Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Tempat Parkir di Rumah Makan Harus Memiliki Izin?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Tempat Parkir di Rumah Makan Harus Memiliki Izin?

Apakah Tempat Parkir di Rumah Makan Harus Memiliki Izin?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Tempat Parkir di Rumah Makan Harus Memiliki Izin?

PERTANYAAN

Apakah termasuk parkir ilegal apabila seseorang mempunyai usaha yang berbentuk rumah makan dengan lahan miliknya sendiri dan memungut tarif parkir di wilayah usaha tersebut dengan mempekerjakan orang yang dipercaya pengusaha tersebut sebagai juru parkir tanpa memberitahukan kepada instansi pemerintah yang terkait?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Parkir di rumah makan dalam lahan sendiri dapat digolongkan fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang, yaitu pelataran atau taman parkir pendukung. Setiap penyelenggara parkir, wajib mempunyai izin penyelenggaraan parkir. Sebagai contoh, di Jakarta, setiap penyelenggara perparkiran yang memiliki lebih dari 5 (lima) Satuan Ruang Parkir (“SRP”) atau luas area parkir lebih dari 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) wajib memiliki izin dari Gubernur melalui Kepala UP Perparkiran.

     

    Jika tidak memiliki izin, dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda administrasi.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Mengenai parkir dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya.

     

    Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.[1] Mengenai parkir yang Anda maksudkan, ini dapat dikategorikan sebagai parkir untuk umum. Yang dimaksud dengan "parkir untuk umum" adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.[2]

     

    Pada dasarnya, penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.[3] Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:[4]

    KLINIK TERKAIT

    a. usaha khusus perparkiran; atau

    b. penunjang usaha pokok.

     

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah[5], yaitu Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam PP 79/2013 diatur bahwa fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.[6] Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin.[7] Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:[8]

    a.    usaha khusus perparkiran; atau

    b.    penunjang usaha pokok.

     

    Pasal 111 PP 79/2013 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum (“Kepmenhub 66/1993”).

     

    Dalam Kepmenhub 66/1993, yang dimaksud fasilitas parkir untuk umum adalah fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.[9] Akan tetapi, pengertian ini diperluas dalam peraturan pelaksananya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir (“Keputusan Dirjenhub 272/1996”)

     

    Dalam Lampiran Keputusan Dirjenhub 272/1996, yang dimaksud dengan fasilitas parkir di luar badan jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir kendaraan di luar tepi jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang dapat berupa tempat parkir dan/atau gedung parkir.[10] Fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang adalah tempat yang berupa gedung parkir atau taman parkir yang disediakan untuk menunjang kegiatan pada bangunan utama.[11]

     

    Merujuk pada pertanyaan Anda, maka parkir di rumah makan dalam lahan sendiri dapat digolongkan ke dalam fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang.

     

    Izin Penyelenggaraan Parkir

    Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum pada dasarnya dapat dilakukan oleh pemerintah, badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.[12] Untuk menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.[13] Izin penyelenggaraan diberikan oleh:[14]

    a.    Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;

    b.    Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Riau untuk fasilitas parkir untuk umum di wilayah Kotamadya Administratif Batam;

    c.    Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

     

    Untuk memperoleh izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum harus memenuhi persyaratan:[15]

    a.    memiliki nomor pokok wajib pajak;

    b.    memiliki akte pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau tanda jati diri untuk pemohon warga negara Indonesia;

    c.    memiliki surat izin tempat usaha (SITU);

    d.    memiliki atau menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan yang akan disediakan.

     

    Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum yang telah memperoleh izin, dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas parkir yang diusahakannya.[16] Satuan biaya dapat dihitung berdasarkan penggunaan fasilitas parkir per jam, per hari atau perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu.[17] Besarnya biaya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang bersangkutan.[18]

     

    Jadi pada dasarnya, penyelenggaraan parkir harus mempunyai izin penyelenggaraan.

     

    Mengenai izin penyelenggaraan parkir, harus dilihat juga dalam peraturan daerah. Sebagai contoh, di Jakarta mengenai perparkiran diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda DKI Jakarta 5/2012”).

     

    Dalam ketentuan Perda DKI Jakarta, penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, dapat berupa:[19]

    a.    gedung parkir murni;

    b.    gedung parkir pendukung;

    c.    pelataran/taman parkir murni; dan/atau

    d.    pelataran/taman parkir pendukung.

     

    Yang dimaksud pelataran/taman parkir pendukung gedung adalah areal tanah yang terletak di luar ruang milik jalan yang digunakan untuk fasilitas parkir sebagai kelengkapan bangunan gedung dan/atau bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan dan/atau usaha pokok.[20]

     

    Serupa dengan peraturan-peraturan di atasnya, Perda DKI Jakarta 5/2012 juga mengatur bahwa setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gubernur.[21] Izin penyelenggaraan parkir tersebut, terdiri dari:[22]

    a.    izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir; dan

    b.    izin penyelenggaraan parkir dengan tidak memungut biaya parkir.

     

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan izin penyelenggaraan parkir diatur dengan Peraturan Gubernur[23], yaitu Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Di Luar Ruang Milik Jalan (“Pergub DKI Jakarta 102/2013”).

     

    Terkait gedung parkir pendukung dan/atau taman parkir/pelataran parkir pendukung, terbagi dari 3 (tiga) golongan, yaitu:[24]

    a.    golongan fasilitas parkir mall, toko modern dan/atau hotel;

    b.    golongan fasilitas parkir perkantoran dan/atau apartemen; dan

    c.    golongan fasilitas parkir rumah sakit, pasar, sarana rekreasi dan/atau sarana umum lainnya.

     

    Di Jakarta, setiap Penyelenggara yang memiliki lebih dari 5 (lima) Satuan Ruang Parkir[25] (“SRP”) atau luas area parkir lebih dari 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) wajib memiliki izin dari Gubernur melalui Kepala UP Perparkiran.[26] Izin tersebut terdiri dari:[27]

    a.    izin dengan memungut Biaya Parkir; dan

    b.    izin dengan tidak memungut Biaya Parkir.

     

    Izin penyelenggaraan parkir ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala UP Perparkiran.[28] Penyelenggara yang memiliki izin wajib memasang/melekatkan sticker tanda memiliki izin pada pintu masuk dan pintu keluar fasilitas parkir di luar ruang milik jalan.[29]

     

    Merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa jika lahan parkir pada rumah makan tersebut lebih dari 5 SRP atau luas area parkir lebih dari 125 m2, maka pemilik rumah makan yang ingin menyelenggarakan parkir harus memiliki izin penyelenggaraan parkir.

     
    Sanksi bagi yang tidak berizin

    Jika tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir, penyelenggara parkir akan dikenai sanksi administratif.[30] Ketentuan lebih rinci mengenai sanksi, dapat dilihat dalam peraturan di masing-masing daerah. Seperti dalam Perda DKI Jakarta 5/2012, penyelenggara perparkiran yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:[31]

    a.    peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;

    b.    penghentian sementara kegiatan;

    c.    pembatalan izin; dan

    d.    pencabutan izin.

     

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif ini diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub DKI Jakarta 102/2013).[32] Bahkan pihak yang melanggar ketentuan terkait izin ini dapat dikenakan denda administrasi. Setiap orang dan/atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari Gubernur, dikenakan sanksi administrasi dan dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).[33]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3.    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;

    4.    Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir;

    5.    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran;

    6.    Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Di Luar Ruang Milik Jalan.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 15 UU LLAJ

    [2] Penjelasan Pasal 43 ayat (1) UU LLAJ

    [3] Pasal 43 ayat (1) UU LLAJ

    [4] Pasal 43 ayat (2) UU LLAJ

    [5] Pasal 43 ayat (4) UU LLAJ

    [6] Pasal 100 ayat (1) PP 79/2013

    [7] Pasal 101 ayat (1) PP 79/2013

    [8] Pasal 101 ayat (2) PP 79/2013

    [9] Pasal 1 angka 3 Kepmenhub 66/1993

    [10] Poin A angka 5 Lampiran Keputusan Dirjenhub 272/1996

    [11] Poin D angka 2 huruf b Lampiran Keputusan Dirjenhub 272/1996

    [12] Pasal 5 Kepmenhub 66/1993

    [13] Pasal 7 huruf a Kepmenhub 66/1993

    [14] Pasal 7 huruf b Kepmenhub 66/1993

    [15] Pasal 8 Kepmenhub 66/1993

    [16] Pasal 11 ayat (1) Kepmenhub 66/1993

    [17] Pasal 11 ayat (2) Kepmenhub 66/1993

    [18] Pasal 11 ayat (3) Kepmenhub 66/1993

    [19] Pasal 6 ayat (1) Perda DKI Jakarta 5/2012

    [20] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d Perda DKI Jakarta 5/2012

    [21] Pasal 21 ayat (1) Perda DKI Jakarta 5/2012

    [22] Pasal 21 ayat (2) Perda DKI Jakarta 5/2012

    [23] Pasal 24 Perda DKI Jakarta 5/2012

    [24] Pasal 9 Pergub DKI Jakarta 102/2013

    [25] Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan suatu kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu.

    [26] Pasal 12 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 102/2013

    [27] Pasal 12 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 102/2013

    [28] Pasal 12 ayat (5) Pergub DKI Jakarta 102/2013

    [29] Pasal 13 Pergub DKI Jakarta 102/2013

    [30] Pasal 110 PP 79/2013

    [31] Pasal 63 ayat (1) Perda DKI Jakarta 5/2012

    [32] Pasal 63 ayat (2) Perda DKI Jakarta 5/2012

    [33] Pasal 68 ayat (1) Perda DKI Jakarta 5/2012 

    Tags

    klinik hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!