Intisari :
Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga. Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.
Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
Mengenai alternatif penyelesaian sengketa, dilaksanakan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli, dan cara-cara lain yang diperlukan para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[1]
Jadi memang sudah terdapat payung hukum mengenai alur penyelesaian sengketa keolahragaan dalam UU 3/2005 tersebut.
Menyambung pertanyaan Anda terkait dengan jalur arbitrase, yang menjadi menarik perhatian adalah sebagaimana dijelaskan dalam artikel
Dualisme Arbitrase Olahraga Indonesia Harus Diakhiri, terdapat dualisme arbitrase olahraga di Indonesia, yakni Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (“BAKI”) dan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (“BAORI”). BAKI dibentuk oleh Komite Olimpiade Indonesia (“KOI”), untuk cabang-cabang yang dipertandingkan dalam olimpiade, sedangkan BAORI dibentuk melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (“KONI”).
Tugas KOI dan KONI
Untuk mengetahui kemana Anda harus mengajukan, perlu diketahui terlebih dahulu tugas dari KOI maupun KONI.
KOI memang diamanatkan dalam Pasal 44 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 3/2005 yang berbunyi sebagai berikut:
…
Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau National Olympic Committee sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.
Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia, serta memperoleh dukungan masyarakat untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games, South East Asia Games, dan pekan olahraga internasional lain.
Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan International Olympic Committee, Olympic Council of Asia, South East Asia Games Federation, dan organisasi olahraga internasional lain yang menjadi afiliasi Komite Olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Selain itu, dalam hal pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah penyelenggaraan pekan olahraga internasional, KOI memiliki tugas untuk mengusulkan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah.
[2] Jika nantinya terpilih sebagai tuan rumah, penyelenggaraan pekan olahraga internasional ditugaskan pelaksanaannya kepada KOI.
[3]
Dalam perkembangannya, informasi yang terpercaya mengenai BAKI yang dibentuk oleh KOI nyatanya memang sulit untuk ditelusuri.
Sementara itu, dalam Pasal 36 ayat (1) UU 3/2005 disebutkan bahwa induk organisasi cabang olahraga membentuk suatu komite olahraga nasional. Yang mana frasa “komite olahraga” tersebut berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XII/2014 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga nasional lainnya”.
Lebih lengkapnya, frasa “komite olahraga” dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 38 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 39, dan Pasal 46 ayat (2) UU 3/2005 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Secara tidak langsung dapat dipahami bahwa tugas dari KONI dan komite olahraga nasional lainnya dapat dilihat dalam Pasal 36 ayat (4) UU 3/2005 yaitu:
membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional;
mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota;
melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya; dan
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multi kejuaraan olahraga tingkat nasional.
Jika melihat ke dalam
Anggaran Dasar KONI, disebutkan dalam Pasal 41 ayat (1) bahwa KONI membentuk Badan Arbitrase Olahraga Indonesia yang selanjutnya disingkat BAORI sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena pelanggaran:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Peraturan lain yang ditetapkan oleh KONI atau anggota;
Konflik dualisme kepengurusan;
Dalam Pelanggaran Pekan Olahraga Nasional (sebagai Dewan Hakim);
Konflik lain yang terkait dengan pembinaan organisasi olahraga.
Yang menarik di sini adalah sengketa sebagaimana disebutkan di atas, penyelesaiannya dilarang dibawa ke yurisdiksi pengadilan manapun di Indonesia.
[4] Ketentuan tersebut secara tidak langsung dapat dikatakan berlawanan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 88 ayat (3) UU 3/2005 yang berbunyi:
Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
Disebutkan juga bahwa putusan BAORI bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[5]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
LGS Partners, diakses pada 12 Oktober 2018, pukul 16.02 WIB;
Putusan:
[1] Penjelasan Pasal 88 ayat (2) UU 3/2005
[2] Pasal 50 ayat (1) UU 3/2005
[3] Pasal 50 ayat (3) UU 3/2005
[4] Pasal 41 ayat (2) Anggaran Dasar KONI
[5] Pasal 42 ayat (8) Anggaran Dasar KONI