Bolehkah seorang PNS mendirikan perusahaan dan menjabat sebagai direktur, direktur utama atau komisaris? Perusahaan tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan instansi PNS. Terima kasih.
Tidak ada larangan bagi PNS yang ingin memiliki saham, mendirikan usaha, maupun menjadi Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. Dalam praktiknya, PNS boleh saja memiliki saham pada suatu PT maupun menjadi Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari atasannya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
PNS dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. PNS juga dilarang memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.[1] PNS juga dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I.[2]
Artinya, PP 30/1980 ini melarang PNS untuk mendirikan atau memiliki perusahaan dan melarang PNS untuk menjabat sebagai direktur/komisaris (untuk PNS golongan tertentu).
PP 53/2010 di dalamnya tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin memiliki saham atau menjadi Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikelBolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?, PNS dibolehkan memiliki saham pada suatu Perseroan Terbatas (“PT”) maupun menjadi Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari atasannya.
Seperti yang dijelaskan oleh Praktisi Hukum Irma Devita P., kita bisa melihat di dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih mensyaratkan suami/istri PNS/POLRI/TNI wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung. Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Persekutuan maupun Perusahaan Perorangan. Begitu juga untuk perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan perusahaan yang dibebaskan dari kepemilikan SIUP.