Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alasan Subyektif Dikabulkannya Permohonan Penangguhan Penahanan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Alasan Subyektif Dikabulkannya Permohonan Penangguhan Penahanan

Alasan Subyektif Dikabulkannya Permohonan Penangguhan Penahanan
Charles Situmorang, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Alasan Subyektif Dikabulkannya Permohonan Penangguhan Penahanan

PERTANYAAN

Keluarga saya tersangkut kasus Pasal 303 Perjudian, sudah menjadi tahanan kepolisian selama 30 hari. Dia sudah tiga tiga kali mengajukan surat penangguhan, bahkan jika diizinkan untuk satu haripun jika disetujui dia sudah cukup senang tapi semua nihil.

 

Yang menjadi pertanyaan adalah:

1.    Apa yang menjadi dasar seseorang bisa memperoleh penangguhan? Padahal letak rumah pemohon dan kantor polisi hanya berjarak 3 km.

2.    Apakah dalam kasus tersebut karena tersangkanya empat orang, tidak akan bisa mengajukan Penangguhan jika hanya satu orang yang memohon?

3.    Jika memang Penanggguhan adalah hak seorang tahanan, mengapa dalam kasus ini permohonan tersangka tidak pernah disetujui? Perlu diketahui sudah empat kali tersangka mengajukan Penangguhan

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Secara subyektif, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan jika:

    1.  Adanya permintaan atau permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atau terdakwa;

    2.   Permintaan atau permohonan tersebut disetujui oleh penyidik, penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan;

    3.    Adanya persetujuan atau kesanggupan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Penangguhan Penahanan Bagi Tersangka Ibu yang Menyusui

    Penangguhan Penahanan Bagi Tersangka Ibu yang Menyusui

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Penahanan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda lebih lanjut, kita telaah dahulu apa yang dimaksud dengan Penahanan, sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

      

    Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

     

    Penahanan dapat dilakukan atas dasar kewenenangan penyidik, penuntut umum dan atau hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:

     

    (1)  Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.

    (2)  Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

    (3)  Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

     

    Dasar Penahanan

    Ketentuan lain dari KUHAP yang harus diperhatikan terkait dengan penahanan adalah Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:

     

    Pasal 21 ayat (1) KUHAP:

    “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

     

    Pasal 21 ayat (4) KUHAP:

    Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

     

    a.    tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

    b.    tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

     

    M. YAHYA HARAHAP, S.H. dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan (hal. 165) menjelaskan bahwa dasar penahanan adalah sebagai berikut:

     

    1.    Landasan Dasar atau Unsur Yuridis, diatur dalam  Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang disebut dasar hukum atau obyektif, karena undang-undang telah menentukan terhadap pasal-pasal kejahatan tindak pidana mana penahanan dapat diterapkan. Yaitu terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih diperkenankan oleh undang-undang untuk dilakukan penahanan.

     

    2.   Landasan Unsur Keadaan Kekhawatiran, diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:

    a.    adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri;

    b.    adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti;

    c.    adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

     

    Semua keadaan yang mengkhawatirkan disini adalah keadaan yang meliputi subjektivitas tersangka atau terdakwa, kemudian pejabat atau instansi yang berwenangpun menilai keadaan kekhawatiran tersebut bertitik tolak pada penilaian yang subjektif.

     

    Penangguhan Penahanan

    Berkaitan dengan penanggugan penahanan terhadap seorang dengan status tersangka atau terdakwa diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

     

    Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penanguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

     

    Dari ketentuan Pasal di atas dapat diketahui bahwasanya penangguhan penahanan itu dimungkinkan jika:

    1.    Adanya permintaan atau permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atau terdakwa;

    2.    Permintaan atau permohonan tersebut disetujui oleh penyidik, penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan;

    3.    Adanya persetujuan atau kesanggupan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

     

    Sementara penegasan dan rincian syarat-syarat penangguhan penahanan diperjelas dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu:

    1.    Wajib lapor;

    2.    Tidak keluar rumah, atau

    3.    Tidak keluar kota.

     

    Jaminan Penangguhan Penahanan

    Ada dua  jenis jaminan yang disebutkan pada pasal tersebut yaitu jaminan uang dan jaminan orang.


    Namun perlu diketahui dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu adalah sepenuhnya kewenangan pejabat atau instansi yang menahan tersangka atau terdakwa. Pejabat atau instansi yang menahan akan menilai secara subjektif apakah tersangka atau terdakwa yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan tidak akan menimbulkan kekhawatiran sebagaimana yang didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

     

    Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan  yang telah 4 (empat) kali diajukan namun tetap hasilnya nihil (ditolak) oleh penyidik, hal tersebut adalah sepenuhnya kewenangan penyidik karena bisa jadi penyidik memiliki kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana.

     

    Anda menerangkan bahwa keluarga Anda ditahan oleh penyidik dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sebagaimana yang telah dijelaskan, penahanan dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ancaman hukuman untuk tindak pidana yang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP adalah maksimal 10 (sepuluh) tahun. Artinya, tersangka atau terdakwa yang diduga atau didakwa dengan pasal tersebut dapat saja dilakukan penahanan.

     

    Terkait pertanyaan bahwa apakah mesti semua tersangka yang dikabulkan penangguhannya, hal tersebut kembali lagi merupakan penilaian dari pejabat pada masing-masing institusi yang melakukan penahanan, bisa cuma satu tersangka yang dikabulkan atau bisa juga semuanya dikabulkan atau tidak dikabulkan.

     

    Tolak ukurnya ialah syarat subjektif pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Jika penegak hukum memiliki kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, maka pejabat yang terkait berhak untuk menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!