Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pengacara Boleh Mempunyai Blog Pribadi?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Apakah Pengacara Boleh Mempunyai Blog Pribadi?

Apakah Pengacara Boleh Mempunyai Blog Pribadi?
Agustin L. Hutabarat, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Apakah Pengacara Boleh Mempunyai Blog Pribadi?

PERTANYAAN

Bolehkah seorang advokat memiliki blog pribadi yang mana dalam blog tersebut diinformasikan bahwa ia adalah seorang advokat. Mengenai iklan yang dilarang itu batasan dan ketentuannya seperti apa? Di jaman yang serba modern seperti sekarang ini, iklan bukan hanya ada di koran atau televisi saja. Iklan di Google atau Facebook juga bisa, apakah itu termasuk pelanggaran kode etik? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Advokat Bersaksi untuk Mantan Klien?

    Bolehkah Advokat Bersaksi untuk Mantan Klien?

     

     

    Blog dapat saja dikatakan untuk iklan atau mencari publisitas bagi si advokat, karena pada dasarnya blog sebagai media sosial memang merupakan sarana berkomunikasi kepada masyarakat luas. Akan tetapi semua kembali kepada pertimbangan dari Dewan Kehormatan organisasi advokat. Karena ada beberapa hal yang dianggap sebagai sarana publisitas si advokat, tetapi ada hal lain yang dianggap wajar saja untuk dilakukan advokat.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan kepada kami dan kami akan menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan pengetahuan hukum yang kami miliki.

     

    Terkait pertanyaan Saudara mengenai bolehkah advokat punya blog pribadi, pertama-tama perlu kita ketahui bahwa dalam Pasal 8 huruf b dan f Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) telah diatur sebagai berikut:

    1.    Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan.

    2.    Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.

     

    Dari rumusan di atas jelas bahwa yang dilarang adalah pemasangan iklan serta mencari publisitas melalui media massa.

     

    Apakah Blog Termasuk Iklan dan Media Massa?

    Apa saja yang dianggap sebagai iklan? Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pengertian sebagai berikut:

     

    “.... ik-lan n 1. Berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan; 2. pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di dalam media massa (seperti surat kabar dan majalah) atau di tempat umum; meng·ik·lan·kan v memberitahukan atau memperkenalkan sesuatu kepada umum melalui iklan: pabrik obat itu ~ hasil pabriknya melalui siaran televisi;

     

    Ini berarti cakupan iklan sangat luas, yang pada intinya suatu hal yang dilakukan untuk mendorong orang lain agar tertarik dengan atau mengetahui adanya jasa yang diberikan oleh advokat tersebut.

     

    Leonard P. Simorangkir, pada saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dalam artikel Lewat Google, Cara Lain Lawyer Pasang Iklan, mengatakan bahwa sekarang ada satu tendensi larangan beriklan diterobos dengan cara-cara yang tidak baik. Antara lain pengumuman putusan di media massa, memasang iklan pengumuman pindah kantor, dan lain sebagainya. Menurutnya, pada prinsipnya memasang iklan agar orang tahu kemana (mereka harus-red) datang adalah pelanggaran kode etik.

     

    Akan tetapi, dalam artikel yang sama, hal berbeda dikatakan oleh Romo Andang Binawan, pada saat itu adalah Anggota Dewan Kehormatan Peradi Cabang Jakarta, yang beranggapan bila hanya memasang link ke website kantornya, menurutnya belum bisa dikatakan berlebihan. Paling semata-mata diartikan menarik perhatian.

     

    Kemudian apa yang dimaksud dengan media massa? Media massa, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.

     

    Apakah blog seorang advokat dapat dikatakan sebagai iklan maupun publisitas melalui media massa?

     

    Rebecca Blood, sebagaimana dirujuk dalam halaman Wikipedia, memberikan pengertian web log adalah sebagai berikut:

     

    “....bentuk aplikasi web yang berbentuk tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urutan terbalik (isi terbaru dahulu sebelum diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna Internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut.

     

    Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa blog (web log) adalah bentuk sederhana dari sebuah website pada umumnya.

     

    Merujuk pada artikel Apakah Blackberry Messenger (BBM) Termasuk Media Sosial?, pada catatan editor dijelaskan bahwa dalam artikel berjudul Hati-Hati Memanfaatkan Media Sosial yang dimuat dalam laman www.bin.go.id, media sosial didefinisikan sebagai, sebuah media online, dimana para pengguna dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi. Media sosial meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

     

    Ini berarti blog termasuk sebagai media sosial. Baik media sosial dan media massa, keduanya memang merupakan sarana berkomunikasi dan berbagi. Jika sama-sama sebagai sarana berkomunikasi dan berbagi dengan masyarakat luas, tentu saja ada kemungkinan dapat dianggap sebagai publisitas.

     

    Aktivitas advokat dalam iklan pengumuman di media massa sebenarnya bukan hal baru. Berbagai iklan pengumuman seputar merek dagang atau HaKI yang lain, pembubaran, pailit atau perubahan badan hukum, atau bahkan soal klarifikasi suatu kasus yang sedang berjalan di persidangan sering kali ditemukan di berbagai media.

     

    Jadi, blog dapat saja dikatakan untuk iklan atau mencari publisitas bagi si advokat, karena pada dasarnya blog sebagai media sosial memang merupakan sarana berkomunikasi kepada masyarakat luas. Akan tetapi semua kembali kepada pertimbangan dari Dewan Kehormatan organisasi advokat. Karena ada beberapa hal yang dianggap sebagai sarana publisitas si advokat, tetapi ada hal lain yang dianggap wajar saja untuk dilakukan advokat.

     

    Jangankan mengiklankan diri, pemuatan iklan pemanggilan oleh advokat kepada pihak lawan perkara saja bisa dianggap sebagai pelanggaran kode etik. Ini misalnya terdapat dalam kasus yang ada di artikel Advokat Tak Boleh Sembarangan Pasang Iklan.

     

    Demikian yang dapat kami uraikan, semoga bermanfaat dan menambah khasanah berfikir bagi para pembaca.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

    2.    Kode Etik Advokat Indonesia.

     

    Referensi:

    1.    Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia;

    2.    https://id.wikipedia.org/wiki/Blog, di akses pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016, pukul 13.51 WIB.

     

    Tags

    hukumonline
    iklan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!