Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Label Bahasa Indonesia Wajib Dicantumkan, Ini Dasarnya

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Label Bahasa Indonesia Wajib Dicantumkan, Ini Dasarnya

Label Bahasa Indonesia Wajib Dicantumkan, Ini Dasarnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Label Bahasa Indonesia Wajib Dicantumkan, Ini Dasarnya

PERTANYAAN

Apakah kosmetik yang masuk ke Indonesia harus disertai dengan keterangan bahasa Indonesia pada produknya? Apabila iya, apakah mencantumkan keterangan bahasa Indonesia sebelum masuk ke Indonesia atau setelah di Indonesia? Dan siapa yang mengharuskan untuk mencantumkan keterangan bahasa Indonesia tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

    Kewajiban tersebut berlaku bagi produsen untuk barang produksi dalam negeri, importir untuk barang asal impor, pengemas untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di Indonesia, serta pedagang pengumpul.

    Lantas, bagaimana ketentuan kapan pelabelannya? Jika tidak diberi label berbahasa Indonesia, apa konsekuensi hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Kewajiban Pelaku Usaha Mencantumkan Label Bahasa Indonesia yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 September 2021 dan pertama kali dimutakhirkan pada 1 Februari 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

    Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Aturan Impor Kosmetika

    Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.[1]

    Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Peraturan BPOM 27/2022, kosmetika tergolong obat dan makanan, sehingga ketentuan impor kosmetika merujuk pada peraturan tersebut. Selanjutnya, kami akan jelaskan ketentuan yang harus ditaati saat hendak mengedarkan kosmetika ke wilayah Indonesia.

    Disarikan dari Mau Beli Kosmetika dari Luar Negeri? Begini Aturannya, kosmetika yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan harus memenuhi ketentuan:

    1. Kosmetika telah memiliki izin edar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.
    2. Importir mendapat persetujuan dari Kepala BPOM, berupa Surat Keterangan Impor Post Border (SKI Post Border).
    3. Kosmetika memiliki masa simpan minimal 1/3 dari masa simpan.
    4. Impor kosmetika hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin edar atau kuasanya.

    Adapun pelaku usaha yang melanggar ketentuan persetujuan Kepala BPOM dikenai sanksi administratif berupa:[2]

    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran;
    3. penutupan akses daring pengajuan permohonan SKI Border atau SKI Post Border untuk produk yang bersangkutan maksimal 1 tahun;
    4. penarikan produk obat dan makanan dari peredaran;
    5. pemusnahan atau pengiriman kembai ke negara asal re-ekspor;
    6. pembekuan izin edar; dan/atau
    7. pencabutan izin edar.

     

    Barang yang Wajib Label Berbahasa Indonesia

    Label merupakan setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan barang.[3]

    Pada dasarnya Pasal 20 ayat (1) PP 29/2021 mewajibkan setiap pelaku usaha menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

    Adapun yang dimaksud barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.[4]

    Namun, jika merujuk Lampiran Permendag 25/2021 yang merupakan peraturan pelaksana PP 29/2021, yang termasuk barang yang wajib menggunakan/melengkapi label berbahasa Indonesia yaitu:

    1. Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika;
    2. Barang bahan bangunan;
    3. Barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya);
    4. Barang tekstil dan produk tekstil;
    5. Barang lainnya, di antaranya meliputi mainan anak, cat, tinta cetak, pupuk, dan produk plastik untuk keperluan rumah tangga.

    Akan tetapi menurut hemat kami, meskipun kosmetika tidak disebut secara spesifik ke dalam barang yang wajib dilabel berbahasa Indonesia menurut Permendag 25/2021, namun karena kosmetika termasuk ke dalam definisi barang menurut PP 29/2021 dan diperdagangkan di Indonesia, maka kosmetika juga wajib dilengkapi label berbahasa Indonesia.

     

    Ketentuan Label Berbahasa Indonesia

    Pelabelan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Label menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti.[5]
    2. Bahasa, angka, dan huruf selain bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya.[6]
    3. Pencantuman label berbahasa Indonesia dapat berupa embos/tercetak, ditempel/melekat secara utuh, atau dimasukkan atau disertakan ke dalam barang dan/atau kemasan.[7]
    4. Label memuat keterangan mengenai:[8]
    1. Nama barang;
    2. Asal barang;
    3. Identitas pelaku usaha, minimal memuat nama dan alamat produsen (untuk barang produksi dalam negeri), nama dan alamat importir (untuk barang asal impor), nama dan alamat pengemas (untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di Indonesia), atau nama dan alamat pedagang pengumpul jika memperoleh dan memperdagangkan barang hasil produksi usaha mikro dan kecil;
    4. Informasi lain sesuai dengan karakteristik barang;
    5. Keterangan atau penjelasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    1. Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen dan lingkungan hidup harus memuat cara penggunaan dan simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.[9]
    2. Untuk barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, pencantuman label berbahasa Indonesia mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.[10]

    Kewajiban tersebut berlaku bagi produsen untuk barang produksi dalam negeri, importir untuk barang asal imporpengemas untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di Indonesia, serta pedagang pengumpul.[11] Jika dilanggar, maka konsekuensi hukumnya:

    1. Dikenai sanksi administratif.[12]
    2. Wajib menarik barang dari peredaran atas perintah Menteri dan dilarang memperdagangkan barang yang dimaksud.[13]
    3. Biaya penarikan barang dari peredaran dibebankan kepada pelaku usaha yang melanggar.[14]

    Selain itu, pelaku usaha yang mencantumkan label berbahasa Indonesia yang memuat informasi secara tidak lengkap, tidak benar, dan/atau menyesatkan konsumen dikenai sanksi administratif.[15]

    Di samping itu, kewajiban pelaku usaha mencantumkan informasi barang dalam bahasa Indonesia pada dasarnya juga telah diatur Pasal 8 ayat (1) huruf j  UU 8/1999:

    Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Jika ketentuan di atas dilanggar, yang bersangkutan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar.[16]

    Sehingga dalam kasus Anda, yang wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia terhadap produk impor kosmetika tersebut ialah:

    1. Importir, jika kosmetika itu diimpor ke Indonesia; atau
    2. Pengemas kosmetika impor, jika kosmetika impor dikemas di Indonesia

    Lalu, kapan pelabelan itu dilakukan? Sepanjang penelusuran kami, PP 29/2021 beserta peraturan pelaksananya tidak mengatur secara spesifik kapan pelabelan itu dilakukan. Namun, menurut hemat kami, pelabelan dilakukan pada saat barang diperdagangkan di Indonesia.

     

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami berikan contoh putusan terkait. Putusan PN Binjai No. 267/Pid/B/2017/PN.Bnj menyebutkan terdakwa adalah penjual mainan anak serta perlengkapan bayi yang dibeli impor tidak memasang label yang memuat penjelasan tentang barang serta informasi atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia (hal. 10).

    Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan tidak memasang label dan tidak mencantumkan informasi serta petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia dengan hukuman pidana denda Rp3 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (hal. 12).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus;
    4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia;
    5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 267/Pid/B/2017/PN.Bnj.


    [1] Pasal 1 angka 14 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia  (“Peraturan BPOM 27/2022”)

    [2] Pasal 45 ayat (2) Peraturan BPOM 27/2022

    [3] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus (“Permendag 31/2011”)

    [4] Pasal 1 angka 35 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 29/2021”)

    [5] Pasal 21 ayat (1) PP 29/2021

    [6] Pasal 21 ayat (2) PP 29/2021

    [7] Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 29/2021

    [8] Pasal 23 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 24 ayat (1) PP 29/2021

    [9] Pasal 23 ayat (3) PP 29/2021

    [10] Pasal 24 ayat (2) PP 29/2021

    [11] Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 29 ayat (1) PP 29/2021

    [12] Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 166 ayat (1) PP 29/2021

    [13] Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 29 ayat (2) PP 29/2021

    [14] Pasal 26 ayat (4) jo. Pasal 29 ayat (3) PP 29/2021

    [15] Pasal 25 ayat (1) dan (2) PP 29/2021

    [16] Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

    Tags

    bahasa indonesia
    importir

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!