Intisari:
Jika Anda mengalami kerugian atas asap yang ditimbulkan akibat pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan parsyaratan teknis yang dilakukan oleh tetangga Anda, maka penyelesaian sengketa persampahan bisa dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Anda sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan tetangga Anda dan kerugian yang ditimbulkan. Sebagai upaya terakhir (yakni menempuh jalur hukum pidana), Anda juga dapat melaporkan gangguan asap tersebut kepada Kepolisian atau ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang menegakkan Perda. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Larangan Membakar Sampah
Setiap orang dilarang:
memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mengimpor sampah;
mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.
Melihat ketentuan di atas, berarti pembakaran sampah harus sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Jika tidak sesuai, maka pembakaran sampah yang dilakukan oleh individu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang diatur oleh masing-masing daerah kabupaten atau kota. Oleh karena itu, silakan Anda cek peraturan daerah setempat.
Sanksi Jika Membakar Sampah Tidak Sesuai Persyaratan
Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Persyaratan teknis ini terkait dengan kebijakan pemerintah daerah demi kepentingan umum yang menyediakan:
[1]Tempat Penampungan Sementara (TPS): Tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau tempat pengolahan sampah terpadu;
[2] atau
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST): Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;
[3] dan
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA): Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
[4]
Penyediaan TPS atau TPST dan TPA pun harus memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan.
[5] Karena yang menyelenggarakan pemerintah, berarti menurut hemat kami masyarakat umum tidak memiliki kewenangan untuk membuat TPS, TPST, dan TPA. Karena yang berwenang dan dapat menentukan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud hanyalah pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah.
Maka dari itu, masyarakat yang membakar sampah dikenakan sanksinya sesuai Pasal 68 Perda Kota Bogor 9/2012 yang berbunyi:
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik berupa tindak pidana kejahatan dan/atau tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Daerah, orang pribadi, badan atau pihak lain diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian Hukum Jika Tetangga Membakar Sampah
Sebagaimana disebutkan Pasal 33 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas:
sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah; dan
sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.
[6] Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan.
[7]
Jadi, sengketa antar masyarakat yang timbul dari pengelolaan sampah tidak diatur dalam UU Pengelolaan Sampah, melainkan antar para pihak di atas.
Meski demikian, kami menyarankan agar masalah kehidupan bertetangga hendaknya diselesaikan secara baik-baik terlebih dahulu dengan semangat kekeluargaan. Anda bisa melaporkannya kepada Kepala Desa atau Ketua RT/RW atau Lurah setempat terkait dengan gangguan yang ditimbulkan tetangga Anda yang membakar sampah untuk dicarikan jalan keluar terbaik.
Apabila gagal, Anda yang mengalami kerugian atas asap yang ditimbulkan akibat pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan parsyaratan teknis yang dilakukan oleh tetangga Anda dapat menyelesaikan sengketa persampahan itu melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
[8]
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Anda sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan tetangga Anda dan kerugian yang ditimbulkan.
Sebagai upaya terakhir (yakni menempuh jalur hukum pidana), Anda juga dapat melaporkan gangguan asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah kepada Kepolisian atau ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, dan untuk perlindungan masyarakat.
[9]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 19 ayat (1) Perda Kota Bogor 9/2012
[2] Pasal 1 angka 29 Perda Kota Bogor 9/2012
[3] Pasal 1 angka 32 Perda Kota Bogor 9/2012
[4] Pasal 1 angka 33 Perda Kota Bogor 9/2012
[5] Pasal 19 ayat (2) Perda Kota Bogor 9/2012
[6] Pasal 34 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah
[7] Pasal 34 ayat (2) UU Pengelolaan Sampah
[8] Pasal 35 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah