Adakah Pembatasan Jumlah Pembelian Minuman Beralkohol?
PERTANYAAN
Dapatkah seseorang membeli dan membawa pulang dalam jumlah yang banyak minuman beralkohol golongan B dengan dalih untuk konsumsi pribadi?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dapatkah seseorang membeli dan membawa pulang dalam jumlah yang banyak minuman beralkohol golongan B dengan dalih untuk konsumsi pribadi?
Intisari:
Minuman beralkohol golongan B ini ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Yang diawasi di sini adalah terkait penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol. Sedangkan mengenai pembelian, untuk pembelian dalam negeri tidak ada pembatasannya. Sementara, jika orang tersebut membawa minuman beralkohol (termasuk membeli) dari luar negeri, ada pembatasan jumlah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.[1]
Sementara itu, Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).[2]
Dasar hukum lain soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”) sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 (“Permendag 06/2015”).
Berdasarkan penelusuran kami dalam kedua permendag di atas, tidak diatur mengenai batasan jumlah bagi konsumen dalam membeli minuman beralkohol. Soal pembelian, antara lain yang diatur adalah sebagai berikut:
1. pengecer (seperti minimarket; supermarket, hypermarket; atau toko pengecer lainnya) berkewajiban melarang pembeli Minuman Beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan dan hanya dapat dilayani oleh petugas/pramuniaga.[3]
2. minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.[4]
3. Setiap orang dilarang membawa Minuman Beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml (seribu mililiter) perorang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh mililiter).[5]
Perlu Anda ketahui bahwa minuman beralkohol golongan B ini ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.[6] Yang diawasi dalam peraturan-peraturan di atas adalah mengenai penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol. Sedangkan mengenai pembelian, untuk pembelian dalam negeri tidak ada pembatasannya. Sementara, jika orang tersebut membawa minuman beralkohol (termasuk membeli) dari luar negeri, ada pembatasan jumlah sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015.
[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres 74/2013”)
[2] Pasal 3 ayat (1) huruf b Perpres 74/2013
[3] Pasal 16 ayat (2) dan (3) Permendag 20/2014
[4] Pasal 15 Permendag 20/2014
[5] Pasal 27 Permendag 20/2014
[6] Pasal 3 ayat (2) Perpres 74/2013
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?