Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Kewajiban Pemasangan Papan Nama Proyek

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dasar Hukum Kewajiban Pemasangan Papan Nama Proyek

Dasar Hukum Kewajiban Pemasangan Papan Nama Proyek
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Kewajiban Pemasangan Papan Nama Proyek

PERTANYAAN

Adakah regulasi yang secara eksplisit maupun implisit yang mengatur tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

    Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

     

     

    Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Yang diatur antara lain  berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

    1.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

    2.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

     

    Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.[1]

     

    Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.[2] Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.[3]

     

    Kewajiban Pemasangan Papan Proyek

    Dalam praktiknya, aturan soal kewajiban pemasangan papan proyek ini dituangkan dalam keputusan gubernur. Sebagai contoh di DKI Jakarta yang tertuang dalam Pasal 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta (“Kepgub DKI Jakarta 72/2002”)

     

    (1)  Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.

    (2)  Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah dilihat.

    (3)  Bentuk ukuran dan warna papan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan ditetapkan kemudian.

     

    Aturan Pemasangan Papan Proyek Secara Teknis

    Secara teknis pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Selain itu, papan nama proyek ini terbagi menjadi beberapa jenis papan nama proyek.

     

    Sebagai contoh, Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (“Pergub DKI Jakarta 107/2012”).

     

    Pergub 107/2012 mengatur mengenai beberapa jenis papan terkait dengan pembangunan gedung, yaitu:[4]

    1.    Papan IMB adalah papan nama proyek yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.

    2.    Papan Izin Pendahuluan adalah papan nama proyek yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal Izin Pendahuluan (IP Pondasi dan/atau IP Struktur dan/atau IP Menyeluruh), lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.

    3.    Papan Persetujuan Rencana Teknis Bongkar adalah papan yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal persetujuan bongkar, lokasi kegiatan pembongkaran, identitas pemilik, penanggung jawab, pelaksana dan waktu pembongkaran.

    4.    Papan Pengumuman dan Peringatan adalah papan yang berisi informasi kepada masyarakat yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan.

     

    Guna menyederhanakan jawaban kami, kami menjelaskan salah satu jenis papan nama proyek, yaitu Papan IMB. Papan IMB ini diklasifikasikan menjadi antara lain:[5]

    a.    papan nama proyek bangunan rumah tinggal ruang lingkup tugas Kecamatan;

    b.    papan nama proyek bangunan rumah tinggal pelestarian ruang lingkup tugas Kecamatan;

    c.    papan nama proyek bangunan rumah tinggal ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi;

    d.    papan nama proyek bangunan rumah tinggal pelestarian ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi;

    e.    papan nama proyek bangunan bukan rumah tinggal ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi;

    f.     papan nama proyek bangunan bukan rumah tinggal pelestarian ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi: dan

    g.    papan nama proyek bangunan bukan rumah tinggal ruang Iingkup Dinas.

     

    Kewajiban pemasangan papan IMB ini tercantum dalam Pasal 10 Pergub DKI Jakarta 107/2012 yang mengatur:

     

    (1)  Pemasangan papan IMB merupakan kewajiban pemilik bangunan.

    (2)  Pemilik bangunan wajib menyerahkan berita acara pemasangan papan IMB kepada Kepala Dinas melalui Kepala Seksi P2B Kecamatan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak papan IMB diterima.

    (3)  Pemasangan papan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama kegiatan pelaksanaan kegiatan membangun.

    (4)  Papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.

     

    Sebagai contoh ketentuan teknis pemasangan Papan IMB, kami akan ambil salah satu jenis Papan IMB, yakni Papan IMB proyek bangunan rumah tinggal dalam lingkup tugas kecamatan, yang diatur sebagai berikut:[6]

    Warna dasar papan   : kuning

    Jenis huruf/angka     : arial hitam kapital

    Ukuran                   : 120 cm x 72 cm

    Warna garis             : hitam

    Bahan papan proyek : bahan yang tahan terhadap cuaca

    Tinggi pemasangan   : 3 meter (terhitung dari permukaan tanah s/d Puncak papan)

    Letak pemasangan    : bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama

     

    Oleh karena itu, kami sarankan agar Anda memeriksa kembali peraturan atau keputusan gubernur setempat terkait ketentuan pemasangan papan nama proyek.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;

    2.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;

    3.    Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta;

    4.    Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

     



    [1] Bagian III Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Permen PU 29/2006

    [2] Lampiran II Permen PU 12/2014 tentang Persyaratan dan Lingkup Pelaksanaan Konstruksi

    [3] Lampiran II Permen PU 12/2014 tentang Tahapan dan Metode Pelaksanaan Konstruksi

    [4] Pasal 1 angka 25-28 Pergub 107/2012

    [5] Pasal 7 Pergub DKI Jakarta 107/2012

    [6] Form 1 Lampiran Pergub DKI Jakarta 107/2012

    Tags

    proyek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!