Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mengklaim Lagu Ciptaan yang Digunakan Dalam Album Band Sendiri?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Bisakah Mengklaim Lagu Ciptaan yang Digunakan Dalam Album Band Sendiri?

Bisakah Mengklaim Lagu Ciptaan yang Digunakan Dalam Album Band Sendiri?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mengklaim Lagu Ciptaan yang Digunakan Dalam Album Band Sendiri?

PERTANYAAN

Sekitar 2 tahun yang lalu saya tergabung dalam sebuah band di Jakarta,. dan kami telah memiliki album dari lagu tersebut, yang mana di dalam album tersebut ada beberapa yang menjadi ciptaan saya. Manajer kami pun telah mendaftarkan lagu kami ke HKI setempat, dan ada pula yang saya daftarkan dua orang tapi dengan satu lagu. Namun saat ini saya telah keluar dari band tersebut, pertanyaan saya bisakah saya mengklaim lagu itu menjadi hak saya? Saat mereka ingin menggunakan lagu saya, apakah mereka harus membayar royalti? Apakah ada hukumnya tentang permintaan/pembayaran (sewa) lagu tersebut? Maksud saya nominalnya. Sebagai informasi, saya mendaftarkan lagu ciptaan saya dengan data diri saya sendiri dan bukan atas nama band ataupun management.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    Ā 

    Ā 

    Hak cipta lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Lagu yang Anda ciptakan telah lahir hak ciptanya pada saat selesai diciptakan. Lagu-lagu yang merupakan ciptaan Anda, hak ciptanya ada pada Anda kecuali diperjanjikan lain. Maka hak cipta lagu tersebut tetap berada pada Anda meskipun Anda sudah tidak bergabung lagi dalam band tersebut.

    Ā 

    Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas lagu ciptaan Anda wajib mendapatkan izin dari Anda sebagai Pencipta.

    Ā 

    Kemudian terkait royalti, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta. Kecuali diperjanjikan lain, pencipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk memanfaatkan hak ekonomi suatu ciptaan.

    Ā 

    Kecuali diperjanjikan lain, jika penerima Lisensi melakukan pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan, maka pemegang lisensi wajib untuk memberikan Royalti kepada Anda (pencipta) selama jangka waktu lisensi. Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Anda dan penerima Lisensi.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

    Ā 

    Ā 

    Ā 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ā 

    Ulasan:

    Ā 

    Terima kasih atas pertanyaannya.

    Ā 

    Bicara mengenai lagu, maka kita akan berbicara mengenai salah satu bidang hak kekayaan intelektual yaitu Hak Cipta. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (ā€œUUHCā€). Definisi dari Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

    Ā 

    Perhatikan kalimat ā€œyang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkanā€. Hal ini penting untuk dipahami agar Anda tidak terjebak pada pemikiran bahwa hak cipta baru lahir setelah dicatatkan (dahulu istilahnya didaftarkan) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan memahami kapan hak cipta lahir, Anda juga bisa memahami sejak kapan perlindungan hak cipta tersebut ada.

    Ā 

    Lagu adalah salah satu Ciptaan yang dilindungi[2] dan orang yang menciptakan lagu disebut sebagai Pencipta yang definisinya adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi[3]. Di atas Anda mengatakan bahwa pada masa Anda bergabung dengan suatu grup band, Anda telah menciptakan beberapa lagu, dua di antaranya Anda daftarkan sendiri. Informasi yang Anda berikan kurang lengkap karena Anda tidak menyebutkan atas nama siapa lagu yang didaftarkan oleh manajer Anda itu pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Akan tetapi secara umum pertanyaan Anda dapat saya jawab sebagai berikut.

    Ā 

    Sesuai dengan prinsip lahirnya hak cipta yang secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, maka lagu yang Anda ciptakan telah lahir hak ciptanya pada saat selesai diciptakan. Lagu-lagu yang merupakan ciptaan Anda, hak ciptanya ada pada Anda kecuali diperjanjikan lain. Maka hak cipta lagu tersebut tetap berada pada Anda meskipun Anda sudah tidak bergabung lagi dalam band tersebut.

    Ā 

    Anda harus memastikan bahwa lagu-lagu yang Anda ciptakan tidak dicatatkan atas nama orang lain. Meskipun pencatatan Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta, yang berarti baik tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi, akan tetapi dalam undang-undang juga diatur bahwa kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan dan/atau tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.[4]Ā 

    Ā 

    Sebagai Pencipta lagu, Anda memiliki hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari lagu ciptaan Anda yang disebut dengan hak ekonomi[5]. Anda memiliki hak untuk melakukan:[6]

    a.Ā Ā Ā  penerbitan Ciptaan;

    b.Ā Ā Ā  penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

    c.Ā Ā Ā  penerjemahan Ciptaan;

    d.Ā Ā Ā  pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

    e.Ā Ā Ā  pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

    f.Ā Ā Ā Ā  pertunjukan Ciptaan;

    g.Ā Ā Ā  pengumuman Ciptaan;

    h.Ā Ā Ā  komunikasi Ciptaan; dan

    i.Ā Ā Ā Ā Ā  penyewaan Ciptaan.

    Ā 

    Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana disebut di atas wajib mendapatkan izin dari Anda sebagai Pencipta.[7] Anda juga dapat melarang orang lain untuk melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial lagu ciptaan Anda.[8] Hak ekonomi tersebut di atas tidak berlaku apabila Anda telah mengalihkan kepemilikan hak cipta kepada orang lain. Ā Ā 

    Ā 

    Kemudian terkait royalti, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta.[9] Kecuali diperjanjikan lain, Anda berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan tersebut di atas.[10] Perjanjian Lisensi berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta.[11] Kecuali diperjanjikan lain juga, pelaksanaan perbuatan sebagaimana di atas disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Anda selama jangka waktu lisensi.[12] Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Anda dan penerima Lisensi. Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan. Ā 

    Ā 

    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Ā 



    [1] Pasal 1 angka 1 UUHC

    [2] Pasal 40 ayat (1) UUHC

    [3] Pasal 1 angka 2 UUHC

    [4] Pasal 31 UUHC

    [5] Pasal 8 UUHC

    [6] Pasal 9 ayat (1) UUHC

    [7] Pasal 9 ayat (2) UUHC

    [8] Pasal 9 ayat (3) UUHC

    [9] Pasal 1 angka 21 UUHC

    [10] Pasal 80 ayat (1) UUHC

    [11] Pasal 80 ayat (2) UUHC

    [12] Pasal 80 ayat (3) UUHC

    Tags

    hukumonline
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!