Bolehkah Anggota DPR Menjabat sebagai Ketua Yayasan?
PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan apakah seorang anggota DPR boleh menjabat sebagai seorang ketua yayasan? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya ingin menanyakan apakah seorang anggota DPR boleh menjabat sebagai seorang ketua yayasan? Terima kasih.
Intisari:
Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya; b. hakim pada badan peradilan; atau c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
Dari larangan rangkap jabatan oleh anggota DPR di atas diketahui bahwa tidak ada larangan secara eksplisit bagi anggota DPR untuk menjadi pemimpin suatu badan hukum seperti ketua pengurus suatu yayasan. Jadi, anggota DPR boleh menjadi Ketua Pengurus Yayasan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[1]
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.[2]
1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.[3]
2. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.[4] Pengurus ini sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.[5]
3. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.[6]
Dari ketiga organ yayasan di atas, manakah yang Anda maksud dengan “Ketua Yayasan”? Meski demikian, kami mengasumsikan bahwa yang Anda maksud adalah Ketua Pengurus Yayasan sebagaimana kami sebut pada poin kedua di atas.
Larangan Rangkap Jabatan oleh Anggota DPR
Menjawab soal apakah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) boleh menjadi Ketua Pengurus Yayasan, kita mengacu pada larangan rangkap jabatan oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”):
(1) Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
(3) Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dari larangan rangkap jabatan oleh anggota DPR di atas dapat kita ketahui bahwa tidak ada larangan secara eksplisit bagi anggota DPR untuk menjadi pemimpin suatu badan hukum seperti ketua pengurus suatu yayasan. Dengan demikian, menjadi Ketua Pengurus Yayasan bukanlah hal yang dilarang bagi anggota DPR.
Contoh anggota DPR yang menjabat sebagai Ketua Yayasan adalah Dr.Ir. Sodik Mudjahid, M.Sc. Ia terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sodik adalah Ketua dari Yayasan Darul Hikam yang mengelola TK-SD-SMP-SMA Darul Hikam International School dan Direktur dari Pusat Data dan Dinamika Ummat di Bandung. Sodik juga mempunyai usaha yang melayani perjalanan ibadah haji dan umrah, PT.Qiblat Tour (Komisaris). Demikian informasi yang kami dapatkan dari laman WikiDPR.org, sebuah laman yang memuat isu terkini dan politik seputar DPR dan melakukan update untuk profil-profil anggota DPR.
Contoh lain anggota DPR yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan adalah dr. Sofyan Tan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia merupakan Ketua Yayasan Ekosistem Lestari Tahun: 2000 – 2015 sebagaimana diinformasikan dalam laman DPR RI.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Referensi:
1. http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef7df, diakses pada 12 Januari 2016 pukul 17.34 WIB.
2. http://dpr.go.id/anggota/detail/id/1330, diakses pada 12 Januari 2016 pukul 17.39 WIB.
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”)
[2] Pasal 2 UU Yayasan
[3] Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan
[4] Pasal 31 ayat (1) UU Yayasan
[5] Pasal 32 ayat (3) UU 28/2004
[6] Pasal 40 ayat (1) UU Yayasan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?