Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Pembatasan Jumlah Pembelian Minuman Beralkohol?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Adakah Pembatasan Jumlah Pembelian Minuman Beralkohol?

Adakah Pembatasan Jumlah Pembelian Minuman Beralkohol?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Pembatasan Jumlah Pembelian Minuman Beralkohol?

PERTANYAAN

Dapatkah seseorang membeli dan membawa pulang dalam jumlah yang banyak minuman beralkohol golongan B dengan dalih untuk konsumsi pribadi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

     

     

    Minuman beralkohol golongan B ini ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Yang diawasi di sini adalah terkait penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol. Sedangkan mengenai pembelian, untuk pembelian dalam negeri tidak ada pembatasannya. Sementara, jika orang tersebut membawa minuman beralkohol (termasuk membeli) dari luar negeri, ada pembatasan jumlah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.[1]

     

    Sementara itu, Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).[2]

     

    Dasar hukum lain soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”) sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 (“Permendag 06/2015”).

     

    Berdasarkan penelusuran kami dalam kedua permendag di atas, tidak diatur mengenai batasan jumlah bagi konsumen dalam membeli minuman beralkohol. Soal pembelian, antara lain yang diatur adalah sebagai berikut:

    1.    pengecer (seperti minimarket; supermarket, hypermarket; atau toko pengecer lainnya) berkewajiban melarang pembeli Minuman Beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan dan hanya dapat dilayani oleh petugas/pramuniaga.[3]

    2.    minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.[4]

    3.    Setiap orang dilarang membawa Minuman Beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml (seribu mililiter) perorang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh mililiter).[5]

     

    Perlu Anda ketahui bahwa minuman beralkohol golongan B ini ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.[6] Yang diawasi dalam peraturan-peraturan di atas adalah mengenai penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol. Sedangkan mengenai pembelian, untuk pembelian dalam negeri tidak ada pembatasannya. Sementara, jika orang tersebut membawa minuman beralkohol (termasuk membeli) dari luar negeri, ada pembatasan jumlah sebagaimana telah dijelaskan di atas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;

    2.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015.




    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres 74/2013”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) huruf b Perpres 74/2013

    [3] Pasal 16 ayat (2) dan (3) Permendag 20/2014

    [4] Pasal 15 Permendag 20/2014

    [5] Pasal 27 Permendag 20/2014

    [6] Pasal 3 ayat (2) Perpres 74/2013

     

    Tags

    minuman beralkohol

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!