiwa nikah atau rujuk gratis atau Rp. 600 ribu sesuai dengan kondisinya (proses nikah di KUA atau di luar KUA). Lain daripada itu, tidak ada biaya administrasi lain yang dikenakan kepada calon mempelai. Oleh karena itu biaya tersebut dapat dikatakan sebagai biaya tidak resmi atau pungutan liar.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Kami akan mencoba menjawab permasalahan Anda dari perspektif hukum yang berlaku sebagai berikut:

     

    Fakta:  Anda bermaksud meminta surat keterangan belum menikah dari Kantor Urusan Agama (“KUA”) dalam rangka rencana pernikahan Anda di luar negeri. Oleh petugas KUA, Anda dikenakan biaya sebesar Rp. 100 ribu ketika akan mengambil surat keterangan tersebut namun tidak akan diberikan kuitansi apabila sudah membayar.

     

    Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (“PP Tarif PNBP”) hanya mengatur dua jenis biaya perkawinan pada KUA, yaitu:

    a.    Jenis biaya pertama yaitu GRATIS atau NOL rupiah apabila proses perkawinan dilakukan di KUA dan pada hari dan jam kerja; dan

    b.    Jenis biaya kedua yaitu Rp 600 ribu apabila proses perkawinan dilakukan di luar KUA dan/atau dilakukan di KUA namun di luar hari dan jam kerja.

     

    Selain daripada itu, tidak ada jenis biaya administrasi lain yang harus dikeluarkan calon mempelai. Begitu pula terkait dengan pembuatan surat keterangan belum menikah. Dalam PP Tarif PNBP tidak diatur ada biaya pembuatan surat keterangan belum menikah. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa biaya sebesar Rp. 100 ribu yang dibebankan dengan alasan sebagai biaya pembuatan surat keterangan belum menikah tersebut merupakan biaya yang tidak resmi.

     

    Demikian kami sampaikan, semoga dapat membantu Anda.

     

    Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

     

    Tags

    hukumonline
    kua

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!