KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Ahli di Persidangan Dipidana karena Keterangannya?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Ahli di Persidangan Dipidana karena Keterangannya?

Bisakah Ahli di Persidangan Dipidana karena Keterangannya?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Ahli di Persidangan Dipidana karena Keterangannya?

PERTANYAAN

Apakah saksi ahli dalam perkara korupsi dapat dipidana jika hasil audit dari ahli tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan dari hasil audit tersebut merugikan terdakwa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Dasar Hukum Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana

    Syarat dan Dasar Hukum Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana

     

     

    Seorang ahli dalam memberikan keterangannya hanya berdasarkan kepada keahliannya dan pengetahuannya. Jika ahli tersebut adalah juga auditor yang membuat laporan hasil audit, maka ketika hasil audit dari ahli tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya atau hasil audit itu salah/keliru, kesalahan ada pada kapasitasnya sebagai auditor, bukan pada kapasitasnya sebagai ahli yang memberikan keterangannya di persidangan; meskipun ahli dan auditor di sini adalah orang yang sama. Karena ahli menyampaikan keterangannya berdasarkan keahliannya, maka ahli tidak dapat dipidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami ingin meluruskan bahwa tidak ada istilah “saksi ahli” dalam pemeriksaan perkara pidana, yang ada adalah “keterangan ahli”. Keterangan ahli adalah salah satu alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara pidana.[1]

     

    Arti Keterangan Ahli

    Definisi Keterangan Ahli dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP:

     

    Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

     

    Lebih lanjut Pasal 186 KUHAP mengatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Sepanjang penelusuran kami, KUHAP tidak mengatur khusus mengenai apa syarat didengarkannya keterangan ahli dalam pemeriksaan di pengadilan. Selama ia memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar untuk kepentingan pemeriksaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Syarat dan Dasar Hukum Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana.

     

    Penjelasan serupa juga dapat dilihat dalam artikel berjudul Peranan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dibuat berdasarkan pengkajian studi kepustakaan dan diskusi di antara anggota tim pengkaji Pusat Tim Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan RI yang mengatakan bahwa seorang ahli memberikan keterangan bukan mengenai segala hal yang dilihat, didengar dan dialaminya sendiri. Tapi mengenai hal-hal yang menjadi atau di bidang keahliannya yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa. Keterangan ahli adalah suatu penghargaan dan kenyataan dan/atau kesimpulan atas penghargaan itu berdasarkan keahliannya. Apabila keterangan ahli diberikan pada tingkat penyidikan, maka sebelum memberikan keterangan, ahli harus mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu.

     

    Keterangan Ahli Berkaitan dengan Audit Kerugian Keuangan Negara

    Anda menyebut soal audit dalam perkara korupsi, dimana ahli yang diperiksa di persidangan adalah ahli yang juga berperan sebagai auditor yang melakukan audit keuangan negara yang diduga dirugikan. Auditor yang salah satu perannya juga sebagai pemberi keterangan ahli di persidangan adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (“APIP”).

     

    Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.[2]

     

    Auditor berkewajiban melaporkan temuan yang mengungkapkan kesalahan atau kesengajaan yang merugikan negara, atau tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang dapat mengandung unsur tuntutan pidana atau perdata melalui jalur yang telah ditetapkan dan wajib membantu aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut.[3]

     

    Sementara itu, pengertian Auditor adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah untuk dan atas nama APIP.[4]

     

    Dalam melakukan tugasnya, auditor investigatif harus membuat laporan hasil audit investigatif sesuai dengan penugasannya yang disusun dalam format yang tepat segera setelah melakukan tugasnya. Laporan harus mencerminkan apa hasil yang diperoleh dari audit investigatif. Hal ini termasuk denda, penghematan, pemulihan, tuduhan, rekomendasi, dan sebagainya.[5] Laporan hasil audit investigatif juga harus akurat, jelas, lengkap, singkat, dan disusun dengan logis, tepat waktu, dan obyektif.[6]

     

    Dalam sebuah tulisan Pemberian Keterangan Ahli Di Persidangan Oleh Auditor APIP yang dibuat oleh Muhammad Fuat, Widyaiswara Utama pada Pusdiklat Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”), dijelaskan bahwa audit bisa dilakukan di antaranya oleh APIP.

     

    APIP adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, yang terdiri atas:

    a.    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden;

    b.    Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK);

    c.    Inspektorat Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur, dan;

    d.     Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

     

    Masih bersumber dari tulisan yang sama, dikatakan bahwa salah satu peran auditor APIP dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah peran sebagai pemberi keterangan ahli yang merupakan salah satu jenis alat bukti sesuai KUHAP. Auditor merupakan seorang yang mempunyai keahlian dalam bidang akuntansi dan auditing, sehingga keahliannya dapat dipandang sebagai suatu alat bukti dengan melakukan pemberian keterangan ahli di sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Seorang auditor yang ditugaskan sebagai pemberi keterangan ahli, walaupun bukan seorang ahli dalam ilmu hukum, hendaknya perlu memahami ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan pemberian keterangan ahli.

     

    Fuat juga menjelaskan bahwa keberhasilan ahli di persidangan apabila dapat menjelaskan permasalahan yang sebenarnya terjadi khususnya yang berkaitan dengan hasil audit investigatif ataupun hasil penghitungan kerugian negara. Dan memperjelas permasalahan yang terjadi sehingga semua pihak yang berkepentingan seperti hakim, jaksa maupun pengacara terdakwa dapat memahami dan menerima penjelasan yang diberikan ahli.

     

    Jadi, dalam hal ini auditor dapat berperan sebagai pemberi keterangan ahli di persidangan. Menurut Fuat, Auditor Investigatif pada APIP adalah orang yang menguasai ilmu akuntansi dan auditing khususnya bidang investigatif serta pandai dan mahir dalam menerapkan ilmu tersebut dalam bidang dan pekerjaan yang terkait dengan ilmu tersebut dapat dinyatakan sebagai seorang ahli dan dapat dipanggil untuk memberikan keterangan ahli baik di sidang pengadilan dalam perkara pidana.

     

    Pemberi keterangan ahli di sidang pengadilan pada perkara tindak pidana korupsi, biasanya diberikan oleh orang yang ahli dalam bidang audit investigatif. Demikian yang ditulis oleh Fuat.

     

    Berfokus pada pertanyaan Anda, menurut hemat kami jika hasil audit dari ahli tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya atau hasil audit itu salah/keliru, maka kesalahan ada pada auditornya. Bukan pada ahli yang memberikan keterangannya di persidangan; meskipun ahli dan auditor di sini adalah orang yang sama. Karena ahli menyampaikan keterangannya berdasarkan keahliannya, maka ahli tidak dapat dipidana.

     

    Risiko Hukum Bagi Auditor

    Soal kesalahan atau kekeliruan auditor, berdasarkan penelusuran kami, tidak ada sanksi pidana bagi auditor yang bersangkutan. Namun, ada ketentuan soal larangan Akuntan Publik (yang memberikan jasa audit) melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.[7]

     

    Dengan catatan, kata “manipulasi” dimaknai sebagai “perbuatan yang didasari oleh niat jahat untuk mencari keuntungan bagi dirinya ataupun pihak lain secara melawan hukum berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup”.[8]

     

    Akuntan Publik yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).[9]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44);

    2.    Undang-Undang nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik;

    3.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

     

    Referensi:

    1.    http://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=28&idsu=35&idke=0&hal=1&id=52&bc=, diakses pada 21 Desember 2015 pukul 16.31 WIB.

    2.    Pemberian Keterangan Ahli Di Persidangan Oleh Auditor APIP, diakses pada 22 Desember 2015 pukul 15.39 WIB.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-IX/2011.



    [1] Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Lampiran Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (“Permenpan 5/2008”)

    [3] Angka 5300 Lampiran Permenpan 5/2008

    [4] Angka 5300 Lampiran Permenpan 5/2008

    [5] Angka 7000 Lampiran Permenpan 5/2008

    [6] Angka 7300 Lampiran permenpan 8/2005

    [7] Pasal 30 ayat (1) huruf j Undang-Undang nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (“UU 5/2011”)

    [8] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-IX/2011

    [9] Pasal 55 UU 5/2011

    Tags

    ahli
    korupsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!