Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bantuan Hukum Kejaksaan kepada Bank BUMN Terkait Kredit Macet

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bantuan Hukum Kejaksaan kepada Bank BUMN Terkait Kredit Macet

Bantuan Hukum Kejaksaan kepada Bank BUMN Terkait Kredit Macet
Samto Daniel Malau, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bantuan Hukum Kejaksaan kepada Bank BUMN Terkait Kredit Macet

PERTANYAAN

Apakah bank BUMN dapat melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan dalam proses penyelesaian kredit bermasalah? Apa dasar hukumnya? Dan sejauh mana wewenang kejaksaan dalam penyelesaian kredit bermasalah tersebut? Serta bagaimana teknis penggunaan jasa kejaksaan tersebut? Apakah terdapat sharing fee dan sebagainya? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Prosedur Menjadi Jaksa

    Syarat dan Prosedur Menjadi Jaksa

     

     

    Bank yang merupakan BUMN, dapat bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dalam penanganan ‘kredit macet’. Kerja sama yang dapat diberikan oleh Kejaksaan adalah berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, yang mana harus didasari dengan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh BUMN terkait.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum kami menjawab lebih lanjut pertanyaan Anda, perlu kami menjelaskan terlebih dahulu definisi-definisi sebagai berikut:

     

    1.    Definisi Bank berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) adalah sebagai berikut:

     

    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

     

    2.    Definisi Badan Usaha Milik Negara menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( “UU BUMN”) adalah sebagai berikut:

     

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

     

    3.    Definisi Kejaksaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) adalah sebagai berikut:

     

    Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

     

    Sebagai tambahan, Bank yang merupakan BUMN diantaranya adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).


    Penyelesaian kredit bermasalah termasuk dalam bidang perdata. Dalam UU Kejaksaan diatur bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.[1]

     

    Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA No. 4 Tahun 2014”), di dalam Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata dinyatakan secara jelas bahwa Jaksa sebagai Pengacara Negara berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 - ed) adalah berwenang untuk dapat mewakili BUMN dan BUMD.

     

    Godang Riadi Siregar sebagai Mantan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), menyampaikan pendapatnya berkenaan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam Seminar Hukum Nasional dengan tema “Quo Vadis Eksekusi Hak Tanggungan” yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada Tahun 2014 yang selengkapnya dinyatakan sebagai berikut:

     

    Jaksa Pengacara Negara siap mewakili BUMN yang sedang bersengketa bisnis dengan pihak lain, dan melalui SEMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, kini Jaksa Pengacara Negara (JPN) sudah leluasa menerima Surat Kuasa dari BUMN atau BUMD untuk perkara-perkara sengketa bisnis, misalnya kredit macet. JPN telah membantu pemulihan keuangan negara dengan mendampingi sejumlah bank milik negara yang sejak 2013 lalu. Misalnya, uang Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah diselamatkan sejumlah Rp 5,084 Miliar (2013-Mei 2014) dan uang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) senilai Rp233 juta (2013-Mei 2014).

     

    Selain itu, Sutan Remy Sjahdeini di dalam bukunya Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan, berpendapat harus ada pemberian kuasa khusus dari Bank BUMN kepada pihak Kejaksaan apabila Bank BUMN ingin meminta bantuan kepada pihak Kejaksaan dalam menyelesaikan kredit macet. Sutan Remy Sjahdeini juga menyatakan bahwa Bank BUMN dapat mencabut kuasa khusus yang telah diberikan kepada pihak Kejaksaan apabila Bank BUMN tidak puas dengan prestasi kerja Kejaksaan dalam hal penyelesaian kredit macet.

     

    Berdasarkan Huruf F angka 10 Lampiran Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (“Peraturan Jaksa Agung 25/2015”), Bantuan Hukum adalah pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagai wakil Pemerintah atau menjadi Pihak Yang Berkepentingan dalam Perkara Uji Materiil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan sebagai Termohon dalam Perkara Uji Materiil terhadap Peraturan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.

     

    Yang dimaksud dengan Negara atau Pemerintah adalah Lembaga/Badan Negara, Lembaga/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Hukum Lain.[2]

     

    Biaya Perkara dan Biaya operasional kegiatan pemberian Bantuan Hukum kepada Negara atau Pemerintah dibebankan sepenuhnya kepada Pemberi Kuasa, sedangkan pemberian Bantuan Hukum kepada Internal Kejaksaan dibebankan kepada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kejaksaan.

     

    Perlu diketahui bahwa setiap kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum dilaporkan kepada Pimpinan secara berjenjang, sesuai dengan bentuk laporan Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

     

    Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa bank yang merupakan BUMN, dapat bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dalam penanganan ‘kredit macet’. Kerja sama yang dapat diberikan oleh Kejaksaan adalah berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, yang mana harus didasari dengan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh BUMN terkait.     

     

    Demikian penjelasan Kami, semoga bermanfaat.


    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

    2.    Undang-Undang R Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

    3.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

    4.    Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;

    5.    Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara


    Referensi:

    1.    Gema Yustisia, Diskusi Panel Pengurusan Piutang Negara, Denpasar, 1994;

    2.    Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan, Alumni, Bandung, 1999;

    3.    http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53ada02cc466d/jaksa-pengacara-negara--debt collector-resmi-negara.




    [1] Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan

    [2] Huruf F angka 1 Lampiran Peraturan Jaksa Agung 25/2015

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!