KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Hukum Petugas Listrik yang Memasuki Rumah Pelanggan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Aturan Hukum Petugas Listrik yang Memasuki Rumah Pelanggan

Aturan Hukum Petugas Listrik yang Memasuki Rumah Pelanggan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Hukum Petugas Listrik yang Memasuki Rumah Pelanggan

PERTANYAAN

Bagaimana prosedurnya apabila ada petugas yang ingin masuk ke rumah pribadi? Seperti beberapa waktu lalu ada yang mengaku dari PLN dan sebuah perusahaan swasta. Haruskah kami minta surat tugas mereka karena akan memasuki rumah kami? Karena kami khawatir itu kedok perampokan. Kami menemukan mereka memberikan kartu pegawai yang sudah kadaluarsa (berlaku sampai 2008 tetapi dipakai sampai sekarang). Kami khawatir kartu pegawai tersebut telah disalahgunakan. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mengintip Rumah Orang Lain

    Hukumnya Mengintip Rumah Orang Lain

     

     

    Demi keamanan Anda, Anda berhak meminta petugas tersebut untuk menunjukkan identitas petugas maupun surat tugasnya. Dalam praktiknya, perusahaan (contohnya PT. PLN) yang menugaskan pegawainya mendatangi rumah pelanggan mewajibkan pegawainya untuk membawa identitas petugas dan surat tugas resmi.

     

    Prosedur yang benar adalah petugas tersebut menunjukkan identitas dan surat tugas resmi dari perusahaan tempat ia bekerja; dan diwajibkan bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Menurut hemat kami, sebelum memasuki rumah Anda, tentu ia wajib izin selayaknya bertamu ke rumah orang lain dan Anda berhak untuk meminta diperlihatkan surat tugas dan identitas petugas.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Intisari

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Petugas Menunjukkan Identitas Petugas dan Surat Tugas Resmi

    Meminta surat tugas resmi petugas yang datang ke tempat Anda itu merupakan tindakan benar yang semata-mata dilakukan untuk keamanan Anda sendiri. Anda berhak menolak apabila petugas itu tidak dapat menunjukkan identitas petugas dan surat tugas resmi.

     

    Contoh kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh petugas adalah memasuki rumah Anda secara paksa dengan melawan hukum (tanpa ada identitas dan surat tugas resmi). Jika demikian, petugas tersebut dapat diancam pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut “huisvredebreuk” yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga. Penjelasan selengkapnya soal tindak pidana ini dapat Anda simak dalam artikel Hukum Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin.

     

    Prosedur Petugas Memasuki Rumah Pelanggan dalam Praktik

    Dalam praktinya, (dalam hal ini kami ambil contoh PT. PLN) mempunyai standar kerja terkait prosedur pegawainya yang hendak memeriksa listrik di rumah pelanggannya. Petugas PLN diwajibkan bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, tertib, dan sudah baku.

     

    Dalam laman PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dijelaskan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (“PLN”) mempunyai tim yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan rutin penggunaan listrik dan ini dikenal dengan nama tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Tim P2TL ini memiliki prosedur kerja yang baku dimana dalam menjalankan tugasnya, mereka selalu dilengkapi dengan Identitas Petugas yang jelas, membawa Surat Tugas resmi dari pejabat PLN yang berwenang, dan membawa peralatan kerja.

     

    Masih bersumber dari laman yang sama, sebelum menjalankan tugasnya, Tim P2TL diwajibkan untuk memperkenalkan diri sembari memperlihatkan Identitas resmi dan Surat Tugas yang dibawanya. Setelah itu, Tim P2TL perlu menjelaskan maksud kedatangannya dan tujuan pelaksanaan P2TL. Kepada tuan rumah atau yang mewakili, diminta untuk turut serta mengikuti/mengawasi selama berlangsungnya pemeriksaan. Tapi tunggu dulu, sebelum dilakukan pemeriksaan secara visual, petugas P2TL terlebih dahulu memeriksa administrasi data pelanggan, seperti data rekening listrik terakhir.

     

    Oleh karena itu, jika memang petugas PLN itu datang ke rumah Anda tanpa mematuhi prosedur-prosedur di atas, demi keamanan Anda, Anda berhak untuk meminta mereka menunjukkan identitas dan surat tugasnya.

     

    Di laman tersebut juga antara lain memberikan panduan kepada pelanggan yang rumahnya kedatangan Tim P2TL, yaitu:

    1.    Tidak perlu curiga lebih dulu, terimalah mereka layaknya tamu.

    2.    Anda punya hak untuk menanyakan Identitas petugas dan Surat Tugasnya.

    3.    Dampingilah petugas P2TL selama menjalankan tugasnya hingga selesai.

    4.    Mintalah penjelasan yang lengkap tentang apa saja yang akan dan telah dilakukan Tim P2TL dan bagaimana hasilnya.

    5.    Bacalah dengan tenang dan teliti Berita Acara Pemeriksaan P2TL, lalu bubuhkan tanda tangan pada Berita Acara tersebut.

    6.    Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, segera selesaikan permasalahannya pada kesempatan pertama di Kantor Pelayanan PLN yang ditunjuk.

    7.    Berhati-hatilah jangan sampai tertipu atau terbuai rayuan maut yang dilancarkan oknum-oknum tertentu yang mengaku petugas P2TL PLN.

    8.    Jangan pernah ragu menanyakan Identitas Resmi dan Surat Tugas P2TL yang dibawanya. Bila anda merasa ragu, segera hubungi Kantor PLN terdekat.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus petugas yang memeriksa listrik di rumah pelanggan tanpa disertai surat tugas dan masuk ke rumah pelanggan tanpa izin dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 15/ Pid.B/2013/PN.DPS. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan menyampaikan niatnya memeriksa jaringan kabel listrik. Terdakwa langsung mematikan aliran listrik pada kilometer dan NCb nya lalu naik ke atas atap rumah korban tanpa seijin pemiliknya yaitu korban dengan menggunakan tangga bambu.

     

    Hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan benar bahwa terdakwa juga masuk ke dalam ruangan tamu tanpa seijin pemilik rumah maupun pembantu rumah tangganya korban. Saat itu korban menanyakan surat ijin atau surat perintah kerja terdakwa dan terdakwa menjawab tidak ada, lalu terdakwa bilang kepada korban "jika tidak percaya silakan saja telpon PLN”.

     

    Dengan kata-kata terdakwa tersebut lalu terdakwa disuruh keluar oleh korban selaku pemilik rumah kemudian terdakwa keluar dan pintu rumah ditutup oleh saksi korban (pemilik rumah). Benar pula bahwa terdakwa saat melakukan kegiatan pengecekan dan perbaikan jaringan kabel listrik tidak dibekali surat perintah kerja dari pihak kantor.

     

    Akhirnya hakim memutus para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup secara melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya orang tersebut tidak pergi sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat (1) KUHP. Hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    2.    http://www.pln.co.id/disjateng/?p=629, diakses pada 5 Januari 2016 pukul 15.05 WIB.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 15/ Pid.B/2013/PN.DPS.


    Tags

    hukumonline
    pln

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!