KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peran OJK sebagai Pemohon Pailit Perusahaan Asuransi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Peran OJK sebagai Pemohon Pailit Perusahaan Asuransi

Peran OJK sebagai Pemohon Pailit Perusahaan Asuransi
Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H.Altruist Lawyers
Altruist Lawyers
Bacaan 10 Menit
Peran OJK sebagai Pemohon Pailit Perusahaan Asuransi

PERTANYAAN

Dalam proses kepailitan perusahaan asuransi, adakah peran kurator sebagai pengawas dan pemberes kepailitan perusahaan tersebut? Atau peran kurator tersebut diambilalih oleh OJK? Bagaimana cara permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara historis berdasarkan UU Kepailitan, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Namun dalam perkembangannya, terjadi perubahan dalam kewenangan pengajuan kepailitan terhadap perusahaan asuransi yang semula dalam berada dalam kewenangan Menteri Keuangan, kini pengajuan kepailitan terhadap perusahaan asuransi menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”).

    Lantas, apa dasar hukumnya? Lalu, apakah kurator lainnya masih memiliki peran sebagai pengawas dan pemberes dalam proses kepailitan perusahaan asuransi? 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Kewenangan OJK dalam Perizinan Lembaga Keuangan Mikro

    Kewenangan OJK dalam Perizinan Lembaga Keuangan Mikro

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Maria Astri Yunita, S.H., M.H. dari Advokat dan Konsultan yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 6 Desember 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengertian Kepailitan dan Dasar Hukumnya

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pailit dan kepailitan. Pailit dapat diartikan sebagai suatu keadaan debitur dalam keadaan berhenti membayar utang karena tidak mampu.[1] Kemudian, pengertian kepailitan secara spesifik diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan yang berbunyi:

    Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan.

    Selanjutnya, mengenai ketentuan proses pengajuan kepailitan secara jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang menjelaskan bahwa:

    Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

    Dari beberapa pengertian di atas, penting untuk mengetahui beberapa istilah antara lain debitur, yaitu orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.[2] Sedangkan kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.[3] Kemudian, yang dimaksud dengan debitur pailit adalah debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.[4] Lalu, kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU Kepailitan.[5]

    Peran OJK dalam Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit

    Lalu yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan kepailitan perusahaan asuransi? Adakah peran kurator sebagai pengawas dan pemberes kepailitan perusahaan tersebut?

    Secara historis, permohonan kepailitan terhadap perusahaan asuransi secara spesifik diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 UU Kepailitan yang menjelaskan jika debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara (”BUMN”) yang bergerak di bidang kepentingan publik, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

    Namun seiring berjalannya waktu, dengan munculnya UU 4/2023 terjadi perubahan dalam kewenangan pengajuan kepailitan terhadap perusahaan asuransi yang semula dalam UU Kepailitan dijelaskan berada dalam kewenangan Menteri Keuangan, pengajuan kepailitan terhadap perusahaan asuransi menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”). Hal tersebut diatur dalam Pasal 8B UU 4/2023 yang pada intinya menegaskan bahwa OJK merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan asuransi sepanjang kepailitannya tidak diatur berbeda dengan undang-undang lainnya.

    Sehingga berkaitan dengan hal tersebut, ketentuan mengenai permohonan kepailitan bagi perusahaan asuransi dalam Pasal 2 UU Kepailitan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[6]

    Selanjutnya, hal lain yang perlu dicermati adalah bagaimana dengan tata cara pengajuan permohonan kepailitan terhadap perusahaan asuransi? Berikut ulasannya.

    Tata Cara Permohonan Pernyataan Pailit Perusahaan Asuransi

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya jika perusahaan memenuhi persyaratan dinyatakan pailit sesuai undang-undang mengenai kepailitan, kreditur berdasarkan penilaiannya dapat menyampaikan permohonan kepada OJK agar OJK mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaan yang bersangkutan kepada pengadilan niaga.[7]

    Permohonan yang dimaksud diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh kreditur atau kuasanya yang memuat sekurang-kurangnya:[8]

    1. identitas kreditur, paling sedikit meliputi nama lengkap dan alamat kreditur;
    2. nama perusahaan yang dimohonkan untuk dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga;
    3. uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi:
    1. kewenangan pengadilan niaga;
    2. kedudukan hukum (legal standing) kreditur yang berisi uraian yang jelas mengenai hak kreditur untuk mengajukan permohonan; dan
    3. alasan permohonan pernyataan pailit diuraikan secara jelas dan rinci; dan

     

    1. hal-hal yang dimohonkan untuk diputus oleh pengadilan niaga.

    Selain memenuhi ketentuan di atas, permohonan juga perlu dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung permohonan pernyataan pailit perusahaan, antara lain:[9]

    1. bukti identitas diri kreditur;
    2. bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan;
    3. daftar calon saksi dan/atau ahli disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal kreditur bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli; dan
    4. daftar bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, bila dipandang perlu.

    Persyaratan dan tata cara permohonan pernyataan pailit perusahaan selengkapnya dapat Anda baca dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 57 POJK 28/5/2015.

    Peran Kurator dalam Proses Kepailitan Perusahaan Asuransi

    Lalu, apakah kurator masih memiliki peran sebagai pengawas dan pemberes dalam proses kepailitan perusahaan asuransi? 

    Berdasarkan praktik kami, secara jelas berkaitan dengan sita umum dan pemberesan aset perusahaan asuransi, kurator masih terlibat dan memiliki peran. Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b POJK 28/5/2015, selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, OJK dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menunjuk kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha perusahaan dan pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan perusahaan yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator. Kurator yang dimaksud adalah Balai Harta Peninggalan atau kurator lainnya.[10]

    Baca juga: 2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    Referensi:

    Yuhelson. Hukum Kepailitan di Indonesia. Gorontalo: Ideas Publishing, 2019.


    [1] Yuhelson. Hukum Kepailitan di Indonesia. Gorontalo: Ideas Publishing, 2019, hal. 11.

    [2] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).

    [3] Pasal 1 angka 2 UU Kepailitan.

    [4] Pasal 1 angka 4 UU Kepailitan.

    [5] Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan.

    [6] Pasal 327 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    [7] Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK 28/5/2015”).

    [8] Pasal 52 ayat (3) POJK 28/5/2015.

    [9] Pasal 52 ayat (4) POJK 28/5/2015.

    [10] Pasal 57 ayat (2) POJK 28/5/2015.

    Tags

    kepailitan
    perusahaan asuransi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!