Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah CV Menjadi Perusahaan Outsourcing?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah CV Menjadi Perusahaan Outsourcing?

Bolehkah CV Menjadi Perusahaan <i>Outsourcing</i>?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah CV Menjadi Perusahaan <i>Outsourcing</i>?

PERTANYAAN

Saya mempunyai CV (perusahaan komanditer) yang bergerak pada bidang jasa kontruksi. Apakah bisa CV ini menambah bisnisnya ke bidang jasa ketenagakerjaan (outsourcing). Jika bisa, bagaimana cara dan langkah-langkahnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk dapat menjalankan usaha di bidang alih daya atau outsourcing, badan usaha wajib berbentuk badan hukum serta memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
     
    Oleh karena itu, Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) yang bukan berbadan hukum harus beralih menjadi badan usaha yang berbadan hukum terlebih dahulu jika hendak menjalankan usaha outsourcing.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bolehkah Persekutuan Komonditer (CV) menjadi Perusahaan Outsourcing? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 5 Januari 2016, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 14 Desember 2020.
     
    Commanditaire Vennootschap (“CV”) atau Persekutuan Komanditer
    CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.[1]
     
    M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa CV terdiri dari sekutu aktif/komplementer dan sekutu pasif/komanditer (hal.17-18). Dalam hal ini, sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi (hal. 10), sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV (hal. 18).
     
    Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas Mendirikan Badan Usaha menjelaskan bahwa CV merupakan badan usaha bukan badan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV, terutama kekayaan sekutu aktifnya (hal.19).
     
    Lain halnya dengan Perseroan Terbatas yang merupakan badan hukum yang mengenal pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha (hal. 19).
    Penjelasan lebih lanjut mengenai CV dapat Anda simak dalam Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi dan Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
     
    Perusahaan Outsourcing
    Outsourcing atau yang dikenal dengan istilah alih daya diatur dalam Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Pasal 18-20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).
     
    Menurut Pasal 1 angka 14 PP 35/2021, perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.[2]
    Iftida Yasar dalam bukunya yang berjudul Menjadi Karyawan Outsourcing menjelaskan bahwa perusahaan alih daya memberikan jasa terhadap user (pengguna) yang membutuhkan Sumber Daya Manusia (“SDM”) (hal.4).
    Masih dari buku yang sama, alih daya adalah penyerahan wewenang dari suatu perusahaan kepada perusahaan lain untuk menjalankan sebagian atau seluruh proses fungsi usaha dengan menetapkan suatu target atau tujuan tertentu (hal. 5).

    Untuk melakukan hal tersebut, perusahaan alih daya mempekerjakan karyawan yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”)[3] yang harus dibuat secara tertulis.[4]
     
    Perusahaan alih daya juga bertanggung jawab atas perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).[5]
     
    Perusahaan Outsourcing Harus Berbadan Hukum
    Pasal 20 ayat (1) PP 35/2021 mengatur sebagai berikut:
    Perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
     
    Lebih lanjut, perusahaan alih daya bergerak di sektor ketenagakerjaan yang merupakan salah satu sektor dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf p dan Pasal 164 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).
     
    Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko tersebut dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem OSS[6] subsistem perizinan berusaha[7].
     
    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan alih daya wajib berbadan hukum dan memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
     
    Jadi, dikarenakan CV bukan berbentuk badan hukum, maka CV tidak boleh bertindak sebagai perusahaan outsourcing. Jika CV Anda akan menjalankan usaha di bidang outsourcing, maka CV tersebut harus dialihkan menjadi badan hukum misalnya dapat berbentuk Perseroan Terbatas.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
     
    Referensi:
    1. M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. (Jakarta: Sinar Grafika), 2009.
    2. Irma Devita Purnamasari. Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas Mendirikan Badan Usaha. (Bandung: Penerbit Kaifa), 2010.
    3. Iftida Yasar. Menjadi Karyawan Outsourcing. (Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama), 2010.
     

    [1] Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
    [2] Pasal 1 Angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
    [3] Pasal 18 ayat (1) PP 35/2021
    [4] Pasal 18 ayat (2) PP 35/2021
    [5] Pasal 18 ayat (3) dan (4) PP 35/2021
    [6] Pasal 167 ayat (1) PP 5/2021
    [7] Pasal 169 ayat (1) PP 5/2021

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!