Saya mau memulai usaha produksi briket arang batubara. Saya mau mencoba mengirim sampel 1 kontainer ke buyer. Tapi izin usaha saya belum lengkap. Kira-kira izin apa saja yang harus saya punya? Jadi saya akan membeli batubara mentah dari penambang lalu saya olah sebelum dikirim ke buyer. Apakah kalau sudah jadi briket, saya masih membutuhkan surat seperti SKAB lagi untuk delivery produk briket saya ke buyer? Kalau saya meminjam izin usaha dagang teman untuk mengirim sampel 1 kontainer briket arang apa boleh? Terima kasih.
Saudara memerlukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (“IUP-OP”).IUP OP meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Surat Keterangan Asal Barang (“SKAB”) dalam pengiriman barang yang sudah berupa briket, menurut pandangan kami tidak diperlukan. SKAB diperlukan pada saat Saudara mengambil batubara dari pemegang IUP sebelum diolah. Namun setiap daerah mempunyai aturan tersendiri terkait SKAB. Ada baiknya apabila Saudara melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait peraturan daerah mengenai SKAB yang berlaku di daerah Saudara.
Lebih lanjut Saudara menanyakan apakah boleh meminjam izin usaha rekan Saudara, terkait hal tersebut ada baiknya Saudara membuat perjanjian tersendiri dengan rekan Saudara.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan.
1.peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;
2.laporan lengkap eksplorasi;
3.laporan studi kelayakan;
4.rencana reklamasi dan pascatambang;
5.rencana kerja dan anggaran biaya;
6.rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan
7.tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
1.laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
2.bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
3.bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir,
Terkait mengenai pertanyaan Saudara apakah diperlukan Surat Keterangan Asal Barang (“SKAB”) dalam pengiriman barang yang sudah berupa briket, maka kami berpandangan bahwa hal tersebut tidak diperlukan. SKAB diperlukan pada saat Saudara mengambil batubara dari pemegang IUP sebelum diolah. Namun setiap daerah mempunyai aturan tersendiri terkait SKAB. Ada baiknya apabila Saudara melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait peraturan daerah mengenai SKAB yang berlaku di daerah Saudara.
Lebih lanjut Saudara menanyakan apakah boleh meminjam izin usaha rekan Saudara, terkait hal tersebut ada baiknya Saudara membuat perjanjian tersendiri dengan rekan Saudara.