KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Pelaksanaan Pemerintahan di Aceh

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dasar Hukum Pelaksanaan Pemerintahan di Aceh

Dasar Hukum Pelaksanaan Pemerintahan di Aceh
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Pelaksanaan Pemerintahan di Aceh

PERTANYAAN

Saya mau bertanya apakah yang menjadi dasar hukum pengaturan pelaksanaan pemerintahan di Aceh? Terima kasih atas perhatiannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Ancaman Hukuman Bagi Pengikut ISIS

    Ancaman Hukuman Bagi Pengikut ISIS

     

     

    Yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan di Aceh adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu pertimbangan dibentuknya undang-undang ini adalah Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan di Aceh adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (“UU 11/2006”). Salah satu pertimbangan dibentuknya UU ini adalah Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.[1]

     

    Berikut kami uraikan antara lain poin-poin penting yang tercantum dalam UU 11/2006 seputar Pemerintahan Aceh:

     

    Definisi Pemerintahan Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang dipimpin oleh seorang Gubernur.[2]

     

    Sementara itu, Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.[3]

     

    Wewenang Pemerintahan Aceh

    Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah (pemerintah pusat).[4] Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.[5]

     

    Dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Pemerintah Pusat dapat:[6]

    a.    melaksanakan sendiri;

    b.    menyerahkan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota;

    c.    melimpahkan sebagian kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dan/atau instansi Pemerintah Pusat; dan

    d.    menugaskan sebagian urusan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dan gampong berdasarkan asas tugas pembantuan.

     

    Lebih lanjut mengenai hubungan pemeritah pusat dengan pemerintahan Aceh dapat dilihat juga dalam Pasal 11 UU 11/2006 yang mengatur sebagai berikut:

     

    (1)  Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

    (2)  Norma, standar, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

    (3)  Dalam menyelenggarakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat:

    a.    melaksanakan sendiri; dan/atau

    b.    melimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah untuk melaksanakan

    c.    pengawasan terhadap kabupaten/kota.

     

    Urusan Pemerintahan yang Berkaitan dengan Syari’at Islam

    Untuk pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh.[7] Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.[8] Penjelasan lebih lanjut tentang Qanun dapat Anda simak dalam artikel Keabsahan Ketentuan Pidana dalam Qanun Pemerintah Aceh dan Qanun Hukum Jinayah, Kitab Pidana ala Serambi Mekkah.

     

    Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Bersifat Wajib

    Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh yang merupakan urusan dalam skala Aceh yang meliputi:[9]

    a.    perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

    b.    perencanaan dan pengendalian pembangunan;

    c.    penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

    d.    penyediaan sarana dan prasarana umum;

    e.    penanganan bidang kesehatan;

    f.     penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;

    g.    penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;

    h.    pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;

    i.      fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;

    j.     pengendalian lingkungan hidup;

    k.    pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;

    l.      pelayanan kependudukan dan catatan sipil;

    m.  pelayanan administrasi umum pemerintahan;

    n.    pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; dan

    o.    penyelenggaraan pelayanan dasar lain yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan kabupaten/kota.

     

    Sementara itu, urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:[10]

    a.    penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;

    b.    penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;

    c.    penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam;

    d.    peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh; dan

    e.    penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundangundangan.

     

    Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Bersifat Pilihan

    Urusan Pemerintahan Aceh yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan Aceh.[11]

     

    Penyelenggara Pemerintah Aceh

    Penyelenggara Pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (“DPRA”).[12] DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.[13]

     

    DPRA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut antara lain:[14]

    a.    membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;

    b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain;

    c.    melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional;

    d.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;

    e.    memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wakil Gubernur;

    f.     memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh;

    g.    memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan Aceh;

    h.    memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh;

    i.      memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh;

    j.     memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;

    k.    meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan;

    l.      mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan; dan

    m.  melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.




    [1] Poin b Konsiderans UU 11/2006

    [2] Pasal 1 angka 2 UU 11/2006

    [3] Pasal 1 angka 4 UU 11/2006

    [4] Pasal 7 ayat (1) UU 11/2006

    [5] Pasal 7 ayat (2) UU 11/2006

    [6] Pasal 7 ayat (3) UU 11/2006

    [7] Pasal 13 ayat (1) UU 11/2006

    [8] Pasal 1 angka 21 UU 11/2006

    [9] Pasal 16 ayat (1) UU 11/2006

    [10] Pasal 16 ayat (2) UU 11/2006

    [11] Pasal 16 ayat (3) UU 11/2006

    [12] Pasal 21 ayat (1) UU 11/2006

    [13] Pasal 1 angka 10 UU 11/2006

    [14] Pasal 23 ayat (1) UU 11/2006

    Tags

    aceh

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!