Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Perdagangan Elektronik dengan Transaksi Elektronik

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Perbedaan Perdagangan Elektronik dengan Transaksi Elektronik

Perbedaan Perdagangan Elektronik dengan Transaksi Elektronik
Made Wahyu Arthaluhur, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Perdagangan Elektronik dengan Transaksi Elektronik

PERTANYAAN

Apa perbedaan dari perdagangan melalui sistem elektronik dan transaksi elektronik serta apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perbedaan keduanya dapat dilihat dari ruang lingkupnya. Perdagangan melalui sistem elektronik merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Ruang lingkupnya dapat dilihat bahwa hanya sebatas perdagangan atau kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa tersebut untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
     
    Sementara itu, transaksi elektronik adalah istilah untuk perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Perbuatan hukum di sini sangatlah luas, untuk itu ruang lingkupnya dapat dilihat dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang terdiri atas lingkup publik atau lingkup privat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Perbedaan keduanya dapat dilihat dari ruang lingkupnya. Perdagangan melalui sistem elektronik merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Ruang lingkupnya dapat dilihat bahwa hanya sebatas perdagangan atau kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa tersebut untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
     
    Sementara itu, transaksi elektronik adalah istilah untuk perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Perbuatan hukum di sini sangatlah luas, untuk itu ruang lingkupnya dapat dilihat dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang terdiri atas lingkup publik atau lingkup privat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perdagangan Elektronik
    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) mendefinisikan perdagangan sebagai berikut:
     
    Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
     
    Kami asumsikan perdagangan elektronik yang Anda maksud adalah electronic commerce atau dalam UU Perdagangan didefinisikan sebagai perdagangan melalui sistem elektronik. Definisi perdagangan melalui sistem elektronik terdapat dalam Pasal 1 angka 24 UU Perdagangan yang berbunyi:
     
    Perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
     
    Sehingga dapat dikatakan yang dimaksud dengan perdagangan melalui sistem elektronik adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi yang dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
     
    Transaksi elektronik
    Definisi transaksi elektronik terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang berbunyi:
     
    Transaksi Elektronik adalah setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
     
    Adapun yang dimaksud dengan perbuatan hukum menurut R. Soeroso dalam Pengantar Ilmu Hukum (hal. 291) adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Akibat perbuatan ini diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum. Perbuatan hukum baru terjadi apabila ada “pernyataan kehendak”. Adanya pernyataan kehendak diperlukan adanya kehendak orang itu untuk bertindak, menerbitkan/menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.
     
    Masih menurut R. Soeroso dalam buku yang sama (hal. 292), perbuatan hukum terdiri dari:
    1. Perbuatan hukum sepihak
    Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
    Misalnya: Pembuatan surat wasiat (diatur dalam Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)) atau pemberian hibah suatu benda (diatur dalam Pasal 1666 KUHPer)
    1. Perbuatan hukum dua pihak
    Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik).
    Misalnya: Perjanjian jual beli (diatur dalam Pasal 1457 KUHPer) dan Perjanjian sewa menyewa (diatur dalam Pasal 1548 KUHPer)
     
    Lingkup Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
    Perlu dipahami bahwa dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 82/2012”) diatur mengenai lingkup penyelenggaraan transaksi elektronik:
     
    1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat.
    2. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik meliputi:
    1. penyelenggaraan Transaksi Elektronik oleh Instansi atau oleh pihak lain yang menyelenggarakan layanan publik sepanjang tidak dikecualikan oleh Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan
    2. penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat meliputi Transaksi Elektronik:
    1. antar Pelaku Usaha;
    2. antara Pelaku Usaha dengan konsumen;
    3. antar pribadi;
    4. antar Instansi; dan
    5. antara Instansi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang menggunakan Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
     
    Menjadi perhatian bahwa yang dimaksud dengan “antar-Pelaku Usaha” adalah transaksi elektronik dengan model transaksi business to business. Sementara yang dimaksud dengan “antar Pelaku Usaha dengan Konsumen” adalah transaksi elektronik dengan model transaksi business to consumer. Sedangkan yang dimaksud dengan “antar pribadi” adalah transaksi elektronik dengan model transaksi consumer to consumer.[1]
     
    Perbedaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik
    Perbedaan dari keduanya dapat dilihat dari ruang lingkupnya. Perdagangan melalui sistem elektronik merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Ruang lingkupnya dapat dilihat bahwa hanya sebatas perdagangan atau kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa tersebut untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
     
    Sementara transaksi elektronik adalah istilah untuk setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Perbuatan hukum di sini sangatlah luas, untuk itu ruang lingkupnya dapat dilihat dalam Pasal 40 PP 82/2012 yang terdiri atas lingkup publik atau lingkup privat.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, perbedaan antara keduanya adalah bahwa transaksi elektronik memiliki lingkup perbuatan hukum yang lebih luas yang terdiri dari lingkup publik dan lingkup privat dibandingkan dengan perdagangan elektronik yang hanya mencakup transaksi perdagangan saja.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
     

    [1] Penjelasan Pasal 40 ayat (3) PP 82/2012

    Tags

    elektronik
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!