Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menuntut Ganti Rugi atas Kecelakaan karena Jalanan Rusak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menuntut Ganti Rugi atas Kecelakaan karena Jalanan Rusak

Menuntut Ganti Rugi atas Kecelakaan karena Jalanan Rusak
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menuntut Ganti Rugi atas Kecelakaan karena Jalanan Rusak

PERTANYAAN

Saya mempunyai pertanyaan yang timbul ketika saya melewati fly over di kota saya yaitu Pekanbaru. Waktu itu melihat ada sebuah mobil yang kacanya pecah akibat terkena runtuhan dari ukiran pada fly over, yang ingin saya tanyakan bagaimana perlindungan hukum atas apa yg terjadi dan apakah kita bisa meminta ganti rugi atas kejadian tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

     

    Jika penyelenggara jalan tidak membetulkan jalan yang rusak dan hal tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, penyelenggara jalan dapat dihukum pidana.

     

    Mengenai penggantian kerugian terhadap pengendara yang menjadi korban, pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (dalam hal ini penyelenggara jalan) wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Flyover atau jalan layang termasuk dengan apa yang disebut dengan jalan. Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) memberikan definisi jalan sebagai berikut:

     

    Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

     

    Terkait jalan ini, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.[1] Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Penyelesaian Hukum Jika Dua Mobil Serempetan karena Menyerobot Jalan

    Penyelesaian Hukum Jika Dua Mobil Serempetan karena Menyerobot Jalan
     

    Yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.[3]

     

    Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    Kecelakaan Lalu Lintas ringan;

    b.    Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau

    c.    Kecelakaan Lalu Lintas berat.

     

    Kecelakaan Lalu Lintas tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.[5]

     

    Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).[6]

     

    Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).[7] Lebih lanjut, jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).[8]

     

    Jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).[9]

     

    Mengenai penggantian kerugian terhadap pengendara yang menjadi korban, diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ, yaitu pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (dalam hal ini penyelenggara jalan) wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

     

    Kewajiban mengganti kerugian pada Kecelakaan Lalu Lintas yang hanya mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.[10]

     

    Jadi, pada dasarnya pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas karena jalanan yang tidak diperbaiki oleh penyelenggara jalan, bisa mendapatkan ganti kerugian. Dan penyelenggara jalan tersebut dapat dipidana.

     
    Ganti rugi

    Pada praktiknya, pihak yang menyebabkan kerugian karena kecelakaan lalu lintas dapat dihukum untuk membayar sejumlah ganti kerugian berdasarkan putusan pidana maupun putusan perdata.

     

    Pada suatu perkara yang terjadi di daerah Bangka Belitung, pengadilan negeri menghukum terdakwa untuk membayar ganti kerugian kepada korban yang mobilnya rusak karena tertimpa truk yang dikemudikan terdakwa. Selain juga hukuman percobaan penjara kepada terdakwa. Di tingkat banding, pengadilan tinggi membatalkan hukuman ganti rugi karena sebelumnya di luar persidangan, terdakwa sudah memberikan ganti rugi kepada korban. Demikian peristiwa yang terekam dari perkara No 13/Pid/2011/PT Babel.

     

    Sementara pada perkara lain di daerah Kudus, pengadilan menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat. Penyebabnya adalah mobil Penggugat rusak parah akibat tertimpa truk milik Tergugat I dan Tergugat II yang dikemudikan oleh Tergugat III. Demikian yang tergambar dari perkara nomor 59/Pdt/G/2013/PN.Kds.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

     


    [1] Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ

    [2] Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ

    [3] Pasal 1 angka 24 UU LLAJ

    [4] Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ

    [5] Pasal 229 ayat (5) UU LLAJ

    [6] Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ

    [7] Pasal 273 ayat (2) UU LLAJ

    [8] Pasal 273 ayat (3) UU LLAJ

    [9] Pasal 273 ayat (4) UU LLAJ

    [10] Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ 

    Tags

    uu lalu lintas
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!