Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mantan Suami Tak Nafkahi Anak Sesuai Putusan, Lakukan Ini

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Mantan Suami Tak Nafkahi Anak Sesuai Putusan, Lakukan Ini

Mantan Suami Tak Nafkahi Anak Sesuai Putusan, Lakukan Ini
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mantan Suami Tak Nafkahi Anak Sesuai Putusan, Lakukan Ini

PERTANYAAN

Bisakah mengajukan gugatan nafkah anak ke Pengadilan Agama untuk mantan suami yang tidak menjalankan putusan pengadilan untuk memberi nafkah anak lebih dari 3 tahun setelah kami bercerai? Bagaimana cara mengajukan gugatan tersebut? Bisakah diurus sendiri tanpa bantuan pengacara? Karena banyak kerabat yang bilang hanya sia-sia (belum ada hukumannya/sanksi yang tegas untuk hal ini, maka mantan suami santai saja sampai saat ini sama sekali tidak menjalankan putusan itu). Mohon informasinya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika pembagian nafkah anak telah diatur dalam putusan namun tidak dijalankan oleh mantan suami, alih-alih mengajukan gugatan nafkah, Anda sebagai mantan istri dapat meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi secara paksa terhadap mantan suami. Sebaliknya jika belum ada ketentuan perihal nafkah anak dalam putusan, barulah dapat diajukan gugatan nafkah anak. Apa dasar hukumnya?

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul Cara Mengajukan Gugatan Nafkah Anak ke Pengadilan Negeri yang dibuat oleh Steven Lie, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 1 April 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tak Sesuai Fakta?

    Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tak Sesuai Fakta?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ā 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jika Mantan Suami Tak Menjalankan Isi Putusan tentang Nafkah

    Pada dasarnya, kedua orang tua diwajibkan untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak tersebut kawin atau dewasa. Kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua telah putus. Terkhusus bagi si ayah, ia bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Hal ini ditegaskan dalamĀ Pasal 41 huruf a dan b UU Perkawinan yaitu sebagai berikut:

    Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

    1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak;Ā bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
    2. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

    Dalam hal putusan perceraian telah diatur kewajiban suami untuk memberikan nafkah anak, namun suami tidak bersedia menjalakan isi putusan, alih-alih mengajukan gugatan nafkah, Anda selaku mantan istri dapat menuntut nafkah anak setelah cerai berdasarkan Pasal 196 dan Pasal 197Ā HIR:

    Ā 

    Pasal 196 HIR

    Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

    Ā 

    Pasal 197 HIR

    Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

    Dengan demikian jika mantan suami tidak mau melaksanakan isi putusan, maka atas permintaan Anda, pengadilan akan memanggil dan memperingatkan mantan suami sebagaimana dijelaskan di atas.

    Ā 

    Wajibkah Penggugat Didampingi oleh Penasihat Hukum?

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi para pihak (penggugat maupun tergugat) yang berperkara perdata di pengadilan untuk didampingi/diwakilkan oleh penasihat hukum (advokat).

    Namun jika para pihak menghendaki untuk didampingi atau diwakilkan oleh penasihat hukum, hal tersebut sah-sah saja, asalkan diberikan Surat Kuasa Khusus untuk itu. Hal ini diatur dalamĀ Pasal 123 ayat (1) HIRĀ sebagai berikut:

    Jika dikehendaki, para pihak dapatĀ didampingiĀ atau menunjuk seorang kuasa sebagai wakilnya,Ā untuk ini harus diberikanĀ kuasa khususĀ untuk itu, kecuali jika si pemberi kuasa hadir. Penggugat juga dapat memberi kuasa yang dicantumkan dalam surat gugatan, atau dalam gugatan lisan dengan lisan, dalam hal demikian harus dicantumkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.

    Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, dapat disimpulkan jika mantan suami tidak mau melaksanakan isi putusan berupa membayar biaya hidup dan pendidikan anak, maka dapat dimohonkan eksekusi melalui pengadilan.

    Ā 

    Cara Mengajukan Gugatan Nafkah Anak

    Namun apabila dalam putusan cerai tidak dibahas mengenai nafkah, Anda baru dapat mengajukan gugatan nafkah anak ke pengadilan apabila mantan suami tidak menafkahi sesuai isi putusan.

    Disarikan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait syarat dan caraĀ mengajukanĀ gugatanĀ nafkahĀ anakĀ keĀ Pengadilan Agama dapat meliputi:

    1. Fotokopi akta cerai yang telah dilegalisir di kantor pos;
    2. Akta cerai yang asli;
    3. Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili Asli (Bagi yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP);
    4. Akta kelahiran anak;
    5. Panjar biaya perkara.

    Adapun mekanisme mengajukan gugatan nafkah anak:

    1. Pihak berperkara datang ke pengadilan lalu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan konsultasi mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, dengan petugas meja informasi.
    2. Pihak yang berperkara membuat surat permohonan (yang berisikan identitas, posita, dan petitum) secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada pengadilan lalu ke kasir untuk tafsir panjar biaya perkara.
    3. Kasir akan memberikan tafsiran panjar biaya perkara dan menyerahkan 1 lembar slip setoran bank yang telah divalidasi kepada pihak yang berperkara.
    4. Para pihak membayarkan panjar biaya perkara ke bank, lalu kembali ke pengadilan dan menuju ke petugas meja dua (petugas pendaftaran).
    5. Para pihak menunjukan bukti pembayaran dan berkas-berkas pendaftaran kepada petugas meja dua, akan memberikan Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM), blanko bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan satu lembar surat gugatan yang telah diberi tanda pendaftaran dan nomor perkara.
    6. Pendaftaran selesai, jurusita/jurusita pengganti akan datang ke alamat kedua pihak yang berperkara sesuai yang tercantum dalam surat gugatan untuk melakukan pemanggilan sidang setelah ditetapkan hari sidangnya oleh majelis hakim.
    7. Persidangan dilakukan. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan (sesuai dengan arahan majelis hakim).

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R);
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Ā 

    Referensi:

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang diakses pada 11 Oktober 2023, pukul 17.40 WIB.

    Tags

    cerai
    pengadilan agama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!