Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pembuatan Surat Keterangan Hilang Dikenakan Biaya?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Pembuatan Surat Keterangan Hilang Dikenakan Biaya?

Apakah Pembuatan Surat Keterangan Hilang Dikenakan Biaya?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pembuatan Surat Keterangan Hilang Dikenakan Biaya?

PERTANYAAN

Apakah ada pasal yang menyebutkan tentang biaya pembuatan Surat Keterangan Hilang? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai biaya pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan. Pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan juga tidak termasuk dalam Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor. Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2010 tentangSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Perkapolri 22/2010”).

     

    Kepolisian Daerah (“Polda”) adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri. Kepolisian Resort (“Polres”) adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda. Sedangkan Kepolisian Sektor (“Polsek”) adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.

     

    Baik dalam susunan organisasi Polda, Polres, maupun Polsek, ada unsur pelaksana tugas pokok.[1] Salah satu unsur pelaksana tugas pokok adalah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”).[2]

    KLINIK TERKAIT

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya
     

    Dalam melaksanakan tugasnya SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).[3]

     

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai biaya pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan. Hal ini dipertegas dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 50/2010”).Pada peraturan tersebut, biaya pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan tidak termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:[4]

    a.    penerbitan Surat Izin Mengemudi;

    b.    pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;

    c.    penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;

    d.    penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;

    e.    penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

    f.     penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;

    g.    penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;

    h.    penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;

    i.      penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

    j.     penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;

    k.    penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan

    l.      denda pelanggaran lalu lintas.

     

    Ini berarti pungutan yang dikenakan dalam pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan bukan penerimaan negara bukan pajak.

     

    Dalam situs Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ada masyarakat yang bertanya mengenai biaya pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan. Pertanyaan tersebut telah didisposisikan kepada Kepolisian Republik Indonesia, yang kemudian diteruskan ke Badan Reserse Kriminal (Kepolisian Republik Indonesia). Akan tetapi belum ada respon atas pertanyaan tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah;

    3.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 23 Tahun  2010 tentangSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor.

     
    Referensi:

    https://www.lapor.go.id/pengaduan/1184029/biaya-pembuatan-surat-kehilangan-di-kepolisian.html, diakses pada tanggal 28 Januari 2016 pukul 15.37.

     


    [1] Pasal 7 huruf c dan Pasal 80 huruf d Perkapolri 23/2010 serta Pasal 7 huruf c Perkapolri 22/2010

    [2] Pasal 10 dan Pasal 84 Perkapolri 23/2010 serta Pasal 10 Perkapolri 22/2010

    [3] Pasal 37 ayat (3) huruf a dan Pasal 106 ayat (3) huruf a Perkapolri 23/2010 serta Pasal 112 ayat (3) huruf Perkapolri 22/2010

    [4] Pasal 1 ayat (1) PP 50/2010 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!